Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah wasiat agung dari Nabi ﷺ kepada para panglima dan pasukan perang. Isinya adalah panduan adab dan etika berperang dalam Islam: niatkan karena Allah, perangi orang kafir, dan jangan melampaui batas dengan berkhianat, mencuri harta rampasan sebelum dibagi (ghulul), mencincang mayat (muts-lah), atau membunuh anak kecil. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan akhlak bahkan dalam kondisi perang sekalipun.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab Doa Orang Musyrik, no. 2613
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ الأَنْطَاكِيُّ، مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الْفَزَارِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تُمَثِّلُوا وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا"
Terjemahan: Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya (Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu), bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Berperanglah dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah. Lawanlah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah, dan janganlah kalian berkhianat, janganlah mencuri harta rampasan (sebelum dibagi), janganlah mencincang mayat, dan janganlah membunuh anak kecil."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1731) dan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1408) dengan redaksi yang hampir sama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat agung dalam menjelaskan etika perang dalam Islam. Mari kita bedah satu per satu:
1. "اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ" (Berperanglah dengan nama Allah dan di jalan Allah)
Ini adalah penegasan bahwa tujuan perang dalam Islam bukanlah untuk kepentingan dunia, kekuasaan, atau balas dendam. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "di jalan Allah" adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan membela agama-Nya, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2. "وَقَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ" (Lawanlah orang yang kafir kepada Allah)
Ini menunjukkan bahwa sasaran perang adalah orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, bukan semua orang kafir secara mutlak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa perang dalam Islam adalah untuk menghadapi orang-orang yang memerangi dakwah Islam dan menghalangi manusia dari jalan Allah.
3. "وَلاَ تَغْدِرُوا" (Janganlah berkhianat)
Yaitu jangan mengkhianati perjanjian yang telah disepakati. Ini termasuk larangan membunuh orang yang telah diberi jaminan keamanan (aman). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengkhianatan adalah perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras dalam Islam, bahkan terhadap orang kafir sekalipun.
4. "وَلاَ تَغُلُّوا" (Janganlah mencuri harta rampasan sebelum dibagi)
Al-Ghulul adalah mengambil sebagian harta rampasan perang (ghanimah) secara diam-diam sebelum dibagikan secara resmi. Ini adalah dosa besar. Allah Ta'ala berfirman:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)
5. "وَلاَ تُمَثِّلُوا" (Janganlah mencincang mayat)
Al-Muts-lah adalah merusak bentuk tubuh mayat musuh setelah dibunuh, seperti memotong hidung, telinga, atau anggota tubuh lainnya. Ini adalah perbuatan yang sangat dilarang karena bertentangan dengan akhlak mulia. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencincang mayat." (HR. Al-Bukhari no. 3073)
6. "وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا" (Janganlah membunuh anak kecil)
Ini adalah larangan membunuh anak-anak yang belum baligh dalam peperangan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Al-Hasan Al-Bashri, semuanya sepakat tentang larangan membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua yang tidak ikut berperang.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh anak-anak dan wanita dalam peperangan, karena mereka bukanlah pihak yang memerangi umat Islam. Ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang Islam yang sangat tinggi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus pasukan, beliau sering memberikan wasiat-wasiat seperti ini. Salah satu contohnya adalah ketika beliau mengutus pasukan yang dipimpin oleh sahabatnya. Beliau bersabda:
"Berangkatlah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, dan ikutilah agama Rasulullah. Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah lanjut usia, jangan membunuh anak kecil, jangan membunuh wanita, dan janganlah kalian berkhianat. Kumpulkanlah harta rampasan kalian, perbaikilah, dan bagikanlah di antara kalian." (HR. Abu Dawud no. 2614)
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan akhlak dalam peperangan. Beliau tidak hanya mengajarkan umatnya untuk berperang, tetapi juga mengajarkan batasan-batasan yang harus dijaga agar perang tidak menjadi ajang kebiadaban dan kezaliman.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan setiap amal, termasuk jihad, hanya karena Allah — bukan karena kepentingan duniawi.
- Jaga amanah dan janji — jangan pernah berkhianat, baik dalam perang maupun dalam kehidupan sehari-hari.
- Jauhi segala bentuk kecurangan — termasuk mengambil hak orang lain secara tidak sah.
- Jaga kehormatan manusia — jangan merusak tubuh mayat atau menghina orang yang sudah meninggal.
- Lindungi yang lemah — jangan membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua yang tidak ikut berperang.
- Terapkan akhlak mulia dalam segala kondisi — bahkan dalam keadaan marah atau berkonflik sekalipun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.