Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita menjauhi tiga perbuatan yang menyebabkan orang lain mendoakan keburukan (laknat) kepada pelakunya. Ketiganya adalah buang air besar/kecil di sumber air, di jalan yang dilalui orang, dan di tempat berteduhnya manusia. Perbuatan ini sangat dibenci karena menyakiti orang lain dan merusak lingkungan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ</p>
Artinya: "Hati-hatilah terhadap tiga hal yang mendatangkan laknat: buang air besar/kecil di sumber air, di jalan raya, dan di tempat berteduh (naungan)." (HR. Abu Dawud no. 26, dari Mu'adz bin Jabal)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ</p>
"Jauhilah tiga hal yang mendatangkan laknat: buang air di sumber air, di jalanan, dan di tempat berteduh." (HR. Muslim no. 269)
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "al-mala'in" adalah perbuatan-perbuatan yang menyebabkan orang lain melaknat pelakunya. Manusia akan berkata: "Semoga Allah melaknatnya" karena merasa terganggu dan tersakiti.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat haram jika perbuatan tersebut jelas menyakiti orang lain, seperti buang air di jalan yang ramai atau di sumber air yang digunakan manusia.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung adab besar dalam Islam: menjaga diri agar tidak menyakiti orang lain, baik dengan perbuatan langsung maupun tidak langsung.
1. Makna "al-mala'in" (الملاعن)
Kata ini adalah bentuk jamak dari mal'anah, yaitu perbuatan yang menyebabkan pelakunya mendapat laknat. Maksudnya, orang-orang yang melihat atau terkena dampaknya akan mendoakan keburukan kepadanya. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut di sisi Allah, karena sampai-sampai makhluk-Nya pun ikut melaknat.
2. Tiga Tempat yang Dilarang:
- Al-Mawarid (الموارد): Tempat datangnya air, seperti mata air, sungai, sumur, atau tempat orang mengambil air. Buang air di sini akan mengotori air yang menjadi kebutuhan hidup manusia dan hewan. Ini termasuk perbuatan zalim yang sangat besar.
- Qari'atuth Thariq (قارعة الطريق): Jalan yang dilalui orang banyak. Buang air di jalan akan mengganggu orang yang lewat, menimbulkan bau tidak sedap, dan bisa menyebabkan penyakit. Ini jelas menyakiti kaum muslimin.
- Az-Zhill (الظل): Tempat berteduh manusia, seperti di bawah pohon rindang, di halte, atau di tempat orang beristirahat. Orang yang buang air di sana akan mengotori tempat yang biasa dipakai orang untuk berteduh dan beristirahat.
3. Hikmah Larangan Ini:
- Menjaga kebersihan lingkungan — Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan.
- Menjaga perasaan orang lain — Seorang mukmin adalah orang yang tidak menyakiti saudaranya, baik dengan tangan, lisan, maupun perbuatan lainnya.
- Menghindari doa buruk dari orang yang dizalimi — Doa orang yang terzalimi sangat mustajab di sisi Allah.
4. Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
Mayoritas ulama dari kalangan Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat bahwa perbuatan ini haram jika dilakukan di tempat yang jelas-jelas digunakan orang banyak. Adapun jika di tempat yang sepi dan tidak mengganggu, maka hukumnya makruh (dibenci). Namun, yang paling selamat adalah menjauhi semuanya.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa syariat ini adalah bagian dari maqashid (tujuan) syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia dan menolak kemudaratan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'adz bin Jabal — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang pemuda yang sangat dicintai Nabi ﷺ. Beliau dikenal dengan kelembutan hatinya dan kecintaannya kepada ilmu. Suatu ketika, Nabi ﷺ bersabda tentangnya: "Wahai Mu'adz, demi Allah, sungguh aku mencintaimu. Maka janganlah engkau lupa mengucapkan di akhir setiap shalat: 'Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.'" (HR. Abu Dawud no. 1522)
Mu'adz adalah sosok yang sangat menjaga adab dan akhlak. Beliau memahami bahwa hadits ini bukan sekadar larangan buang air di tiga tempat, tetapi juga pelajaran tentang bagaimana seorang muslim harus peka terhadap kenyamanan dan keselamatan orang lain. Beliau kemudian menyebarkan ilmu ini kepada masyarakat Yaman ketika diutus Nabi ﷺ sebagai gubernur dan pengajar di sana.
Hikmahnya: seorang yang berilmu dan dicintai Allah adalah yang paling menjaga adab terhadap sesama, sekecil apa pun perbuatannya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan buang air kecil/besar di sumber air — baik itu sumur, sungai, mata air, atau tempat penampungan air yang digunakan orang.
- Jangan buang air di jalan umum — karena mengganggu orang yang lewat dan menimbulkan mudarat.
- Jangan buang air di tempat berteduh — seperti di bawah pohon rindang, di halte, atau tempat orang beristirahat.
- Biasakan menjaga kebersihan dan kenyamanan umum — karena ini bagian dari iman dan akhlak mulia.
- Hindari perbuatan yang menyebabkan orang lain mendoakan keburukan kepada kita — karena doa orang yang terzalimi sangat mustajab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.