Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ untuk membiarkan kalung (qiladah) yang terbuat dari tali busur (watar) atau kalung lainnya tetap berada di leher unta saat safar. Perintah ini adalah untuk memutuskan segala bentuk jimat atau penglaris yang digantungkan pada hewan, karena hal itu termasuk perbuatan syirik kecil dan sia-sia. Imam Malik menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan keyakinan bahwa kalung tersebut bisa menangkal 'ain (mata jahat), padahal yang menangkal hanyalah Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Abu Bashir Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2115) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan bergantung pada selain Allah:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya."
(QS. Ath-Thalaq [65]: 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa hanya Allah yang mencukupi dan melindungi hamba-Nya. Bergantung pada jimat atau kalung penglaris bertentangan dengan makna tawakal ini.
Penjelasan Ulama:
- Imam Malik bin Anas (dalam riwayat hadits ini) berkata: "Saya berpendapat bahwa larangan ini disebabkan karena masalah 'ain (mata jahat)." Artinya, orang-orang menggantungkan kalung tersebut dengan keyakinan bisa menangkal bahaya, padahal ini adalah keyakinan yang keliru.
- Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam "Kitab Jihad, Bab Dalam Mengikat Kuda dengan Tali" karena berkaitan dengan adab-adab safar dan jihad.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis kalung yang digantungkan dengan tujuan perlindungan, baik pada unta, kuda, maupun hewan lainnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Menggantungkan Jimat pada Hewan
Nabi ﷺ memerintahkan untuk memotong kalung dari tali busur (watar) atau kalung lainnya yang ada di leher unta. Tali busur (watar) adalah tali dari alat pemanah. Pada masa jahiliyah, orang-orang menggantungkan tali busur di leher unta mereka karena meyakini bisa melindungi dari 'ain (mata jahat) atau bahaya lainnya.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa menggantungkan jimat termasuk perbuatan syirik kecil, karena mengandung ketergantungan hati kepada selain Allah. Beliau menukil perkataan sahabat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma bahwa barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya.
2. Hikmah Larangan Ini
Imam Malik menjelaskan bahwa larangan ini karena kalung tersebut digantungkan dengan tujuan menangkal 'ain. Ini menunjukkan bahwa keyakinan semacam itu adalah kebatilan. Yang bisa menolak bahaya hanyalah Allah ﷻ, bukan kalung atau benda mati.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis jimat, baik berupa kalung, benang, atau benda lain yang digantungkan dengan keyakinan bisa memberikan manfaat atau menolak bahaya. Semua ini termasuk syirik kecil jika tidak disertai keyakinan bahwa benda itu sendiri yang memberikan pengaruh, dan bisa menjadi syirik besar jika meyakininya demikian.
3. Perbedaan Antara Jimat dan Benda yang Dibolehkan
Para ulama membedakan antara jimat (tamimah) yang dilarang dengan benda yang dibolehkan seperti:
- Menggantungkan ayat Al-Qur'an dengan tujuan perlindungan — para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan jika dengan keyakinan bahwa yang melindungi adalah Allah, dan sebagian lain melarang karena khawatir masuk dalam keumuman larangan hadits ini.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah cenderung melarang menggantungkan ayat Al-Qur'an karena beberapa alasan, di antaranya: bisa terkena najis, dan bisa disalahpahami oleh orang awam.
4. Pelajaran tentang 'Ain (Mata Jahat)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa 'ain itu benar adanya. Namun cara menangkalnya bukan dengan jimat, melainkan dengan doa dan tawakal kepada Allah. Nabi ﷺ mengajarkan doa perlindungan seperti:
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya."
(HR. Muslim dari sahabat Khawlah binti Hakim)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menggantungkan jimat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Beliau menukil hadits ini dan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk memotong kalung tersebut meskipun hanya dari tali busur yang sederhana.
Kisah ini menunjukkan ketegasan para ulama dalam memberantas segala bentuk kesyirikan dan khurafat, meskipun terlihat sepele. Karena perkara 'aqidah tidak bisa ditawar-tawar. Sedikit saja kemusyrikan masuk, maka akan merusak ketauhidan seseorang.
Kesimpulan Praktis
- Tidak boleh menggantungkan jimat, kalung penglaris, atau benda apa pun pada hewan, anak-anak, atau diri sendiri dengan keyakinan bisa menangkal bahaya.
- Keyakinan yang benar adalah bahwa yang memberi manfaat dan menolak bahaya hanyalah Allah ﷻ. Kita diperintahkan bertawakal dan berdoa kepada-Nya.
- Jika menemukan jimat pada hewan atau benda milik kita, maka hendaknya dipotong dan dibuang sebagai bentuk pengamalan sunnah.
- Perbanyak doa perlindungan yang diajarkan Nabi ﷺ, seperti "A'udzu bikalimatillahit tammati min syarri ma khalaq" dan doa-doa ma'tsur lainnya.
- Hindari segala bentuk khurafat dan tahayul yang bertentangan dengan tauhid, meskipun sudah membudaya di masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.