Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2610 tentang Larangan membawa Al-Qur'an ke negeri musuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ membawa mushaf Al-Qur'an ke wilayah musuh saat perang. Imam Malik menjelaskan alasannya: agar Al-Qur'an tidak jatuh ke tangan musuh dan dihinakan. Larangan ini bersifat menjaga kehormatan Al-Qur'an, dan para ulama memahami hukumnya bisa berubah sesuai keadaan zaman dan tujuan perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, dari jalur Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi ← Imam Malik ← Nafi' ← Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang bepergian dengan Al-Qur'an ke negeri musuh."

Imam Malik bin Anas berkata:

أُرَاهُ مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ

Terjemahan: "Aku berpendapat itu karena khawatir Al-Qur'an akan didapat (dikuasai) oleh musuh."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dengan lafaz larangan membawa mushaf ke tanah musuh, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits. Nabi ﷺ melarang membawa mushaf Al-Qur'an ketika safar menuju daerah musuh (dalam konteks peperangan). Tujuannya adalah menjaga kemuliaan Al-Qur'an dari penghinaan, perusakan, atau pelecehan oleh musuh.

Pemahaman Imam Malik bin Anas. Beliau menjelaskan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah kekhawatiran mushaf jatuh ke tangan musuh. Ini menunjukkan larangan tersebut bukan ibadah murni yang tak ber-'illah, melainkan terkait maslahat menjaga kehormatan kalam Allah.

Pemahaman Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: beliau menyebut bahwa larangan ini berlaku bila dikhawatirkan mushaf akan tercecer atau dihinakan musuh. Jika tidak ada kekhawatiran tersebut — misalnya musuh tidak akan merampas atau pasukan kita kuat — maka sebagian ulama membolehkan. Ibnu Hajar juga menyebut bahwa larangan ini mencakup seluruh bagian Al-Qur'an, bukan hanya mushaf utuh.

Pemahaman Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: beliau menegaskan larangan ini demi menjaga Al-Qur'an, dan menyebut bahwa ulama sepakat atas keutamaan menjaga mushaf. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini tidak berarti dilarang mengajarkan atau membaca Al-Qur'an di medan perang, karena yang dilarang adalah membawa fisik mushaf ke wilayah yang berisiko.

Pemahaman Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim: keduanya menekankan prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Larangan ini adalah bentuk penjagaan terhadap syi'ar Islam agar tidak dilecehkan. Hukumnya bisa berubah sesuai perubahan keadaan, karena syariat memperhatikan maslahat dan mafsadat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian memahami larangan ini bersifat mutlak (selama perang ke negeri musuh), sebagian lain — seperti yang dinukil dari Imam Malik dan dikuatkan Ibnu Hajar — mengaitkannya dengan kekhawatiran jatuhnya mushaf ke tangan musuh. Pendapat yang paling kuat: larangan berlaku bila ada kekhawatiran penghinaan; jika tidak ada, hukumnya boleh, karena 'illah-nya adalah menjaga kehormatan Al-Qur'an.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan larangan ini secara langsung dari Rasulullah ﷺ. Beliau dikenal sangat berhati-hati menjaga sunnah, sampai-sampai Nafi' (muridnya) menceritakan bahwa Ibnu Umar mengikuti jejak Nabi ﷺ hingga ke tempat-tempat beliau shalat. Dari perhatian beliau inilah kita mendapat faedah berharga: menjaga kehormatan Al-Qur'an adalah bagian dari agama. Imam Malik pun — imam Darul Hijrah — menambahkan penjelasan 'illah-nya, menunjukkan kedalaman fiqih beliau dalam memahami nash.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehormatan Al-Qur'an — jangan membawa mushaf ke tempat yang berisiko dihinakan atau dikuasai pihak yang memusuhi Islam.
  2. Pahami 'illah hukum — larangan ini terkait maslahat menjaga kalam Allah, bukan sekadar larangan formal.
  3. Sesuaikan dengan keadaan — bila tidak ada kekhawatiran penghinaan, sebagian ulama membolehkan; namun kehati-hatian tetap utama.
  4. Hormati mushaf — simpan di tempat terhormat, jangan letakkan di tempat rendah atau najis.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga — agar tumbuh rasa cinta dan hormat kepada Al-Qur'an.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?