Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam masalah ketaatan kepada pemimpin. Intinya, seorang muslim wajib mendengar dan taat kepada pemimpinnya dalam perkara yang baik (makruf), baik ia suka maupun tidak suka. Namun, ketaatan ini memiliki batas yang jelas: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Jika pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka wajib menolak perintah tersebut, meskipun tetap tidak boleh memberontak secara liar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jihad, Bab "Fi Ath-Tha'ah" (Bab Dalam Ketaatan), no. 2626. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
(QS. An-Nisa' [4]: 59)
Ayat ini memerintahkan ketaatan kepada pemimpin, namun perlu diperhatikan bahwa ketaatan kepada ulil amri disebut setelah ketaatan kepada Allah dan Rasul. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada mereka adalah ketaatan yang bersifat muqayyad (terikat), yaitu selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf telah membahas masalah ini. Di antaranya:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah wajib dalam perkara yang makruf, dan tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah (saat membahas hadits no. 28) menegaskan bahwa hadits ini adalah prinsip manhaj Ahlus Sunnah dalam masalah ketaatan kepada pemimpin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
- Kewajiban Mendengar dan Taat: Lafadz "السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ" (mendengar dan taat) menunjukkan bahwa kewajiban seorang muslim kepada pemimpinnya adalah mendengarkan perintahnya dan menaatinya. Ini adalah konsekuensi dari bai'at (janji setia) yang telah diberikan.
- Ketaatan dalam Keadaan Suka dan Benci: Frasa "فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ" (dalam hal yang disukai dan dibencinya) menunjukkan bahwa ketaatan ini tidak bergantung pada hawa nafsu atau kepentingan pribadi. Seorang muslim tetap taat selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syariat, meskipun perintah itu terasa berat atau tidak sesuai dengan keinginannya. Ini adalah ujian keimanan dan keikhlasan.
- Batas Ketaatan: Larangan Maksiat: Ini adalah poin yang sangat krusial. Sabda beliau ﷺ, "مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ" (selama ia tidak diperintahkan untuk bermaksiat) adalah qayyid (batasan) yang membatasi keumuman kewajiban taat. Jika pemimpin memerintahkan sesuatu yang merupakan maksiat kepada Allah, maka kewajiban taat itu gugur.
- Tidak Ada Ketaatan dalam Maksiat: Sabda beliau ﷺ, "فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ" (jika ia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat) menegaskan prinsip agung ini. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa kaidah ini disepakati oleh para ulama, dan tidak ada seorang pun yang membantahnya. Ketaatan kepada makhluk hanyalah dibenarkan dalam kebaikan, karena ketaatan yang hakiki hanyalah kepada Allah semata.
Bagaimana Sikap yang Benar Jika Diperintah Maksiat?
Para ulama menjelaskan bahwa ketika seorang pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka seorang muslim tidak boleh menaatinya dalam maksiat tersebut. Namun, hal ini tidak berarti dia boleh memberontak atau melawan pemimpin dengan cara-cara yang merusak, seperti demonstrasi anarkis atau kudeta. Sikap yang benar adalah:
- Menolak dengan cara yang baik: Menjelaskan dengan hikmah dan adab bahwa perintah tersebut bertentangan dengan syariat, jika memungkinkan.
- Tetap menjaga hubungan baik: Tidak memutuskan tali ketaatan dalam hal-hal yang lain yang masih makruf.
- Bersabar dan berdoa: Jika pemimpin terus memaksakan kemaksiatan, maka seorang muslim bersabar dan banyak berdoa agar Allah memperbaiki keadaan. Ini adalah manhaj para sahabat dan ulama salaf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa kewajiban taat kepada pemimpin adalah dalam perkara yang makruf, dan tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Beliau juga menjelaskan bahwa meninggalkan ketaatan dalam maksiat tidak berarti membolehkan memberontak, karena mafsadah (kerusakan) akibat pemberontakan seringkali lebih besar daripada mafsadah maksiat itu sendiri.
Story Telling
Ada sebuah kisah yang sangat masyhur tentang ketegasan prinsip ini, yaitu kisah Al-Bara' bin 'Azib dan Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhuma.
Ketika terjadi kekacauan di masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, sebagian orang ingin menarik diri dari bai'at kepada beliau. Maka Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu berdiri dan berkata dengan tegas, "Saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang membai'at seorang imam, lalu dia memberikan janji dan kesetiaannya, maka hendaklah dia menaatinya selama dia bisa. Jika datang seorang pemimpin lain yang ingin merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang yang kedua itu.'" (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami batasan ketaatan. Mereka tetap setia kepada pemimpin yang sah, meskipun terjadi ketidaksepakatan, selama tidak ada perintah untuk bermaksiat. Mereka lebih memilih menjaga persatuan dan menghindari perpecahan, karena perpecahan adalah kehancuran.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Wajib taat kepada pemimpin dalam perkara yang makruf (baik), baik kita suka maupun tidak suka.
- Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Jika pemimpin memerintahkan maksiat, kita wajib menolaknya dengan cara yang baik dan bijaksana.
- Menolak maksiat tidak berarti memberontak. Kita tetap menjaga stabilitas dan kesatuan umat, serta bersabar dan berdoa untuk kebaikan pemimpin.
- Jadikan hadits ini sebagai prinsip hidup dalam bermuamalah dengan pemimpin, baik di tingkat pemerintahan, perusahaan, maupun organisasi. Selama perintahnya baik, kita taat. Jika perintahnya buruk, kita tolak dengan adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.