Bab tentang seorang pria yang melakukan hubungan dengan istrinya di luar hubungan intim
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُضَاجِعُهَا زَوْجُهَا وَقَالَ مَرَّةً يُبَاشِرُهَا .
'Aisyah berkata; Ketika salah satu dari kami (istri-istri Nabi) sedang haid, Rasulullah (Semoga keselamatan atasnya) meminta dia untuk mengenakan kain penutup di tubuhnya, kemudian suaminya bisa berbaring bersamanya, atau dia (Syu'bah) berkata: memeluknya.