Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2588 tentang Larangan menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ untuk memberikan atau menyerahkan pedang yang terhunus (tidak dalam sarungnya) kepada orang lain. Larangan ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ terhadap keselamatan umatnya, karena memberikan pedang terhunus sangat berpotensi melukai baik yang memberi, yang menerima, maupun orang lain di sekitarnya. Ini adalah bagian dari adab dan akhlak Islam yang sangat indah dalam menjaga keselamatan jiwa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا

Makna: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang untuk menyerahkan pedang yang terhunus (keluar dari sarungnya).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz:

نَهَى أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا

Artinya: "Beliau melarang untuk saling memberikan pedang yang terhunus." (HR. Muslim, no. 2612)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Abu Dawud as-Sijistani (wafat 275 H) memuat hadits ini dalam Sunan-nya pada Kitab al-Jihad, Bab an-Nahyi 'an an-Yuta'atha as-Saifu Maslulan (Bab Larangan Menyerahkan Pedang yang Terhunus). Ini menunjukkan perhatian para ulama hadits dalam mengumpulkan adab-adab yang berkaitan dengan senjata dan keamanan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tahrim (haram) menurut sebagian ulama, dan ada pula yang mengatakan karahah (makruh) jika tidak ada kebutuhan. Namun yang jelas, larangan ini mengandung hikmah besar.

Penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab al-Birr wash-Shilah, Bab an-Nahyi 'an an-Yuta'atha as-Saifu Maslulan) menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah larangan memberikan pedang dalam keadaan terhunus dari sarungnya. Beliau berkata: "Sebab larangan ini adalah karena dikhawatirkan akan melukai orang yang mengambilnya atau orang lain, karena ketika pedang terhunus, ujungnya bisa mengenai badan tanpa disadari."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab adab dan keselamatan. Beliau berkata: "Memberikan pisau atau benda tajam dalam keadaan terbuka kepada orang lain adalah perbuatan yang dilarang karena mengandung bahaya. Hendaknya seseorang menyerahkan benda tajam dalam keadaan sarungnya tertutup atau dengan posisi yang aman, yaitu memegang bagian yang tidak tajam dan mengarahkan bagian tajamnya menjauh dari orang yang menerima."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya tentang hukum memberikan pisau dalam keadaan terbuka, beliau menjawab bahwa yang lebih utama adalah menyerahkannya dalam keadaan tertutup atau dengan cara yang aman, karena ini sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.

Hikmah Larangan Ini:

  1. Menjaga keselamatan jiwa - Islam sangat menjaga jiwa manusia dari bahaya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 32:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

"Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."

  1. Menutup jalan keburukan (sadd adz-dzari'ah) - Larangan ini adalah bentuk pencegahan sebelum terjadi kecelakaan. Ini adalah prinsip penting dalam Islam, yaitu menutup segala jalan yang bisa mengantarkan kepada bahaya.
  2. Mengajarkan adab dan kehati-hatian - Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berhati-hati dan tidak meremehkan hal-hal kecil yang bisa berakibat fatal.

Penerapan dalam Kehidupan Modern:

Meskipun hadits ini berbicara tentang pedang, para ulama menerapkannya pada semua benda tajam seperti pisau, gunting, golok, dan sejenisnya. Ketika kita menyerahkan benda tajam kepada orang lain, hendaknya:

  • Menyerahkannya dalam keadaan tertutup/sarungnya
  • Jika tidak ada sarung, pegang bagian yang tumpul dan arahkan bagian tajamnya menjauh dari penerima
  • Tidak melempar benda tajam kepada orang lain

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang kami menyerahkan pedang yang terhunus." (HR. Abu Dawud dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap keselamatan umatnya dalam hal-hal yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang. Bayangkan, seorang panglima perang yang sangat paham tentang pedang dan senjata, justru mengajarkan adab yang sangat halus ini. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur bahkan hal-hal kecil dalam interaksi sehari-hari demi menjaga keselamatan dan keharmonisan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ

"Janganlah salah seorang dari kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya." (HR. Bukhari, no. 7072)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ

"Barangsiapa yang mengarahkan besi (senjata) kepada saudaranya, maka para malaikat melaknatnya." (HR. Muslim, no. 2616)

Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga keselamatan dan menghindari segala bentuk potensi bahaya, meskipun hanya berupa isyarat atau gurauan.

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Menyerahkan benda tajam dengan cara yang aman - selalu tutup sarungnya atau arahkan bagian tajam menjauhi penerima.
  2. Tidak mengarahkan senjata atau benda tajam kepada orang lain meskipun hanya bercanda, karena bisa mencelakakan.
  3. Mengajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka terbiasa berhati-hati.
  4. Menjauhi segala bentuk tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain, karena Islam sangat menjaga keselamatan jiwa.
  5. Meneladani Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, karena beliau adalah teladan terbaik dalam segala hal, termasuk adab-adab kecil sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.