Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2723 tentang Orang yang datang setelah rampasan tidak mendapat bagian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat yang berangkat dalam sebuah ekspedisi (sariyyah) dan datang setelah terjadinya penaklukan (fath) tidak mendapatkan bagian ghanimah (harta rampasan perang) dari hasil penaklukan tersebut. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang menjadi dalil bahwa orang yang hadir setelah peperangan usai tidak berhak atas bagian rampasan, meskipun ia telah berjuang sebelumnya di medan lain. Pelajaran utamanya adalah ketaatan kepada keputusan pemimpin dan adab dalam berselisih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Siapa yang Datang Setelah Perolehan Harta, Tidak Mendapatkan Bagian" (no. 2723). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

Ayat ini menjelaskan hukum pembagian ghanimah secara umum, dan hadits di atas menjelaskan salah satu ketentuan detailnya, yaitu siapa yang berhak mendapat bagian.

Kaitan dengan ulama dari daftar:

  • Imam Abu Dawud (wafat 275 H) membawakan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan pemahamannya bahwa hadits ini adalah dalil tentang tidak adanya bagian bagi yang datang setelah rampasan diperoleh.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan pembahasan tentang ghanimah dan siapa yang berhak mendapatkannya, serta menyebutkan bahwa para ulama membedakan antara orang yang hadir saat peperangan dan yang datang belakangan.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas tentang pembagian ghanimah dan menyebutkan bahwa orang yang datang setelah peperangan selesai tidak mendapat bagian, sebagaimana dipahami dari hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks historis yang penting. Rasulullah ﷺ mengutus Aban bin Sa'id bin Al-'Ash memimpin sebuah ekspedisi (sariyyah) ke arah Najd. Sementara itu, Rasulullah ﷺ sendiri berangkat menuju Khaybar dan berhasil menaklukkannya. Ketika Aban dan pasukannya kembali dan menemui Rasulullah ﷺ di Khaybar setelah penaklukan selesai, mereka meminta bagian dari harta rampasan Khaybar.

Pertama: Sikap Abu Hurairah

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang ikut serta dalam penaklukan Khaybar berkata kepada Nabi ﷺ: "Jangan berikan bagian kepada mereka." Ini bukan karena kebencian pribadi, tetapi karena pemahaman beliau bahwa mereka tidak hadir saat peperangan terjadi, sehingga tidak berhak atas ghanimah.

Kedua: Jawaban Aban

Aban merasa keberatan dan berkata kepada Abu Hurairah: "Engkau ini wahai Wabr (sejenis tikus padang pasir), engkau datang dari puncak gunung Dal." Ini adalah ejekan yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah adalah orang miskin yang tinggal di tempat tinggi (Shuffah), sementara Aban berasal dari kalangan bangsawan Quraisy. Namun, Nabi ﷺ menengahi dengan berkata: "Duduklah wahai Aban," dan tidak memberikan bagian kepada mereka.

Pemahaman Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa orang yang diutus dalam ekspedisi (sariyyah) dan kembali setelah peperangan selesai, maka ia tidak mendapatkan bagian ghanimah, karena ghanimah hanya untuk orang yang hadir dalam peperangan tersebut. Namun, jika ia diutus oleh imam dan ikut serta dalam peperangan, maka ia mendapat bagian.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika pasukan yang diutus datang sebelum pembagian harta rampasan dilakukan, maka mereka tetap tidak mendapat bagian jika peperangan telah usai, sebagaimana yang terjadi pada pasukan Aban.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa kehadiran dalam peperangan adalah syarat untuk mendapatkan ghanimah, bukan sekadar niat atau perjuangan sebelumnya.

Adab yang terkandung:

  1. Seorang bawahan boleh menyampaikan pendapat kepada pemimpin, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pemimpin.
  2. Nabi ﷺ tidak memarahi Abu Hurairah karena pendapatnya, tetapi juga tidak memarahi Aban karena keberatannya. Beliau menengahi dengan bijaksana.
  3. Ejekan Aban kepada Abu Hurairah tidak dibalas oleh Nabi ﷺ dengan hukuman, tetapi cukup dengan menenangkan keduanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) pernah ditanya tentang seorang yang berangkat berjihad tetapi tiba setelah peperangan selesai. Beliau menjawab: "Ia tidak mendapatkan bagian ghanimah, karena Rasulullah ﷺ tidak memberikan bagian kepada Aban dan pasukannya ketika mereka datang setelah penaklukan Khaybar. Namun, ia tetap mendapatkan pahala jihadnya di sisi Allah."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini sebagai dalil yang tegas, dan mereka tidak menambahkan hal-hal yang tidak ada dalam dalil. Mereka juga mengajarkan bahwa pahala jihad tidak hilang meskipun tidak mendapat harta rampasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Ghanimah hanya untuk yang hadir saat peperangan – Orang yang datang setelah peperangan usai tidak berhak atas bagian rampasan, sebagaimana keputusan Nabi ﷺ.
  2. Ketaatan kepada pemimpin – Meskipun Aban merasa berhak, beliau tetap menerima keputusan Nabi ﷺ dengan duduk dan tidak membantah lagi.
  3. Adab dalam perbedaan pendapat – Kita boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dengan adab dan menerima keputusan akhir dengan lapang dada.
  4. Niat ikhlas dalam beramal – Jangan beramal hanya karena ingin mendapat harta duniawi; pahala di sisi Allah lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.