Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2674 tentang Larangan membakar musuh dengan api

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Kebencian terhadap membakar musuh dengan api." Intinya, Nabi ﷺ mengutus pasukan dan berpesan tentang dua orang tertentu (si fulan dan si fulan), lalu Abu Hurairah menyebutkan sisa hadits dengan makna yang sama. Hadits ini menunjukkan larangan membakar manusia dengan api, karena api adalah alat siksa yang hanya layak digunakan oleh Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits pokok dalam bab ini (yang menjadi konteks hadits Abu Hurairah di atas) adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Abu Dawud, dengan lafaz:

Teks Arab (berharakat):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ»

Terjemahan:

"Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (yakni api)."

Hadits ini disebutkan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Kebencian terhadap membakar musuh dengan api," dan juga diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Perawinya adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Sulaiman bin Yasar dan Bukair, serta Al-Layts bin Sa'd sebagai perawi di tingkat tabi'ut tabi'in.

Ayat yang menjadi landasan makna larangan ini:

Teks Arab (berharakat):

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Terjemahan:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar." (QS. Al-An'am [6]: 151)

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menyiksa dengan api menunjukkan keagungan perkara api, karena api adalah alat azab yang khusus milik Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan larangan ini bersifat tegas (nahi), dan tidak boleh membakar musuh dengan api kecuali dalam keadaan darurat yang sangat sempit menurut sebagian ulama, namun pendapat yang kuat adalah tetap terlarang.

Penjelasan Rinci

Hadits Abu Hurairah ini datang dalam konteks pengutusan pasukan oleh Nabi ﷺ. Beliau menyebut dua orang tertentu (yang namanya tidak disebutkan dalam riwayat ini, sehingga disebut "si fulan dan si fulan"), lalu menyampaikan pesan. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini secara ringkas (mukhtashar), dan menyebutkan bahwa Abu Hurairah menceritakan sisa hadits dengan makna yang sama. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur dan lafaz, namun intinya sama.

Makna penting yang dipahami para ulama dari bab ini:

Pertama, larangan membakar musuh dengan api. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang larangan membakar manusia dengan api, karena hadits "لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ" (jangan menyiksa dengan siksaan Allah). Api adalah siksaan yang Allah khususkan untuk diri-Nya, dan manusia tidak boleh meniru azab Allah.

Kedua, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup membakar manusia baik yang hidup maupun yang sudah mati. Sebagian ulama mengecualikan keadaan darurat seperti membakar benteng pertahanan musuh yang tidak mungkin ditembus, namun pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tetap tidak membakar manusia secara langsung.

Ketiga, Imam Al-Layts bin Sa'd — yang menjadi perawi dalam sanad hadits ini — termasuk ulama yang sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau dikenal sebagai imam Mesir yang ilmunya luas, dan meriwayatkan hadits ini menunjukkan perhatian beliau terhadap adab jihad yang benar.

Keempat, Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa jihad dalam Islam memiliki adab-adab yang mulia, termasuk larangan menyiksa dengan api, larangan memutilasi, dan larangan membunuh anak-anak serta wanita. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmat, bahkan terhadap musuh.

Kelima, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa larangan ini termasuk bab "menutup pintu kezaliman," karena menyiksa dengan api adalah bentuk kezaliman yang paling keji.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts membolehkan membakar benteng atau alat perang musuh dengan api (bukan manusia), sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i melarang membakar manusia secara mutlak. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah larangan membakar manusia, karena hadits "لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ" bersifat umum dan tegas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengutus pasukan dan berpesan agar tidak membakar musuh dengan api. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." Para sahabat memahami bahwa api adalah azab yang hanya Allah yang berhak menggunakannya. Al-Layts bin Sa'd — imam Mesir — meriwayatkan hadits ini dengan penuh amanah, dan beliau sendiri dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits adab jihad. Hikmahnya: Islam mengajarkan kelembutan bahkan dalam peperangan, dan tidak boleh meniru azab Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membakar manusia dengan api, baik dalam peperangan maupun di luar peperangan, karena api adalah siksaan yang khusus milik Allah.
  2. Jihad dalam Islam memiliki adab, termasuk larangan menyiksa, memutilasi, dan membunuh yang tidak bersalah.
  3. Hati-hati dalam menyiksa orang lain, karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.
  4. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah jihad dan adabnya, seperti Imam Abu Dawud, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
  5. Tanamkan sifat rahmat dalam diri, karena Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?