Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat dari Sa'id bin Abi Al-Hasan bahwa sarung pedang (qabi'ah) Rasulullah ﷺ terbuat dari perak. Namun, Qatadah—seorang tabi'in yang sangat teliti—menyatakan bahwa ia tidak mengetahui seorang pun yang menguatkan riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa hadits ini gharib (hanya diriwayatkan melalui satu jalur) dan tidak kuat untuk dijadikan dasar hukum. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai perak pada senjata, namun yang terkuat adalah bolehnya memakai perak pada sarung pedang karena ada dalil lain yang menguatkan, meskipun riwayat ini sendiri lemah dari segi sanad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2584:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ، قَالَ كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِضَّةً . قَالَ قَتَادَةُ وَمَا عَلِمْتُ أَحَدًا تَابَعَهُ عَلَى ذَلِكَ .
Makna: Sa'id bin Abi Al-Hasan berkata: "Sarung pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak." Qatadah berkomentar: "Aku tidak mengetahui seorang pun yang mengikuti (menguatkan) riwayat ini."
Hadits pendukung tentang bolehnya perak untuk senjata:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sarung pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak, dan gagangnya (qabi'ah) juga dari perak." (HR. At-Tirmidzi no. 1691, dan ia berkata: "Hadits ini hasan gharib")
Komentar Ulama:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya pada Kitab Jihad, Bab Tentang Sarung Pedang.
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Anas dan menghukuminya hasan gharib.
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3101) meriwayatkan dari Anas: "Qabi'ah (gagang) pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak." Beliau menempatkannya dalam bab tentang senjata Nabi ﷺ.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (6/75) menjelaskan bahwa riwayat dari Anas ini lebih kuat karena disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim, sedangkan riwayat Sa'id bin Abi Al-Hasan adalah gharib dan tidak ada penguat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua sisi yang perlu dipahami:
Pertama: Sisi Sanad (Rantai Periwayatan)
Qatadah bin Di'amah As-Sadusi—seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dan luas ilmunya—secara jujur menyatakan bahwa riwayat Sa'id bin Abi Al-Hasan ini tidak memiliki penguat. Ini adalah bentuk kejujuran ilmiah para ulama salaf. Mereka tidak serta-merta menerima hadits tanpa memeriksa jalur periwayatannya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa riwayat ini gharib (hanya satu jalur), namun ada riwayat lain yang lebih kuat dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Kedua: Sisi Hukum (Fiqih)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai perak pada senjata:
- Pendapat yang membolehkan secara mutlak — Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits Anas yang shahih bahwa qabi'ah pedang Nabi ﷺ terbuat dari perak. Jika Nabi ﷺ memakainya, maka itu adalah bentuk kebolehan.
- Pendapat yang membolehkan dengan syarat — Sebagian ulama membolehkan perak pada senjata karena ada kebutuhan (hajat), sebagaimana dibolehkan memakai cincin perak bagi laki-laki.
- Pendapat yang mengharamkan — Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, bahwa memakai perak pada senjata tidak boleh karena termasuk berlebih-lebihan. Namun, Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/135) menjelaskan bahwa hadits Anas tentang qabi'ah perak adalah shahih, dan beliau cenderung kepada pendapat yang membolehkan karena Nabi ﷺ sendiri memakainya.
Pendapat yang paling kuat — Wallahu a'lam, pendapat yang lebih kuat adalah boleh memakai perak pada sarung pedang atau gagangnya, karena ada hadits shahih dari Anas yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Adapun riwayat Sa'id bin Abi Al-Hasan yang Anda tanyakan, meskipun gharib, ia tidak bertentangan dengan hadits Anas—justru saling menguatkan maknanya. Yang menjadi catatan Qatadah hanyalah tentang keunikan sanadnya, bukan tentang isi atau maknanya.
Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan kaidah penting: "Sesungguhnya Allah membolehkan bagi hamba-Nya segala yang baik dan bermanfaat, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya." Dan tidak ada dalil shahih yang mengharamkan perak pada senjata secara mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum memakai perak pada sarung pedang. Beliau terdiam sejenak, kemudian berkata: "Aku tidak suka berlebih-lebihan, tetapi aku tidak berani mengharamkan apa yang telah dilakukan oleh Nabi ﷺ." Kemudian beliau menyebutkan hadits Anas tentang qabi'ah perak.
Kisah ini menunjukkan adab para ulama dalam berfatwa. Mereka sangat berhati-hati, tidak mudah menghalalkan atau mengharamkan tanpa dalil yang jelas. Mereka juga tidak sombong untuk mengakui kelemahan suatu riwayat, sebagaimana Qatadah yang jujur mengatakan bahwa riwayat Sa'id tidak memiliki penguat. Inilah akhlak ilmiah yang patut kita teladani—jujur, hati-hati, dan tidak memaksakan pendapat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini shahih secara makna karena didukung oleh hadits Anas yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, meskipun sanadnya gharib.
- Hukum memakai perak pada sarung pedang adalah boleh menurut pendapat yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ sendiri memakainya.
- Kita boleh memakai perak pada senjata atau alat lain yang dibutuhkan, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kesombongan.
- Teladani kejujuran ilmiah para ulama seperti Qatadah yang tidak memaksakan suatu riwayat tanpa penguat.
- Jangan mudah mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.