Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2605 tentang Anjuran memulai perjalanan pada hari Kamis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kebiasaan (sunnah) Nabi ﷺ yang sering memilih hari Kamis untuk memulai perjalanan (safar). Ini bukan kewajiban, melainkan adab dan pilihan waktu yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa hari Kamis memiliki keutamaan karena amal-amal dilaporkan kepada Allah pada hari itu, sehingga seseorang memulai safarnya dalam keadaan amalnya sedang diangkat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih):

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Hari Apa yang Disunahkan untuk Bepergian, dari Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu:

قَلَّمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَخْرُجُ فِي سَفَرٍ إِلَّا يَوْمَ الْخَمِيسِ

"Jarang sekali Rasulullah ﷺ berangkat dalam perjalanan kecuali pada hari Kamis."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab al-Jihad wa as-Siyar) dengan lafaz yang semakna, sehingga derajatnya shahih.

Ayat yang berkaitan dengan safar dan waktu:

Allah Ta'ala berfirman:

وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آيَتَيْنِ ۖ فَمَحَوْنَا آيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا

"Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami), lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang benderang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas." (QS. Al-Isra' [17]: 12)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memilih hari Kamis untuk safar adalah sunnah yang dianjurkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena pada hari Kamis amal-amal dilaporkan kepada Allah, dan Nabi ﷺ suka amalnya diangkat dalam keadaan beribadah safar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ biasa memulai safar pada hari Kamis, dan ini termasuk petunjuk beliau yang khusus.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal sebagai salah satu dari tiga orang yang diterima taubatnya setelah Perang Tabuk — mengabarkan bahwa Nabi ﷺ hampir selalu memulai perjalanan pada hari Kamis. Kata "قَلَّمَا" (jarang sekali) menunjukkan bahwa ini adalah kebiasaan yang sangat sering dilakukan, bukan sekali-dua kali.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan memulai safar pada hari Kamis, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganjurkan safar pada hari Senin, karena Nabi ﷺ lahir dan diutus pada hari Senin.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmahnya: hari Kamis adalah hari diangkatnya amal-amal kepada Allah. Nabi ﷺ ingin amal safarnya — yang penuh kelelahan dan kesulitan — diangkat dalam keadaan beliau sedang menjalankan perintah Allah.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memilih hari Kamis untuk safar karena hari itu adalah hari yang penuh berkah, dan beliau juga memilih waktu pagi (bukan siang atau malam) untuk memulai perjalanan.
  4. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab fiqih mereka menyebutkan bahwa memilih hari Kamis untuk safar adalah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Jika seseorang safar pada hari lain, tidak ada dosa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dari daftar yang disebutkan (seperti Ishaq bin Rahuyah) berpendapat bahwa memilih hari Kamis adalah sunnah yang ditekankan. Namun mayoritas (asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi) menyatakan bahwa ini adalah sunnah ringan (mustahab), dan tidak mengapa safar pada hari lain. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: dianjurkan, tetapi tidak wajib.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang tertinggal dari Perang Tabuk. Beliau menceritakan kisahnya yang panjang dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ketika Nabi ﷺ berangkat ke Tabuk, beliau memulai perjalanan pada hari Kamis, sebagaimana kebiasaan beliau. Ka'b yang tidak ikut serta kemudian menyesal dan bertaubat, hingga Allah menerima taubatnya dalam QS. At-Taubah [9]: 118.

Hikmah: Memulai safar pada hari Kamis adalah bagian dari mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Bahkan dalam keadaan safar — yang penuh kesulitan — beliau tetap memilih waktu yang baik. Ini mengajarkan kita untuk memperhatikan waktu dalam setiap aktivitas, terutama ibadah dan perjalanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah: Memulai safar pada hari Kamis adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits shahih dari Ka'b bin Malik.
  2. Tidak wajib: Safar pada hari lain tetap boleh dan tidak berdosa.
  3. Adab safar: Selain memilih hari Kamis, dianjurkan juga memulai perjalanan pada pagi hari, berdoa sebelum berangkat, dan memperbanyak amal saleh selama safar.
  4. Niat: Yang terpenting adalah niat safar untuk tujuan yang halal dan baik, serta menjaga ibadah selama perjalanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?