Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2720 tentang Larangan mengambil rampasan perang tanpa izin imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 2720 ini adalah hadits penguat (mutaba'ah/syahid) bagi hadits sebelumnya tentang larangan bagi pejuang mengambil rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan secara resmi oleh imam/pemimpin, khususnya jika ia melihat kuda atau senjata dari harta rampasan. Hadits ini hanya menyebutkan jalur periwayatan yang "semisalnya" (نَحْوَهُ), artinya matannya sama dengan hadits sebelumnya. Pelajarannya: ghanimah adalah hak bersama kaum muslimin yang harus dibagikan sesuai aturan syariat, bukan diambil seenaknya oleh individu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil)."

Ayat ini menjadi dasar bahwa ghanimah bukan milik pribadi sebelum dibagikan, melainkan ada hak Allah, Rasul, dan kaum muslimin di dalamnya. Karena itu, mengambilnya sebelum pembagian resmi adalah pelanggaran.

Hadits terkait:

Hadits ini (Abu Dawud no. 2720) merupakan penguat bagi hadits sebelumnya (no. 2719) yang diriwayatkan dari jalur lain, juga dari Awf bin Malik Al-Asyja'i radhiyallahu 'anhu. Bunyi matan pokoknya kurang lebih: bahwa Nabi ﷺ melarang mengambil sesuatu dari ghanimah sebelum dibagikan, dan menyebutkan ancaman bagi yang mengambilnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani (penyusun Sunan) menempatkan hadits ini dalam Kitab Jihad, bab tentang larangan imam terhadap pejuang mengambil rampasan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal muncul dalam sanad sebagai guru Abu Dawud (Ahmad bin Muhammad bin Hanbal), menunjukkan betapa Abu Dawud meriwayatkan langsung dari Imam Ahmad.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab-bab ghanimah dengan prinsip: tidak boleh ghulul (mengambil ghanimah sebelum dibagi).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa ghulul adalah dosa besar karena mengkhianati hak jamaah muslimin.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini dalam Sunan Abu Dawud

Hadits no. 2720 ini bukan matan baru, melainkan mutaba'ah (penguat jalur) bagi hadits sebelumnya. Perhatikan redaksi akhirnya: نَحْوَهُ ("semisalnya/seperti itu"). Ini adalah istilah teknis dalam ilmu hadits yang berarti: matannya sama dengan hadits sebelumnya, hanya jalur sanadnya berbeda.

Jadi faedah utamanya adalah menguatkan hadits sebelumnya, bukan menambah hukum baru.

2. Sanad hadits ini

  • Ahmad bin Muhammad bin Hanbal → yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah, guru Abu Dawud.
  • Al-Walid → yaitu Al-Walid bin Muslim, perawi Syam yang tsiqah (terpercaya) dalam riwayat dari penduduk Syam.
  • Tsur → yaitu Tsur bin Yazid, perawi Syam.
  • Khalid bin Ma'dan → tabi'in terpercaya dari Syam.
  • Jubair bin Nufair → tabi'in terpercaya.
  • Nufair (ayah Jubair) → sahabat Nabi ﷺ.
  • Awf bin Malik Al-Asyja'i → sahabat Nabi ﷺ dari kabilah Asyja'.

Sanad ini hasan/shalih, dan menjadi penguat bagi jalur sebelumnya.

3. Makna hukum: larangan ghulul

Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan bahwa ghulul (mengambil ghanimah sebelum dibagikan) termasuk dosa besar. Dalilnya antara lain firman Allah:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

QS. Ali 'Imran [3]: 161

Terjemahan: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan ghanimah). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu."

Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa hilangnya kain merah dari ghanimah, dan menjadi dasar keharaman ghulul secara mutlak.

4. Hikmah larangan ini

  • Menjaga keadilan dalam pembagian harta.
  • Menjaga keutuhan pasukan dari saling curiga.
  • Menjaga keikhlasan niat berjihad — bukan untuk harta.
  • Menjaga hak kaum muslimin secara umum (yatim, miskin, ibnu sabil) yang punya bagian dalam khumus.

5. Perbedaan pendapat ulama

Di antara ulama yang tercantum, tidak ada perbedaan dalam pokok hukum: ghulul haram. Yang diperselisihkan hanyalah rincian teknis (misalnya apakah harta yang diambil sebelum pembagian wajib dikembalikan ataukah menjadi milik pengambil dengan potongan bagiannya). Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat wajib dikembalikan ke ghanimah untuk dibagi ulang. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga melarang, dengan rincian teknis masing-masing. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: wajib dikembalikan, karena ayat Ali 'Imran 161 dan hadits-hadits shahih tentang ghulul bersifat tegas.

Story Telling

Diriwayatkan dalam hadits shahih (dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim), bahwa Nabi ﷺ suatu hari berdiri di hadapan para sahabat dan menyebutkan tentang ghulul, mengagungkannya, lalu bersabda (maknanya):

"Aku tidak ingin seorang pun dari kalian datang pada hari kiamat dengan membawa kambing yang mengembik, atau kuda yang meringkik, atau unta yang bersuara, lalu ia berkata: 'Ya Rasulullah, tolonglah aku!' Maka aku menjawab: 'Aku tidak bisa menolongmu, aku sudah menyampaikan kepadamu.'"

Kisah ini menggambarkan betapa seriusnya ghulul — sampai Nabi ﷺ menggambarkan seseorang datang di hari kiamat membawa harta rampasan yang ia curi, memohon pertolongan, namun Nabi ﷺ tidak bisa menolongnya karena beliau sudah menyampaikan larangannya.

Hikmah: Harta yang diambil dengan cara batil, sekecil apa pun, akan menjadi beban di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim harus sangat berhati-hati dalam urusan harta bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Ghanimah bukan milik pribadi sebelum dibagikan oleh imam/pemimpin. Mengambilnya sebelum pembagian adalah ghulul — dosa besar.
  2. Hadits Abu Dawud no. 2720 berfungsi menguatkan hadits sebelumnya, bukan menetapkan hukum baru.
  3. Wajib taat kepada imam dalam urusan pembagian harta rampasan, karena itu bagian dari ketaatan dalam perkara yang ma'ruf.
  4. Jauhi ghulul dalam bentuk apa pun — termasuk korupsi, mengambil hak orang lain, atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
  5. Bertaubat dan mengembalikan harta yang diambil secara batil, karena hak kaum muslimin harus dikembalikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?