Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa Fathu Makkah (pembebasan Makkah), di mana Nabi ﷺ memerintahkan agar Ibnu Khathal dibunuh meskipun ia sedang bergantung pada kain penutup Ka'bah. Ibnu Khathal adalah orang yang telah melakukan kejahatan besar dan melanggar kehormatan, sehingga Nabi ﷺ menetapkan hukuman mati atasnya. Hadits ini menunjukkan bahwa kehormatan Ka'bah tidak melindungi orang yang wajib dijatuhi hukuman syar'i, dan bahwa pemimpin boleh memerintahkan hukuman terhadap pelaku kejahatan berat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, dari jalur Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa'), dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ وَعَلَى رَأْسِهِ الْمِغْفَرُ فَلَمَّا نَزَعَهُ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ ابْنُ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ فَقَالَ " اقْتُلُوهُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ ابْنُ خَطَلٍ اسْمُهُ عَبْدُ اللَّهِ وَكَانَ أَبُو بَرْزَةَ الأَسْلَمِيُّ قَتَلَهُ
Terjemahan: Anas bin Malik berkata, "Rasulullah ﷺ memasuki Makkah pada tahun pembebasan dengan mengenakan helm di kepalanya. Ketika beliau melepasnya, seorang lelaki datang dan berkata, 'Ibnu Khathal sedang bergantung pada tirai Ka'bah.' Beliau bersabda, 'Bunuh dia.'" Abu Dawud berkata, "Nama Ibnu Khathal adalah 'Abdullah, dan Abu Barzah Al-Aslami yang membunuhnya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan Ka'bah dan hukum:
QS. Al-Baqarah [2]: 191
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Terjemahan: "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan berperang di Masjidil Haram gugur jika mereka memulai permusuhan. Ibnu Khathal termasuk orang yang telah melanggar kehormatan dan melakukan kejahatan yang mengharuskan hukuman.
Penjelasan Rinci
Siapa Ibnu Khathal?
Menurut penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Khathal (nama aslinya 'Abdullah bin Khathal) adalah seorang yang pernah masuk Islam lalu murtad dan kembali ke Makkah. Ia dikenal sebagai penyair yang mencela Nabi ﷺ, menghina Islam, dan memerintahkan budaknya untuk membunuh seorang Muslim. Karena itu, Nabi ﷺ menetapkan darahnya halal meskipun ia berlindung di Ka'bah.
Hukum membunuh tawanan tanpa diajukan Islam terlebih dahulu:
Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa seorang pemimpin boleh memerintahkan hukuman mati terhadap orang yang kejahatannya sudah jelas dan berbahaya, tanpa harus menawarkan Islam terlebih dahulu, karena Ibnu Khathal sudah pernah mengenal Islam lalu murtad dan melakukan kejahatan berat.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini dalam konteks orang yang telah melakukan kejahatan yang mengharuskan hukuman had (seperti murtad, membunuh, atau mencela Nabi ﷺ), bukan tawanan perang biasa. Adapun tawanan perang yang belum diajak Islam, maka pemimpin memiliki pilihan sesuai maslahat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Muhammad [47]: 4.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman terhadap Ibnu Khathal adalah karena ia termasuk orang yang melanggar perjanjian dan melakukan kejahatan, bukan semata karena kekafirannya. Ka'bah tidak menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan yang wajib dihukum.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah mengumumkan keamanan bagi penduduk Makkah, kecuali beberapa orang yang telah melakukan kejahatan tertentu, dan Ibnu Khathal termasuk di antaranya.
Hikmah: Kehormatan Ka'bah sangat agung, namun kehormatan syariat dan keamanan kaum Muslimin juga harus ditegakkan. Islam tidak membiarkan pelaku kejahatan berat berlindung di balik tempat mulia untuk lolos dari hukuman.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ masuk kota Makkah dengan penuh tawadhu, kepala beliau tertunduk di atas tunggangan karena syukur kepada Allah, hingga helm beliau hampir menyentuh pelana. Beliau memaafkan penduduk Makkah dengan pernyataan yang terkenal: "Pergilah, kalian bebas." Namun beliau mengecualikan beberapa orang yang telah melakukan kejahatan berat, di antaranya Ibnu Khathal.
Ketika Ibnu Khathal berlari dan bergantung pada kain penutup Ka'bah, berharap kehormatan Ka'bah melindunginya, datanglah seorang lelaki mengabarkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tetap memerintahkan agar ia dibunuh. Maka Abu Barzah Al-Aslami رضي الله عنه melaksanakan perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa keadilan Islam ditegakkan tanpa pandang tempat, dan bahwa rahmat Nabi ﷺ kepada penduduk Makkah tidak berarti membiarkan kejahatan yang telah merampas hak orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Kehormatan Ka'bah tidak melindungi pelaku kejahatan berat dari hukuman syar'i yang telah ditetapkan.
- Pemimpin Muslim boleh memerintahkan hukuman terhadap orang yang kejahatannya jelas dan berbahaya bagi kaum Muslimin.
- Fathu Makkah adalah bukti rahmat Nabi ﷺ, namun rahmat itu tidak menghapus keadilan.
- Kita wajib menghormati Ka'bah dan tempat-tempat mulia, tetapi tidak menjadikannya alasan untuk melindungi kezaliman.
- Hendaknya kita menjauhi kejahatan terhadap kaum Muslimin, karena hukuman Allah dan Rasul-Nya tetap berlaku.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.