Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2683 tentang Hukuman mati bagi yang murtad saat penaklukan Mekkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan peristiwa Fathu Makkah, di mana Nabi ﷺ memberi amnesti umum kecuali beberapa orang yang kejahatannya sangat berat, salah satunya Abdullah bin Abi Sarh. Ibnu Abi Sarh berlindung kepada Utsman bin Affan, lalu Utsman memohon agar Nabi ﷺ menerima bai'atnya. Nabi ﷺ menahan diri tiga kali berharap ada sahabat yang memahami isyarat beliau untuk mengeksekusinya, namun tidak ada yang melakukannya. Nabi ﷺ kemudian menegaskan bahwa seorang nabi tidak boleh berkhianat dengan mata (isyarat tersembunyi), dan beliau tetap menerima bai'at tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab Pembunuhan Tawanan dan Tidak Diajukan kepada Islam, nomor 2683, dari jalur Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang relevan:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ زَعَمَ السُّدِّيُّ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعْدٍ، قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ فَتْحِ مَكَّةَ أَمَّنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ النَّاسَ إِلَّا أَرْبَعَةَ نَفَرٍ وَامْرَأَتَيْنِ

Terjemah ringkas: "Ketika hari Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ memberi keamanan kepada manusia kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita."

Dan sabda Nabi ﷺ:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ أَنْ تَكُونَ لَهُ خَائِنَةُ الْأَعْيُنِ

Terjemah: "Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang nabi memiliki pengkhianatan mata."

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan memaafkan dan sikap Nabi ﷺ yang lembut:

QS. Ali 'Imran [3]: 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Terjemah: "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang menjadi sebab manusia masuk Islam, dan bahwa kelembutan beliau adalah rahmat dari Allah.

Penjelasan Rinci

Konteks Peristiwa Fathu Makkah

Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-8 Hijriah ketika Nabi ﷺ dan para sahabat menaklukkan Makkah tanpa pertumpahan darah yang besar. Pada hari itu, Nabi ﷺ mengumumkan amnesti umum bagi penduduk Makkah, kecuali beberapa orang yang telah melakukan kejahatan besar terhadap Islam dan kaum muslimin. Di antara mereka adalah Abdullah bin Abi Sarh, yang sebelumnya pernah masuk Islam lalu murtad dan kembali ke Makkah, serta melakukan penghinaan terhadap Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa orang-orang yang dikecualikan dari amnesti ini adalah mereka yang kejahatannya sangat berat, seperti membunuh, memerangi Islam, atau menghina Nabi ﷺ. Namun, sebagian besar dari mereka akhirnya diberi amnesti setelah masuk Islam atau karena syafaat dari sahabat lain.

Sikap Nabi ﷺ terhadap Ibnu Abi Sarh

Ketika Ibnu Abi Sarh bersembunyi di rumah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu — yang merupakan saudara susuannya — Utsman membawanya kepada Nabi ﷺ untuk dibai'at. Nabi ﷺ menahan diri tiga kali, berharap ada sahabat yang memahami bahwa beliau menginginkan agar Ibnu Abi Sarh dibunuh karena kejahatannya yang berat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memberi perintah tegas karena beliau tidak ingin berkhianat dengan isyarat mata, dan beliau juga tidak ingin darah seorang yang telah datang meminta perlindungan ditumpahkan tanpa perintah yang jelas. Ini menunjukkan kelembutan dan keadilan Nabi ﷺ.

Makna "Khainatul A'yun" (Pengkhianatan Mata)

Sabda Nabi ﷺ "إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ أَنْ تَكُونَ لَهُ خَائِنَةُ الْأَعْيُنِ" memiliki makna yang dalam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa seorang nabi tidak boleh memberi isyarat tersembunyi yang bertentangan dengan apa yang tampak, karena itu termasuk khianat. Nabi ﷺ ingin Ibnu Abi Sarh dibunuh, tetapi beliau tidak mengucapkannya secara terang-terangan karena beliau telah memberikan amnesti kepada Utsman untuk membawanya. Jika beliau memberi isyarat mata, itu berarti beliau berkhianat terhadap amnesti yang telah diberikan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kepada umatnya tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam kepemimpinan, serta menjauhi tipu daya tersembunyi.

