Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2707 tentang Hukum membagikan harta rampasan perang kepada pasukan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang praktik pembagian harta rampasan perang (ghanimah) di masa Nabi ﷺ dan para sahabat. Intinya, harta rampasan yang diperoleh dari peperangan tidak semuanya dibagikan begitu saja kepada pasukan. Ada bagian yang menjadi hak Allah dan Rasul-Nya (khumus/seperlima) yang disimpan dalam "al-maghnam" (harta rampasan yang dikelola negara), dan sisanya dibagikan kepada para pasukan yang ikut berperang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa kebijakan seorang pemimpin dalam membagikan rampasan perang harus mengikuti ketentuan syariat, dan para sahabat saling mengingatkan jika ada yang keliru.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jihad, Bab "Fi Bai'i Ath-Tha'ami Idza Fadhila 'An An-Nasi fi Ardhi Al-'Aduw" (Bab tentang Penjualan Makanan Jika Berlebih dari Manusia di Tanah Musuh), nomor 2707.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul-Nya. Maka bertakwalah kamu kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.'" (QS. Al-Anfal [8]: 1)

Dan firman-Nya:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..." (QS. Al-Anfal [8]: 41)

Penjelasan ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat Al-Anfal ayat 1 ini turun berkaitan dengan pembagian harta rampasan perang. Beliau menukil dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa para sahabat berbeda pendapat tentang pembagian harta rampasan perang Badar, maka Allah menurunkan ayat ini yang menegaskan bahwa urusan tersebut dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa harta rampasan perang dibagi menjadi lima bagian: seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya (yang digunakan untuk kemaslahatan umum), dan empat perlima sisanya dibagikan kepada para pasukan yang ikut berperang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Tentang Pembagian Ghanimah (Rampasan Perang)

Dalam hadits ini, Abdurrahman bin Ghanam menceritakan bahwa ketika kota Qinnisrin ditaklukkan oleh pasukan di bawah komando Shurahbil bin As-Simt, beliau membagikan sebagian harta rampasan (domba dan sapi) kepada pasukan yang ikut berperang, dan menyimpan sisanya dalam "al-maghnam" (harta rampasan yang belum dibagikan, yang nantinya akan dikeluarkan khumusnya untuk kepentingan umum).

Kemudian ketika Mu'adz bin Jabal mendengar cerita ini, beliau membenarkan tindakan tersebut dengan menceritakan bahwa hal yang sama pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saat perang Khaybar. Beliau membagikan sebagian harta rampasan kepada para sahabat dan menyimpan sisanya untuk dikelola sebagaimana ketentuan syariat.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa pembagian ghanimah di masa Nabi ﷺ dilakukan dengan dua cara:

  • Sebagian langsung dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang
  • Sebagian disimpan untuk dikeluarkan khumusnya (seperlima) dan dibagikan sesuai ketentuan Allah

2. Tentang Kebijakan Pemimpin dalam Pembagian Rampasan

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh membagikan sebagian harta rampasan kepada pasukan sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan mereka, selama hal itu tidak melanggar ketentuan syariat. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang memberikan bagian tambahan (nafal) kepada sebagian pasukan yang memiliki peran khusus dalam peperangan, dan ini dibolehkan selama tidak mengurangi hak-hak yang telah ditetapkan Allah.

3. Tentang Sikap Saling Mengingatkan di Antara Para Sahabat

Kisah ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam saling mengingatkan. Abdurrahman bin Ghanam menceritakan kejadian tersebut kepada Mu'adz bin Jabal, dan Mu'adz tidak mencela atau menyalahkan, tetapi membenarkan dengan memberikan contoh dari praktik Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah yang tidak jelas, para sahabat saling bertanya dan merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa para sahabat jika berbeda pendapat dalam suatu masalah, mereka merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Ini adalah manhaj yang benar dalam menyelesaikan perselisihan.

4. Pelajaran tentang Bab Kitab (Penjualan Makanan di Tanah Musuh)

Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab "Penjualan Makanan Jika Berlebih dari Manusia di Tanah Musuh". Ini menunjukkan bahwa ketika pasukan Muslim mendapatkan harta rampasan berupa makanan atau hewan ternak yang melebihi kebutuhan, mereka boleh menjual atau memanfaatkannya, karena harta tersebut telah menjadi milik mereka setelah dibagikan secara sah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa harta rampasan yang telah dibagikan kepada pasukan menjadi hak milik mereka, sehingga mereka bebas mengelolanya, termasuk menjualnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Story Telling

Ada kisah menarik terkait pembagian harta rampasan perang yang menunjukkan kejujuran dan ketakwaan para sahabat. Diriwayatkan bahwa ketika perang Hunain, sebagian pasukan Muslim sempat tergoda oleh banyaknya harta rampasan. Namun Rasulullah ﷺ mengingatkan mereka bahwa harta rampasan itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan beliau membagikannya dengan bijaksana.

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah menceritakan bahwa setelah perang Hunain, Nabi ﷺ memberikan bagian yang besar kepada para muallaf (orang yang baru masuk Islam) dari kalangan Quraisy seperti Abu Sufyan, untuk melunakkan hati mereka. Namun sebagian kaum Anshar merasa keberatan karena mereka tidak mendapatkan bagian yang sama. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada mereka:

"Wahai kaum Anshar, tidakkah kalian ridha bahwa manusia pulang membawa harta dunia, sedangkan kalian pulang membawa Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian?"

Mendengar itu, para sahabat Anshar menangis dan berkata, "Kami ridha dengan bagian kami, wahai Rasulullah."

Kisah ini menunjukkan bahwa pembagian harta rampasan bukan sekadar urusan duniawi, tetapi juga sarana untuk menjaga persatuan umat dan melunakkan hati manusia agar masuk Islam. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa kebijakan Nabi ﷺ dalam pembagian harta rampasan selalu mempertimbangkan maslahat dakwah dan kemaslahatan umat secara keseluruhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta rampasan perang (ghanimah) adalah milik Allah dan Rasul-Nya, yang pembagiannya diatur oleh syariat: seperlima untuk kepentingan umum (khumus) dan empat perlima untuk para pasukan yang berperang.
  2. Seorang pemimpin boleh membagikan sebagian harta rampasan kepada pasukan sebagai bentuk penghargaan, selama tidak melanggar ketentuan syariat dan tidak mengurangi hak-hak yang telah ditetapkan.
  3. Ketika ragu dalam suatu masalah, hendaknya kita bertanya kepada ahlinya dan merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah, sebagaimana para sahabat saling bertanya dan mengingatkan.
  4. Harta yang telah dibagikan secara sah menjadi hak milik, sehingga pemiliknya boleh mengelolanya sesuai kebutuhan, termasuk menjualnya.
  5. Sikap saling mengingatkan dalam kebaikan adalah ciri khas para sahabat dan harus kita jaga dalam kehidupan bermasyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?