Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kejadian ringan di Perang Khaibar: Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu mengambil sekantong lemak (ghanimah/harta rampasan) dan sempat terbersit dalam hatinya untuk tidak membaginya kepada siapa pun. Ketika ia menoleh, ternyata Rasulullah ﷺ tersenyum kepadanya. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menegur, sekaligus isyarat bahwa harta rampasan perang bukan milik pribadi, melainkan harus dibagikan sesuai aturan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an tentang pembagian ghanimah:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Halal Makanan di Tanah Musuh (no. 2702). Jalur periwayatannya: Musa bin Isma'il dan Al-Qa'nabi, dari Sulaiman (bin Bilal), dari Humaid bin Hilal, dari Abdullah bin Mughaffal.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa senyum Nabi ﷺ dalam peristiwa semacam ini adalah bentuk kelembutan beliau dalam mengoreksi, bukan celaan keras.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ghanimah tidak boleh dimiliki pribadi sebelum dibagi sesuai ketentuan syariat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sering menegur dengan cara halus, termasuk senyum, agar jiwa tidak merasa tertekan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Peristiwa ini terjadi pada Perang Khaibar (7 H), ketika kaum Muslimin menaklukkan benteng-benteng Yahudi Khaibar dan memperoleh banyak harta rampasan, termasuk persediaan makanan berupa lemak (syahm). Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang ikut serta, melihat sekantong lemak tergantung. Ia mendekat, memegangnya, dan dalam hatinya terbersit keinginan untuk menyimpannya sendiri tanpa membaginya.
Namun, ketika ia menoleh, ia mendapati Rasulullah ﷺ sedang tersenyum kepadanya. Senyum itu bukan tanda persetujuan, melainkan teguran lembut yang menyadarkan beliau bahwa niat itu keliru.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan ghulul (mengambil ghanimah sebelum dibagi). Beliau menegaskan bahwa harta rampasan adalah hak bersama kaum Muslimin, dan seperlima (khumus) telah ditentukan Allah dalam QS. Al-Anfal [8]: 41.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa senyum Nabi ﷺ di sini adalah bentuk ta'dib (pendidikan) dengan kelembutan. Beliau tidak menegur dengan keras karena Abdullah bin Mughaffal belum benar-benar mengambilnya, hanya baru berniat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa metode dakwah Nabi ﷺ sering menggunakan isyarat halus, senyum, atau pandangan, agar hati sahabat tersentuh tanpa rasa malu berlebihan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat tentang ghanimah mengajarkan keadilan dan kepatuhan kepada aturan Allah, bukan mengikuti hawa nafsu.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah senyum Nabi ﷺ di sini menunjukkan taqrir (persetujuan) atau ta'dib (teguran). Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa senyum itu adalah teguran lembut, karena ghanimah tetap wajib dibagi sesuai syariat. Ini dikuatkan oleh ayat Al-Anfal dan hadits-hadits lain tentang larangan ghulul, seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang menceritakan ancaman keras bagi orang yang mengambil ghanimah sebelum dibagi (HR. Bukhari dan Muslim).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu perang, seorang sahabat mengambil seutas tali atau sepatu dari ghanimah sebelum dibagi. Nabi ﷺ menegur dengan keras bahwa barang sekecil itu akan menjadi api neraka baginya di hari kiamat. Mendengar itu, seorang sahabat datang membawa tali dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya mengambil ini di Khaibar." Nabi ﷺ bersabda, "Itu adalah seutas tali dari neraka." (Makna hadits riwayat Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ghulul, namun cara Nabi ﷺ menegur berbeda-beda sesuai keadaan. Pada Abdullah bin Mughaffal, beliau hanya tersenyum karena niat itu belum terlaksana, dan beliau ingin mendidik dengan kelembutan.
Hikmah: Kelembutan dalam menegur lebih membekas di hati daripada hardikan. Nabi ﷺ adalah teladan dalam husnul khuluq (akhlak mulia).
Kesimpulan Praktis
- Ghanimah bukan milik pribadi — harus dibagikan sesuai aturan syariat (QS. Al-Anfal [8]: 41).
- Niat buruk segera ditinggalkan — Abdullah bin Mughaffal langsung sadar ketika melihat senyum Nabi ﷺ.
- Teguran dengan kelembutan — teladani cara Nabi ﷺ dalam mendidik, terutama kepada orang yang belum berbuat, hanya berniat.
- Hati-hati dengan ghulul — mengambil harta bersama sebelum dibagi adalah dosa besar.
- Belajar dari senyum Nabi ﷺ — kadang isyarat halus lebih efektif daripada kata-kata keras.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.