Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2619 tentang Meminta izin pemilik sebelum memerah dan minum susu ternak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memberikan keringanan (rukhsah) bagi seorang musafir yang kehausan dan melewati ternak (seperti unta, sapi, atau kambing) yang tidak dijaga pemiliknya. Ia boleh memerah susunya dan minum sekadar untuk menghilangkan dahaga dan mengenyangkan diri, dengan syarat tidak membawa pergi susu tersebut. Namun, jika pemiliknya ada atau ternak itu dijaga, maka wajib meminta izin terlebih dahulu. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat yang menjaga jiwa manusia, sekaligus menjaga hak milik orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jihad, Bab "Fi Ar-Rajul Yamurru 'Ala Al-Masyiyah" (Bab tentang Musafir yang Melewati Ternak), no. 2619, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab berharakat):

حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ الرَّقَّامُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ عَلَى مَاشِيَةٍ فَإِنْ كَانَ فِيهَا صَاحِبُهَا فَلْيَسْتَأْذِنْهُ فَإِنْ أَذِنَ لَهُ فَلْيَحْلِبْ وَلْيَشْرَبْ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا فَلْيُصَوِّتْ ثَلاَثًا فَإِنْ أَجَابَهُ فَلْيَسْتَأْذِنْهُ وَإِلاَّ فَلْيَحْتَلِبْ وَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَحْمِلْ"

Makna Ringkas: Jika salah seorang dari kalian melewati ternak, maka jika ada pemiliknya, hendaklah minta izin. Jika diizinkan, silakan memerah dan minum. Jika tidak ada pemiliknya, panggillah tiga kali. Jika ada yang menjawab, minta izinlah. Jika tidak ada jawaban, boleh memerah dan minum, tetapi tidak boleh membawa susunya pergi.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan memakan harta orang lain secara batil, yang menunjukkan pentingnya menjaga hak milik:

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan cara yang batil." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dari gurunya Al-Hasan al-Bashri dari sahabat Samurah bin Jundub. Kedua ulama tabi'in ini termasuk dalam daftar rujukan yang disebutkan. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Dawud (yang meriwayatkannya) menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya meminum susu ternak orang lain saat darurat (hajat) bagi musafir.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Konteks dan Sebab: Hadits ini turun dalam konteks safar (perjalanan) di padang pasir. Seorang musafir bisa kehabisan bekal dan kehausan, sementara ia melewati ternak yang ditinggal pemiliknya. Syariat tidak membiarkan ia mati kehausan, tetapi juga tidak membiarkannya mengambil hak orang lain secara semena-mena.
  2. Tahapan yang Diajarkan Nabi ﷺ:
  • Pertama: Jika pemilik atau penjaga ternak ada, maka wajib meminta izin. Ini adalah adab dasar dalam muamalah.
  • Kedua: Jika pemilik tidak ada, maka panggillah tiga kali untuk memastikan. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan usaha untuk menemukan pemilik.
  • Ketiga: Jika tidak ada jawaban, barulah ia boleh memerah dan minum. Namun, ada batasan tegas: "Dan janganlah ia membawa (pergi)" (وَلَا يَحْمِلْ). Artinya, ia hanya boleh minum sekadar menghilangkan dahaga dan mengenyangkan diri di tempat itu, tidak boleh mengisi wadah untuk dibawa pulang atau untuk perbekalan perjalanan selanjutnya.
  1. Pemahaman Ulama:
  • Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah yang meriwayatkan hadits ini memahami bahwa keringanan ini diberikan karena kondisi darurat. Mereka adalah ulama yang sangat berhati-hati dalam masalah halal-haram.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang musafir yang kehausan dan tidak menemukan air, boleh meminum susu ternak yang ia temui tanpa pemiliknya, dengan syarat tidak membawanya pergi. Ini adalah pendapat yang kuat karena sesuai dengan zhahir (teks) hadits.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa kaidah darurat membolehkan hal yang tadinya terlarang sekadar untuk menghilangkan darurat tersebut. Namun, batasannya adalah sekadar kebutuhan, bukan untuk menimbun atau membawa pergi. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ "وَلَا يَحْمِلْ" (dan janganlah ia membawa pergi).
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa syariat Islam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu (pemilik harta) dan kepentingan umum (musafir yang membutuhkan). Hukum ini adalah bentuk keadilan dan rahmat.
  1. Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf): Ada sebagian ulama yang lebih ketat, seperti Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, yang menyatakan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mengancam jiwa (seperti takut mati kelaparan). Namun, pendapat yang lebih kuat dan sesuai dengan zhahir hadits adalah pendapat yang membolehkan secara mutlak bagi musafir, karena Nabi ﷺ tidak mengaitkannya dengan syarat "hampir mati", tetapi hanya dengan ketiadaan pemilik dan tidak ada yang menjawab panggilan. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud dan wara', pernah ditanya tentang seorang musafir yang kehausan dan melewati kebun kurma milik orang lain. Apakah ia boleh mengambil kurma untuk dimakan?

Beliau menjawab dengan bijak, "Makanlah sekadar untuk menghilangkan rasa laparmu, dan janganlah engkau membawanya pergi. Karena Nabi ﷺ telah mengajarkan hal ini kepada umatnya ketika melewati ternak." Jawaban ini menunjukkan bahwa para salaf memahami betul semangat syariat: menjaga jiwa dari kebinasaan, namun tetap menjaga hak milik orang lain dengan tidak berlebihan. Mereka tidak memanfaatkan keringanan ini untuk kepentingan pribadi yang berlebihan, tetapi hanya sekadar untuk bertahan hidup.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir yang kehausan dan melewati ternak yang tidak dijaga, boleh memerah dan minum susunya untuk menghilangkan dahaga dan lapar.
  2. Wajib memanggil tiga kali terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada pemilik atau penjaga.
  3. Jika pemilik ada, maka wajib meminta izin. Jika tidak diizinkan, tidak boleh mengambil.
  4. Batasan yang tegas: Hanya boleh minum di tempat, tidak boleh membawa pergi susu tersebut. Ini adalah garis yang memisahkan antara darurat dan mencuri.
  5. Prinsip utama: Syariat sangat menjaga jiwa manusia, tetapi juga sangat menjaga hak milik orang lain. Keseimbangan inilah yang diajarkan dalam hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.