Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2669 tentang Larangan membunuh wanita dan budak dalam perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan membunuh wanita dan para pekerja/buruh (al-'asif) dalam peperangan. Rasulullah ﷺ sangat menekankan hal ini hingga beliau mengutus utusan khusus kepada panglima perang, Khalid bin al-Walid, dengan perintah tegas: "Jangan membunuh wanita dan jangan membunuh pekerja." Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, peperangan memiliki aturan moral yang sangat tinggi—tidak semua orang boleh dibunuh, hanya mereka yang benar-benar terlibat dalam peperangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Rabah bin Rabi' radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad. Para ulama menilai sanad hadits ini hasan (baik).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 190

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa peperangan dalam Islam hanya ditujukan kepada mereka yang memerangi, bukan kepada yang tidak ikut berperang seperti wanita, anak-anak, orang tua, dan para pekerja.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa larangan membunuh wanita dan anak-anak adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama mereka tidak ikut berperang. Jika mereka ikut berperang atau memberikan bantuan langsung dalam peperangan, maka hukumnya berbeda menurut sebagian ulama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang melindungi mereka yang tidak berperang.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ melihat para sahabat berkumpul di sekitar sesuatu. Ternyata mereka mengelilingi mayat seorang wanita yang terbunuh dalam peperangan. Beliau bersabda: "Wanita ini tidak seharusnya diperangi." Maksudnya, wanita tidak termasuk pihak yang berperang, sehingga membunuhnya adalah tindakan yang keliru.

Kemudian beliau mengutus seseorang untuk menemui Khalid bin al-Walid yang berada di barisan depan pasukan, dengan pesan: "Katakan kepada Khalid: Jangan membunuh wanita dan jangan membunuh al-'asif (pekerja/buruh)."

Siapa yang Dimaksud al-'Asif?

Para ulama menjelaskan bahwa al-'asif adalah pekerja atau pelayan yang ikut dalam pasukan untuk melayani kebutuhan tentara—seperti memasak, merawat hewan, atau pekerjaan lain yang tidak bersifat tempur. Mereka tidak ikut berperang, sehingga tidak boleh dibunuh.

Hukum Membunuh Wanita dalam Peperangan

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa membunuh wanita dan anak-anak secara sengaja adalah haram, selama mereka tidak ikut berperang. Ini adalah pendapat:

  • Imam Abu Hanifah
  • Imam Malik
  • Imam Asy-Syafi'i
  • Imam Ahmad bin Hanbal

Namun, ada perincian:

  1. Jika wanita ikut berperang (misalnya memberi bantuan langsung, memanah, atau menyuplai logistik di medan perang), maka sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i membolehkan membunuhnya jika diperlukan. Ini berdasarkan hadits lain tentang wanita yang terbunuh dalam perang Hunain.
  2. Jika wanita tidak ikut berperang, maka haram membunuhnya secara mutlak. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Hikmah Larangan Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara yang berperang dan yang tidak berperang. Islam tidak mengajarkan pembunuhan massal atau genosida. Peperangan dalam Islam adalah untuk menegakkan kalimat Allah dan membela yang tertindas, bukan untuk balas dendam atau menghancurkan.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang tidak berperang, para rahib di biara, dan orang-orang yang sibuk beribadah. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga jiwa manusia, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus pasukan, beliau sering memberikan wasiat:

> "Pergilah dengan nama Allah, di jalan Allah. Jangan membunuh orang tua yang sudah lanjut usia, jangan membunuh anak kecil, jangan membunuh wanita, dan jangan berlebih-lebihan. Kumpulkanlah rampasan perang kalian, dan perbaikilah, karena sesungguhnya Allah menyukai kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik." (HR. Abu Dawud)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan etika perang. Beliau tidak pernah membiarkan pasukannya bertindak semena-mena. Bahkan dalam keadaan perang yang paling sengit sekalipun, beliau tetap mengingatkan batas-batas kemanusiaan.

Ada juga kisah dari Al-Hasan al-Bashri bahwa beliau berkata: "Sesungguhnya Allah membenci orang yang berbuat zalim, dan tidak ada kezaliman yang lebih besar daripada membunuh jiwa yang tidak berdosa."

Kesimpulan Praktis

  1. Islam melarang membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan pekerja yang tidak ikut berperang. Ini adalah aturan baku dalam peperangan Islam.
  2. Peperangan dalam Islam bukanlah pembunuhan massal, melainkan tindakan defensif dan proporsional untuk menegakkan keadilan.
  3. Jika seseorang ikut berperang (baik pria maupun wanita), maka ia menjadi sasaran yang sah, tetapi tetap dengan batasan syariat.
  4. Kita harus meneladani akhlak Nabi ﷺ yang sangat menjaga jiwa manusia dan mengajarkan kasih sayang bahkan kepada musuh sekalipun.
  5. Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus menjaga adab dan tidak berbuat zalim kepada siapa pun, karena Allah membenci orang-orang yang melampaui batas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.