Hukum Membunuh Tawanan yang Tidak Diajukan kepada Islam

Hadits ini juga menjadi dalil dalam bab fiqih tentang tawanan perang. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad berpendapat bahwa imam (pemimpin) memiliki hak untuk memilih antara membunuh, membebaskan, atau menebus tawanan sesuai dengan maslahat. Namun, jika tawanan telah masuk Islam atau meminta perlindungan, maka tidak boleh dibunuh.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman mati bagi orang yang kejahatannya sangat berat adalah boleh, tetapi keputusan akhir ada di tangan pemimpin, dan tidak boleh ada pengkhianatan dalam pelaksanaannya.

Catatan Abu Dawud

Imam Abu Dawud menambahkan catatan bahwa Abdullah bin Abi Sarh adalah saudara susuan Utsman, dan Walid bin Uqbah adalah saudara Utsman dari ibu. Utsman pernah menjatuhkan hukuman hadd kepada Walid ketika meminum khamar. Ini menunjukkan bahwa Utsman tetap menegakkan keadilan meskipun terhadap kerabatnya, dan ini menjadi pelajaran tentang keadilan dalam Islam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Fathu Makkah, Nabi ﷺ berdiri di depan Ka'bah dan berkhutbah, memaafkan penduduk Makkah dengan sabda beliau: "Pergilah, kalian bebas." Namun, ada beberapa orang yang dikecualikan karena kejahatan mereka. Salah satunya adalah Abdullah bin Abi Sarh, yang pernah menulis wahyu untuk Nabi ﷺ lalu murtad dan mengaku telah menambah-nambahi wahyu.

Ketika Utsman bin Affan membawa Ibnu Abi Sarh kepada Nabi ﷺ, Utsman berkata: "Wahai Rasulullah, bai'atlah Abdullah." Nabi ﷺ menahan diri dan melihat kepada Ibnu Abi Sarh tiga kali, berharap ada sahabat yang memahami bahwa beliau menginginkan agar orang ini dibunuh. Namun, tidak ada yang bergerak. Akhirnya Nabi ﷺ membai'atnya, lalu bersabda kepada para sahabat: "Tidakkah ada seorang yang cerdas di antara kalian yang berdiri kepada orang ini ketika dia melihat aku menahan diri dari membai'atnya, lalu membunuhnya?"

Para sahabat menjawab: "Kami tidak tahu apa yang ada di hatimu, wahai Rasulullah. Tidakkah engkau memberi isyarat dengan matamu?"

Nabi ﷺ bersabda: "Tidak pantas bagi seorang nabi memiliki pengkhianatan mata."

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, bahkan kepada orang yang pernah berkhianat. Namun, beliau juga tidak pernah berkhianat dalam ucapan dan isyarat, karena seorang nabi adalah teladan dalam kejujuran.

Kesimpulan Praktis

  1. Amnesti dan keadilan: Islam mengajarkan keadilan, tetapi juga membuka pintu ampunan bagi yang bertaubat. Nabi ﷺ memberi amnesti kepada penduduk Makkah, tetapi mengecualikan mereka yang kejahatannya sangat berat.
  2. Kejujuran pemimpin: Seorang pemimpin tidak boleh menggunakan isyarat tersembunyi yang bertentangan dengan ucapan atau perjanjian yang telah dibuat. Ini adalah pelajaran tentang integritas.
  3. Syafaat yang baik: Utsman bin Affan memberikan syafaat kepada kerabatnya, tetapi Nabi ﷺ tetap menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan beliau. Syafaat boleh, tetapi tidak boleh melanggar keadilan.
  4. Tidak boleh berkhianat: Baik dalam ucapan, perbuatan, maupun isyarat, seorang muslim harus jujur dan transparan, terutama dalam urusan kepemimpinan dan peradilan.
  5. Pelajaran tentang memaafkan: Meskipun Ibnu Abi Sarh pernah melakukan kejahatan besar, Nabi ﷺ tetap menerima bai'atnya setelah ia masuk Islam. Ini menunjukkan bahwa pintu taubat selalu terbuka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?