Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ibnu ‘Abbās ini menunjukkan bahwa pada Perang Badar, Nabi ﷺ menetapkan tebusan bagi tawanan musyrik Quraisy sebesar 400 dirham per orang. Hal ini menjadi dasar hukum bolehnya mengambil tebusan dari tawanan perang menurut jumhur ulama, dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan dan kebijakan imam. Praktik ini mencerminkan rahmat Islam dalam peperangan serta fleksibilitas hukum dalam menghadapi situasi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an yang relevan:
QS. Muḥammad [47]: 4
فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فَضَرْبَ ٱلرِّقَابِ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا۟ ٱلْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًۢا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَآءً حَتَّىٰ تَضَعَ ٱلْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ ۖ وَلَوْ يَشَآءُ ٱللَّهُ لَٱنتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَـٰكِن لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُم بِبَعْضٍۢ ۗ وَٱلَّذِينَ قُتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَـٰلَهُمْ
Artinya: “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan setelah itu (boleh) kamu beri karunia (dengan membebaskan mereka) atau (boleh) kamu meminta tebusan, sampai perang meletakkan senjatanya. Demikianlah (hukum ini). Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi (hukum ini ditetapkan) untuk menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.”
Hadits yang dibahas:
Hadits riwayat Sunan Abū Dāwud no. 2691 dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَـٰنِ بْنُ الْمُبَارَكِ الْعَيْشِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي الْعَنْبَسِ، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَعَلَ فِدَاءَ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَ بَدْرٍ أَرْبَعَمِائَةٍ.
Artinya: “Bahwa Nabi ﷺ menetapkan tebusan orang-orang jahiliyah (kaum musyrik) pada hari Badr sebesar empat ratus (dirham).” (Sanad hadits ini dinilai hasan oleh al-Albāni dalam Irwā’ al-Ghalīl no. 1254)
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Ibnu Hajar al-‘Asqalāni dalam Fatḥ al-Bārī (7/44) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan mengambil tebusan, dan ini adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi’in.
- Al-Imām an-Nawawī dalam Syarḥ Muslim (12/89) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah tebusan lebih utama daripada pembebasan tanpa tebusan, namun mereka sepakat bolehnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma‘ād (3/125) mengisahkan bahwa Nabi ﷺ memilih tebusan setelah bermusyawarah dengan para sahabat, dan itu adalah kebijakan yang sesuai dengan maslahat saat itu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menerangkan keputusan Nabi ﷺ dalam Perang Badar. Setelah kaum Muslimin menawan 70 orang musyrik Quraisy, Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan para sahabat. Abu Bakar ash-Shiddīq radhiyallāhu ‘anhu mengusulkan agar mereka mengambil tebusan untuk memperkuat kaum Muslimin, karena banyak di antara mereka yang miskin, serta untuk memberikan kesempatan kepada kaum musyrik agar merasakan kelembutan Islam. Sedangkan ‘Umar bin al-Khaṭṭāb radhiyallāhu ‘anhu mengusulkan agar mereka dibunuh saja, karena mereka adalah pemimpin kekafiran. Lalu turunlah ayat QS. Muḥammad [47]: 4 yang membolehkan tebusan atau pembebasan.
Al-Imām asy-Syāfi‘ī (dalam al-Umm, 4/242) menyatakan bahwa imam (pemimpin) boleh memilih di antara dua opsi setelah perang usai: membebaskan tanpa tebusan (man) atau meminta tebusan (fidā’). Beliau mendasarkan pada ayat di atas dan praktik Nabi. Al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal (dalam al-Mughnī – meskipun Ibnu Qudāmah tidak termasuk daftar, namun pendapat ini dikenal dari mazhab Hanbali) juga membolehkan tebusan, namun menekankan bahwa pembebasan tanpa tebusan lebih utama jika tawanan tersebut masuk Islam.
Ibnu Taymiyyah (dalam as-Siyāsah asy-Syar‘iyyah) menjelaskan bahwa kebolehan tebusan ini bergantung pada maslahat: jika tebusan dapat memperkuat kaum Muslimin dan melemahkan musuh, maka itu baik. Namun jika pembebasan tanpa syarat lebih besar manfaatnya bagi dakwah, maka itu yang dipilih.
Perlu dicatat bahwa tebusan 400 dirham adalah jumlah yang besar pada masa itu, setara dengan harga unta atau beberapa kambing. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak meremehkan nyawa manusia, namun tetap memberikan nilai yang adil.
Terdapat perbedaan di antara ulama: sebagian (seperti al-Hasan al-Baṣrī dan Sa‘īd bin al-Musayyib, dari daftar tabi‘in) lebih cenderung kepada pembebasan tanpa tebusan bagi yang mau belajar baca tulis, sebagaimana riwayat dalam hadits lain. Namun jumhur berpegang pada keumuman ayat dan hadits ini, bahwa semua tawanan boleh ditebus. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat, karena didukung oleh teks yang jelas dan praktik Nabi.
Story Telling
Kisah menarik diriwayatkan oleh Imam Aḥmad dalam al-Musnad (1/249) dan Ibnu Isḥāq dalam Sīrah – dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās, bahwa setelah Perang Badar, para tawanan diikat. Nabi ﷺ bermusyawarah. Abu Bakar berkata, “Wahai Nabi Allah, mereka adalah kerabat dan kaum kita. Sebaiknya kita mengambil tebusan, sehingga kita mendapat kekuatan untuk memerangi orang-orang kafir lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka suatu hari nanti.” Umar berkata, “Mereka adalah pemimpin kekafiran dan sumber kejahatan. Lebih baik kita bunuh mereka agar tidak ada lagi yang berani memerangi kita.” Nabi mendengarkan keduanya, lalu beliau memutuskan mengambil tebusan. Hari itu beliau bersabda kepada para sahabat, “Sesungguhnya aku melihat kalian memilih tebusan, padahal kematian mereka lebih aku sukai daripada tebusan. Namun Allah telah memaafkan sebagian dari kalian.” (HR. Aḥmad dan dinyatakan hasan oleh al-Albāni)
Hikmah dari kisah ini: musyawarah, kasih sayang kepada musuh yang tertawan, dan ketaatan kepada pemimpin setelah keputusan diambil, meskipun ada perbedaan pendapat. Semua itu adalah pelajaran akhlak dan fiqih yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengambil tebusan dari tawanan perang sesuai kebijakan imam, berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
- Imām harus mempertimbangkan maslahat terbesar bagi kaum Muslimin dan dakwah.
- Tidak ada keharusan membunuh tawanan; tebusan dan pembebasan tanpa tebusan adalah pilihan syar’i.
- Dalam bermusyawarah, kita diajarkan untuk mendengarkan pendapat yang berbeda dan kemudian mengikuti putusan pemimpin dengan ikhlas.
- Hadits ini mengingatkan kita bahwa Islam adalah agama rahmat, bahkan dalam situasi perang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.