Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Al-Jihad, dan merupakan hadits penguat (mutaba'ah/syahid) bagi hadits sebelumnya dalam bab yang sama — yaitu tentang seorang musafir yang diperbolehkan memakan kurma dan meminum susu ketika melewati kebun/kandang milik orang lain karena kebutuhan darurat. Perawi hadits ini, 'Abbad bin Syurahbil, adalah seorang tabi'in dari Bani Ghubar. Karena teks yang Anda bawakan hanya memuat sanad (bukan matan lengkap), penjelasan di bawah akan difokuskan pada kedudukan sanad, makna bab, dan hikmah fiqihnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini secara matan (isi) berkaitan dengan kebutuhan darurat seorang musafir terhadap makanan di perjalanan. Dalil pokok yang menjadi landasan bab ini antara lain:
Firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Firman Allah Ta'ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
"Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya."
(QS. Al-Baqarah [2]: 173)
Hadits terkait — dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang seorang musafir yang melewati kebun orang:
"Jika salah seorang dari kalian melewati kandang (kebun) milik suatu kaum, lalu ia dipanggil (untuk makan), maka hendaklah ia menyahut; jika tidak dipanggil, maka janganlah ia mengambil." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud; Syaikh Al-Albani menilai sebagian jalurnya hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud.)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani — penyusun Sunan, yang menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Jihad, bab tentang musafir yang makan kurma dan minum susu.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim — meriwayatkan hadits pokok tentang Al-Miqdad dalam Shahih mereka (sebagai penguat makna bab).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan fiqih bab ini secara rinci.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan sanad hadits ini.
Hadits yang Anda bawakan adalah jalur penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya. Imam Abu Dawud menyebutkan: "Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar, dari Muhammad bin Ja'far, dari Syu'bah, dari Abu Bisyr, ia berkata: 'Aku mendengar 'Abbad bin Syurahbil — seorang lelaki dari kami, dari Bani Ghubar — (meriwayatkan) dengan makna yang sama.'"
Ini adalah kebiasaan ilmiah Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya: setelah menyebutkan satu hadits dengan sanad tertentu, beliau sering menyusulkan jalur lain sebagai penguat, agar hadits itu naik derajatnya dari hasan menjadi shahih lighairih, atau untuk menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak syadz (menyendiri).
2. Siapa 'Abbad bin Syurahbil?
Beliau adalah seorang tabi'in dari Bani Ghubar, dan termasuk perawi yang diterima riwayatnya oleh para ulama hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Taqrib at-Tahdzib menyebutnya sebagai perawi yang maqbul (diterima). Adz-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal tidak mencatat kritik yang menjatuhkan.
3. Makna fiqih bab ini.
Bab ini membahas hukum seorang musafir yang melewati kebun atau kandang milik orang lain. Para ulama dari daftar yang diizinkan berbeda pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur): seorang musafir boleh memakan buah/kurma atau meminum susu hanya jika dipanggil atau diberi izin oleh pemiliknya. Jika tidak ada izin, tidak boleh mengambil — berdasarkan hadits Al-Miqdad di atas.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa': memberi keringanan lebih luas bagi musafir yang sangat membutuhkan, dengan syarat tidak membawa pulang dan hanya untuk kebutuhan makan saat itu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat tidak boleh mengambil tanpa izin, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa (sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 173).
4. Pendapat yang paling kuat.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: tidak boleh mengambil tanpa izin, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa — dan itupun hanya sebatas kebutuhan, tidak untuk dibawa pulang. Ini sejalan dengan keumuman ayat "janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan batil" (QS. An-Nisa [4]: 29) dan hadits Al-Miqdad yang secara tegas melarang mengambil tanpa dipanggil.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seorang musafir yang melewati kebun orang. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut namun tegas: jika pemiliknya memanggil, maka makanlah; jika tidak, jangan mengambil apa pun. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)
Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan harta orang lain sekaligus kemuliaan seorang musafir. Keringanan (rukhshah) dalam Islam selalu terikat adab — bukan alasan untuk melampaui batas. Inilah yang dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan Al-Awza'i dalam bab-bab rukhshah safar.
Kesimpulan Praktis
- Seorang musafir tidak boleh mengambil kurma, susu, atau hasil kebun orang lain tanpa izin pemiliknya.
- Jika dipanggil atau diberi izin, maka boleh makan — bahkan dianjurkan menyahut sebagai bentuk memuliakan tuan rumah.
- Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa, boleh makan sebatas kebutuhan tanpa membawa pulang, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 173.
- Hadits ini menunjukkan ketelitian Imam Abu Dawud dalam menyusun Sunan — beliau menyertakan jalur penguat agar hadits semakin kuat dan tidak syadz.
- Hendaknya kita beradab terhadap harta orang lain, karena itu bagian dari keimanan dan kehormatan seorang Muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.