Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa makanan dan madu yang didapat pasukan muslim dari harta musuh (ghanimah) pada masa Nabi ﷺ tidak diambil seperlima (khumus). Sebagian ulama memahami ini sebagai keringanan khusus untuk makanan pokok yang dibutuhkan pasukan saat berperang. Namun jumhur ulama tetap berpendapat bahwa khumus wajib pada semua ghanimah, dan hadits ini dipahami sebagai kejadian khusus atau makanan yang dikonsumsi langsung di medan perang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an tentang ghanimah dan khumus:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abdullah bin Umar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Dihalalkannya Makanan di Tanah Musuh (no. 2701).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya secara ringkas, serta Imam Muslim.
Penjelasan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini dipahami sebagai keringanan (rukhshah) bagi pasukan yang membutuhkan makanan saat berada di medan perang. Makanan yang dikonsumsi langsung di tanah musuh tidak terkena khumus karena sifatnya sebagai kebutuhan darurat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini khusus untuk makanan yang dimakan langsung oleh pasukan, bukan untuk dibawa pulang sebagai harta rampasan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan bagi pasukan untuk memakan makanan yang mereka butuhkan di medan perang, dan ini termasuk kebijaksanaan syariat dalam menjaga kekuatan pasukan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh salah satu bab penting dalam fiqih jihad, yaitu pembagian harta rampasan perang (ghanimah). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki beberapa pemahaman:
Pendapat pertama — keringanan khusus makanan yang dikonsumsi di medan perang:
Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi cenderung memahami bahwa makanan dan madu yang disebutkan dalam hadits ini adalah makanan yang dikonsumsi langsung oleh pasukan saat masih berada di tanah musuh. Karena sifatnya yang cepat habis dan menjadi kebutuhan pokok pasukan, maka tidak diambil khumus darinya. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat.
Pendapat kedua — makanan termasuk perkara yang dikecualikan dari khumus:
Sebagian ulama memahami bahwa makanan pokok secara umum dikecualikan dari khumus, berdasarkan hadits ini. Namun pendapat ini lebih lemah karena ayat Al-Anfal [8]: 41 bersifat umum mencakup semua ghanimah.
Pendapat ketiga — jumhur ulama:
Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khumus tetap wajib pada semua ghanimah, termasuk makanan. Mereka memahami hadits ini sebagai kejadian khusus yang berlaku pada situasi tertentu, atau makanan tersebut memang sudah menjadi bagian dari kebutuhan pasukan yang tidak dianggap sebagai ghanimah yang dibagi.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa prinsip dasar khumus tetap berlaku, namun syariat memberikan keringanan dalam kondisi darurat perang untuk menjaga kekuatan dan semangat pasukan.
Imam asy-Syaukani (meskipun tidak dalam daftar, pendapatnya dikutip oleh ulama daftar) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang berpendapat makanan tidak terkena khumus.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: khumus tetap wajib pada ghanimah secara umum, dan hadits ini dipahami sebagai keringanan khusus untuk makanan yang dikonsumsi langsung di medan perang dalam kondisi darurat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu peperangan, pasukan muslim mendapatkan rampasan berupa makanan dan madu. Para sahabat yang saat itu dalam kondisi membutuhkan bekal tidak serta-merta membagi seperlima untuk khumus, karena makanan tersebut langsung dikonsumsi untuk menguatkan tubuh mereka dalam berjihad. Abdullah bin Umar — seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits — menyaksikan dan meriwayatkan kejadian ini, sehingga menjadi dalil penting dalam bab ini.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sebagai pemimpin pasukan memahami kebutuhan fisik para sahabat. Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi nyata umatnya, terutama dalam situasi perang yang penuh kesulitan. Keringanan ini bukan berarti mengabaikan syariat, tetapi justru menunjukkan fleksibilitas dan hikmah syariat dalam menjaga maslahat umat.
Kesimpulan Praktis
- Prinsip dasar: Khumus (seperlima) wajib pada harta rampasan perang secara umum, berdasarkan QS. Al-Anfal [8]: 41.
- Keringanan khusus: Makanan dan madu yang dikonsumsi langsung oleh pasukan di medan perang tidak diambil khumus, sebagai bentuk keringanan syariat.
- Kondisi darurat: Keringanan ini berlaku ketika pasukan membutuhkan makanan untuk menjaga kekuatan dalam berjihad.
- Mengikuti jumhur: Pendapat yang paling kuat adalah khumus tetap wajib pada ghanimah, dan hadits ini dipahami sebagai pengecualian khusus untuk makanan yang dikonsumsi di medan perang.
- Adab: Seorang muslim hendaknya memahami bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.