Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta seorang Muslim yang dirampas musuh lalu ditemukan kembali dalam ghanimah (harta rampasan perang), maka harta itu dikembalikan kepada pemilik aslinya tanpa harus dibagi sebagai ghanimah. Ini berlaku bagi kuda Ibnu Umar yang dikembalikan di zaman Nabi ﷺ, dan budaknya yang dikembalikan oleh Khalid bin Walid setelah Nabi ﷺ wafat. Para ulama memahami bahwa pemilik asli lebih berhak atas hartanya yang ditemukan kembali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang harta yang diambil musuh dari kaum Muslimin kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dalam ghanimah, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang ghanimah:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Ayat ini berbicara tentang ghanimah secara umum, sedangkan hadits di atas memberikan pengecualian khusus: harta milik seorang Muslim yang dirampas musuh lalu ditemukan kembali, maka ia lebih berhak atasnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua peristiwa:
Pertama, kuda milik Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) dirampas musuh, lalu kaum Muslimin menang dan kuda itu ditemukan dalam ghanimah. Kuda itu dikembalikan kepada Ibnu Umar di zaman Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengetahui dan membiarkan (taqrir) pengembalian tersebut, sehingga menjadi dalil yang kuat.
Kedua, seorang budak milik Ibnu Umar melarikan diri (abaqa) dan bergabung dengan wilayah Romawi. Ketika kaum Muslimin menang, Khalid bin Walid (radhiyallahu 'anhu) mengembalikan budak itu kepada Ibnu Umar setelah Nabi ﷺ wafat, yaitu di masa kekhilafahan Abu Bakar ash-Shiddiq (radhiyallahu 'anhu).
Pemahaman para ulama:
Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam masalah ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa harta seorang Muslim yang jatuh ke tangan musuh lalu ditemukan kembali dalam ghanimah, pemiliknya lebih berhak mengambilnya tanpa membayar tebusan dan tanpa dibagi sebagai ghanimah. Ini karena harta itu tetap miliknya; musuh hanya menguasainya secara tidak sah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat: jika seorang Muslim menemukan hartanya sendiri dalam ghanimah, ia lebih berhak atasnya dan tidak perlu membayar tebusan. Ini berbeda dengan harta yang sudah dibagi; jika sudah dibagi, maka pemilik harus membelinya kembali dari penerima bagian.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa prinsip dasarnya adalah: harta seorang Muslim tidak menjadi ghanimah bagi Muslim lainnya. Ghanimah hanya berlaku atas harta orang kafir harbi (yang memerangi Islam). Maka harta Muslim yang dirampas musuh dan kembali ke tangan Muslimin tetap menjadi milik pemilik aslinya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas): harta dikembalikan kepada pemilik tanpa syarat, jika ditemukan sebelum dibagi.
- Sebagian ulama: jika sudah dibagi sebagai ghanimah, pemilik harus menebusnya dari penerima bagian.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — yaitu harta dikembalikan kepada pemilik aslinya tanpa tebusan selama belum dibagi — karena hadits Ibnu Umar ini jelas dan disetujui Nabi ﷺ (taqrir nabawi).
Story Telling
Diceritakan oleh Nafi', pelayan Ibnu Umar, bahwa Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) pernah mengalami dua peristiwa:
Suatu ketika, kudanya hilang dan jatuh ke tangan musuh. Ketika kaum Muslimin berhasil mengalahkan musuh, kuda itu ditemukan dalam harta rampasan. Maka kuda itu pun dikembalikan kepada Ibnu Umar — dan ini terjadi di masa hidup Nabi ﷺ, sehingga pengembalian itu diketahui dan disetujui oleh beliau.
Kemudian, seorang budaknya melarikan diri dan bergabung dengan wilayah Romawi. Setelah kaum Muslimin menang atas Romawi, Khalid bin Walid (radhiyallahu 'anhu) — sang pedang Allah — mengembalikan budak itu kepada Ibnu Umar. Peristiwa ini terjadi setelah Nabi ﷺ wafat, di masa kekhilafahan Abu Bakar ash-Shiddiq.
Hikmah: Islam sangat menjaga hak milik seorang Muslim. Harta seorang Muslim tidak boleh dirampas, bahkan ketika berada di tangan musuh sekalipun, ia tetap berhak atas hartanya. Ini menunjukkan keadilan Islam dan penghormatan terhadap hak milik.
Kesimpulan Praktis
- Harta Muslim yang dirampas musuh lalu ditemukan dalam ghanimah dikembalikan kepada pemilik aslinya, tanpa dibagi sebagai ghanimah dan tanpa tebusan (selama belum dibagi).
- Jika sudah dibagi, menurut sebagian ulama pemilik harus menebusnya dari penerima bagian; namun pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikembalikan karena harta itu hak miliknya.
- Harta seorang Muslim tidak menjadi ghanimah bagi Muslim lainnya — ghanimah hanya berlaku atas harta orang kafir harbi.
- Taqrir Nabi ﷺ (persetujuan beliau terhadap pengembalian kuda Ibnu Umar) menjadi dalil kuat dalam masalah ini.
- Hendaknya seorang Muslim menjaga amanah dan tidak mengambil harta saudaranya tanpa hak, baik dalam keadaan damai maupun perang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.