Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2668 tentang Bab Larangan Membunuh Wanita

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan tegas dari Rasulullah ﷺ untuk membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan. Ini adalah salah satu prinsip utama dalam etika perang Islam yang menjaga jiwa-jiwa yang tidak ikut berperang. Para ulama sepakat bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian jika wanita atau anak-anak tersebut ikut memerangi kaum Muslimin secara langsung.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

(QS. Al-Baqarah [2]: 190)

Ayat ini menjadi dasar bahwa peperangan dalam Islam hanya ditujukan kepada mereka yang memerangi, bukan kepada yang tidak ikut berperang seperti wanita dan anak-anak.

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ini terdapat dalam:

  • Sunan Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab Larangan Membunuh Wanita, no. 2668
  • Shahih al-Bukhari, no. 3015
  • Shahih Muslim, no. 1744
  • Musnad Ahmad, no. 4537

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak ikut berperang. Ini adalah ijma' (konsensus) para ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (6/147) mengatakan bahwa larangan ini bersifat umum, namun para ulama mengecualikan jika wanita atau anak-anak tersebut ikut memerangi atau memberikan bantuan kepada musuh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki latar belakang yang sangat penting. Dalam sebuah peperangan yang dipimpin oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat menemukan seorang wanita yang telah terbunuh. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau langsung mengingkari perbuatan tersebut dan menegaskan larangan membunuh wanita dan anak-anak.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm menjelaskan bahwa hukum asal adalah haram membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam riwayat dari beliau juga menegaskan larangan ini. Bahkan beliau sangat keras dalam masalah ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (28/537) menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam keadilan Islam yang melindungi mereka yang tidak ikut berperang. Beliau menegaskan bahwa membunuh wanita dan anak-anak termasuk bentuk kezaliman yang dilarang.
  4. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad (3/30) menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ dalam berperang. Beliau tidak pernah memerintahkan pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak, bahkan melarangnya dengan tegas.

Pengecualian yang Disepakati:

Para ulama dari kalangan mazhab yang empat sepakat bahwa ada pengecualian, yaitu:

  • Jika wanita atau anak-anak tersebut ikut memerangi secara langsung
  • Jika mereka menjadi mata-mata atau memberikan bantuan logistik kepada musuh

Namun pengecualian ini harus benar-benar terbukti dan tidak boleh sembarangan.

Hikmah Larangan:

  1. Menjaga kemurnian jiwa yang tidak berdosa
  2. Menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmat
  3. Membedakan antara yang berperang dan yang tidak
  4. Menjaga kehormatan wanita dan masa depan anak-anak

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh dalam salah satu peperangan, maka beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua yang sudah renta, dan para pendeta yang beribadah di biara-biara." (HR. Abu Dawud, no. 2669)

Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa yang tidak bersalah. Bahkan dalam kondisi perang yang penuh dengan emosi dan kemarahan, Rasulullah ﷺ tetap menegakkan prinsip kemanusiaan yang tinggi.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan mutlak membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak ikut memerangi.
  2. Pengecualian hanya jika mereka terlibat langsung dalam peperangan atau memberikan bantuan kepada musuh.
  3. Prinsip ini menunjukkan keindahan Islam yang menjaga jiwa-jiwa yang tidak berdosa.
  4. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus menjaga sikap dan tidak mudah menuduh atau menyakiti mereka yang tidak bersalah.
  5. Bagi yang berperang, harus selalu mengingat batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.