Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta rampasan perang (salab) yang diambil dari musuh yang dibunuh oleh seorang pejuang pada dasarnya menjadi hak si pembunuh. Namun, hadits ini juga mengajarkan adab penting: seorang pemimpin (amir) berhak mengatur pembagian harta perang demi kemaslahatan bersama, dan rakyat wajib menghormati keputusan pemimpin selama tidak melanggar syariat. Sikap Khalid bin al-Walid yang menahan salab bukan karena menentang syariat, melainkan karena pertimbangan maslahat, dan Nabi ﷺ menegur cara 'Awf yang terkesan menantang kepemimpinan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang imam yang melarang pejuang mengambil rampasan. Perawi sahabat: 'Awf bin Malik al-Asyja'i رضي الله عنه.
Hadits pendukung tentang salab menjadi hak pembunuh juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Qatadah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang musuh dan memiliki bukti, maka salab (harta rampasan pribadi) menjadi miliknya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa salab adalah harta khusus yang ada pada tubuh musuh yang dibunuh (senjata, kuda, pakaian perang), dan para ulama sepakat bahwa pembunuh berhak atasnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa keputusan Nabi ﷺ dalam hadits 'Awf ini menunjukkan bahwa imam memiliki hak untuk menahan salab jika ada maslahat, dan wajib taat selama bukan maksiat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menegur 'Awf karena sikapnya yang menantang amir di hadapan umum, bukan karena memperjuangkan hak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Salab menjadi hak pembunuh — Ini adalah hukum asal yang disepakati para ulama. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya berpendapat bahwa pembunuh berhak atas salab, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Kepemimpinan dan maslahat — Khalid bin al-Walid رضي الله عنه sebagai amir memiliki pertimbangan bahwa salab tersebut nilainya besar (kuda merah dengan pelana emas dan senjata emas), sehingga beliau ingin membaginya untuk kemaslahatan pasukan. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Khalid tidak menentang syariat, tetapi berijtihad untuk maslahat.
- Adab terhadap pemimpin — Yang menjadi catatan penting adalah sikap 'Awf yang mengancam Khalid di depan umum: "Aku akan mengadukanmu kepada Rasulullah ﷺ." Meskipun 'Awf benar dalam hukum, cara penyampaiannya kurang tepat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa menasihati pemimpin hendaknya dilakukan dengan lembut dan tidak di depan umum, karena dapat menimbulkan fitnah.
- Teguran Nabi ﷺ — Ketika 'Awf melaporkan hal ini kepada Nabi ﷺ, awalnya Nabi ﷺ memerintahkan Khalid mengembalikan salab. Namun setelah 'Awf menyebutkan ancamannya di depan Khalid, Nabi ﷺ marah dan berkata: "Jangan kembalikan kepadanya. Apakah kalian akan meninggalkan para pemimpinku? Bagi kalian adalah yang terbaik dari urusan mereka, dan bagi mereka adalah yang terburuk."
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ bukan karena hukum salab, tetapi karena sikap 'Awf yang seolah-olah merendahkan kepemimpinan Khalid di hadapan publik. Nabi ﷺ ingin menjaga wibawa pemimpin di tengah pasukan.
- Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa seorang amir memiliki hak untuk berijtihad dalam urusan pembagian harta perang selama tidak melanggar nash yang qath'i (pasti).
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga persatuan dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah pasukan, bahkan demi memperjuangkan hak yang sah.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah imam boleh menahan salab dari pembunuh:
- Jumhur (mayoritas): Salab tetap menjadi hak pembunuh, dan imam tidak boleh menahannya kecuali ada maslahat yang jelas.
- Sebagian ulama: Imam boleh menahan salab jika dianggap lebih maslahat untuk pasukan secara keseluruhan.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits shahih secara tegas menyatakan salab milik pembunuh. Namun, keputusan Khalid dalam hadits ini dipahami sebagai ijtihad yang tidak sampai membatalkan hak, dan Nabi ﷺ pada akhirnya memerintahkan untuk tidak mengembalikan demi menjaga wibawa kepemimpinan.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits ini, 'Awf bin Malik al-Asyja'i رضي الله عنه pergi berperang dalam Perang Mu'tah bersama Zaid bin Haritsah رضي الله عنه. Perang Mu'tah adalah salah satu pertempuran berat melawan Romawi, di mana tiga panglima Muslim gugur syahid: Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Kemudian Khalid bin al-Walid mengambil alih komando dan berhasil menyelamatkan pasukan.
Di tengah pertempuran, seorang pejuang dari Yaman yang hanya membawa pedang berhasil membunuh seorang prajurit Romawi yang menunggang kuda merah dengan pelana dan senjata emas. Pejuang itu menggunakan akal cerdiknya: ia bersembunyi di balik batu, memotong tendon kuda musuh, lalu membunuhnya. Ia pun mengambil kuda dan senjata musuh sebagai salab.
Ketika kemenangan diraih, Khalid bin al-Walid رضي الله عنه memanggil pejuang Yaman itu dan mengambil salabnya. 'Awf bin Malik yang menyaksikan hal ini segera menegur Khalid dengan keras. Khalid menjawab: "Aku menganggapnya berlebihan (untuk satu orang)." Artinya, Khalid ingin salab itu dibagikan untuk kepentingan pasukan.
'Awf pun mengancam akan melaporkan Khalid kepada Rasulullah ﷺ. Ketika mereka menghadap Nabi ﷺ, 'Awf menceritakan seluruh kejadian. Nabi ﷺ awalnya memerintahkan Khalid mengembalikan salab. Namun, ketika 'Awf menyebutkan ancamannya di depan Khalid, Nabi ﷺ marah dan bersabda: "Jangan kembalikan kepadanya. Apakah kalian akan meninggalkan para pemimpinku? Bagi kalian adalah yang terbaik dari urusan mereka, dan bagi mereka adalah yang terburuk."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa memperjuangkan hak itu baik, tetapi cara dan adabnya harus dijaga. Menasihati pemimpin hendaknya dengan lembut, tidak di depan umum, dan tidak dengan nada menantang. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa menjaga persatuan dan wibawa kepemimpinan adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Salab menjadi hak pembunuh — Ini adalah hukum asal dalam syariat, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Imam memiliki hak berijtihad — Pemimpin boleh mengambil kebijakan demi maslahat pasukan, selama tidak melanggar nash yang qath'i.
- Adab menasihati pemimpin — Nasihat hendaknya disampaikan dengan lembut, tidak di depan umum, dan tidak dengan nada menantang.
- Menjaga persatuan — Perpecahan di tengah pasukan lebih berbahaya daripada kehilangan sebagian hak duniawi.
- Taat kepada pemimpin dalam kebaikan — Selama pemimpin tidak memerintahkan maksiat, ketaatan kepadanya adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nisa' [4]: 59.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.