Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2555 tentang Larangan membawa anjing dan lonceng dalam perjalanan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengabarkan bahwa malaikat tidak menyertai rombongan atau kelompok orang yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing atau lonceng. Ini menunjukkan larangan memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat, dan larangan menggunakan lonceng yang biasanya dikaitkan dengan syiar agama lain atau hal-hal yang tidak bermanfaat. Hikmahnya adalah agar seorang muslim menjaga lingkungannya dari hal-hal yang menyebabkan malaikat menjauh, karena kehadiran malaikat membawa keberkahan dan rahmat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ أَوْ جَرَسٌ

"Para malaikat tidak menyertai rombongan yang di dalamnya terdapat anjing atau lonceng." (HR. Abu Dawud no. 2555)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2113) dari jalur yang sama, dan lafazhnya:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

"Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa)." (HR. Muslim)

2. Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas lonceng, ada ayat yang berbicara tentang pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengganggu ibadah dan mendatangkan murka Allah. Di antaranya firman Allah tentang larangan mengikuti langkah-langkah setan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 208)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang mukmin harus menjauhi segala hal yang menjadi sarana setan atau yang bertentangan dengan petunjuk syariat, termasuk hal-hal yang menyebabkan malaikat menjauh.

3. Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/83) menjelaskan bahwa larangan ini karena lonceng adalah alat musik dari alat-alat setan, dan anjing adalah hewan yang kotor serta sering dikaitkan dengan setan. Beliau menukil perkataan ulama bahwa lonceng termasuk alat musik yang diharamkan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (6/350) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan para ulama mengecualikan anjing yang diizinkan untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/152) menjelaskan bahwa lonceng yang dimaksud adalah lonceng yang digunakan sebagai alat musik atau yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir dan ahli kitab dalam ibadah mereka. Adapun bel yang digunakan untuk keperluan darurat seperti bel sekolah atau bel pintu, maka tidak termasuk dalam larangan ini karena ada kebutuhan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua larangan utama:

Pertama: Larangan memelihara anjing tanpa keperluan.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim no. 1575)

Maka memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat adalah haram, dan ini menyebabkan malaikat tidak masuk ke rumah atau tidak menyertai rombongan tersebut. Adapun jika ada keperluan seperti berburu atau menjaga, maka itu dibolehkan dan malaikat tetap hadir, karena larangan tersebut terkait dengan anjing yang dipelihara tanpa keperluan.

Kedua: Larangan menggunakan lonceng.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal lonceng:

  • Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa lonceng adalah haram digunakan, karena termasuk alat musik yang melalaikan dan merupakan syiar agama selain Islam. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan (1/234) menyebutkan bahwa lonceng termasuk alat musik setan yang digunakan oleh orang-orang Nasrani dan penyembah berhala dalam ritual mereka.
  • Sebagian ulama membolehkan lonceng kecil untuk keperluan hewan ternak agar tidak tersesat, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menggunakan lonceng untuk unta mereka. Namun Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimakruhkan adalah lonceng yang berbunyi merdu dan digunakan sebagai alat musik, bukan sekadar penanda keberadaan hewan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (11/585) menjelaskan bahwa lonceng yang dilarang adalah yang digunakan sebagai alat musik atau yang menyerupai syiar orang-orang kafir. Adapun bel yang digunakan untuk keperluan seperti bel sekolah, bel pintu, atau alarm bahaya, maka tidak mengapa karena tidak termasuk dalam pengertian lonceng yang dimaksud dalam hadits.

Hikmah Larangan Ini:

  1. Menjaga kesucian dan keberkahan – Kehadiran malaikat membawa rahmat, ketenangan, dan keberkahan. Menjauhkan hal-hal yang menyebabkan malaikat pergi berarti menjaga keberkahan tersebut.
  2. Menjauhi syiar orang kafir – Lonceng adalah simbol ibadah orang Nasrani, sehingga seorang muslim dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi ciri khas agama mereka.
  3. Menjaga dari gangguan setan – Anjing dan lonceng dikaitkan dengan setan, karena setan suka pada tempat yang kotor dan suara yang melalaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ sedang dalam perjalanan bersama para sahabat. Di tengah perjalanan, beliau mendengar suara lonceng dari unta yang membawa barang. Beliau bersabda kepada sahabat yang memiliki unta tersebut:

انْزِعْهَا فَإِنَّهَا تَنْهَرُ عَنْكَ الْمَلَائِكَةَ

"Lepaskan lonceng itu, karena ia menghalangi malaikat untuk menyertaimu." (HR. Abu Dawud no. 2556)

Kisah ini menunjukkan betapa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan hal-hal yang tampak sepele namun memiliki dampak besar dalam kehidupan spiritual seorang muslim. Beliau mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga diri dari hal-hal yang dapat menghalangi turunnya rahmat Allah melalui kehadiran malaikat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak memelihara anjing di rumah kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat seperti menjaga ternak, tanaman, atau berburu.
  2. Tidak menggunakan lonceng sebagai alat musik atau sebagai hiasan yang menyerupai syiar orang kafir.
  3. Boleh menggunakan bel untuk keperluan darurat atau fungsional seperti bel sekolah, bel pintu, atau alarm, karena tidak termasuk lonceng yang dimaksud dalam hadits.
  4. Menjaga rumah dan lingkungan dari hal-hal yang menyebabkan malaikat menjauh, agar keberkahan dan rahmat Allah senantiasa hadir.
  5. Bertaubat dan memperbaiki diri jika sebelumnya pernah melakukan hal-hal tersebut tanpa ilmu, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.