Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2551 tentang Doa saat singgah sebelum menurunkan barang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan adab praktis ketika safar (bepergian): para sahabat tidak langsung mengerjakan shalat sunnah (nafilah) begitu tiba di suatu tempat, melainkan menunggu sampai unta-unta mereka diturunkan dan pelananya diikat/dilepaskan. Ini menunjukkan perhatian mereka agar hati tenang dan tidak tergesa-gesa, serta mendahulukan urusan yang penting sebelum beribadah sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang turunnya di suatu tempat tinggal, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

<p>كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلًا لَا نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ</p>

Terjemahan: "Kami jika turun di suatu tempat, tidak akan berdoa (shalat) hingga kami menyatukan/menurunkan pelana unta."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan kaidah umum dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:

<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ</p>

Terjemahan ringkas: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya... Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami..."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemampuan dan kondisi manusia, sehingga urusan duniawi yang mendesak (seperti menurunkan barang dan mengikat hewan) boleh didahulukan sebelum ibadah sunnah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai penjelasan tentang adab safar. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ: ketika mereka berhenti di suatu tempat dalam perjalanan, mereka tidak langsung mengerjakan shalat sunnah (yang beliau sebut dengan "nusabbihu" — kami bertasbih/shalat), melainkan menunggu sampai urusan unta dan pelana diselesaikan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits semacam ini menunjukkan disunnahkannya menunaikan hak-hak hewan dan urusan perjalanan terlebih dahulu, agar hati tidak terbagi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa mendahulukan urusan yang mendesak sebelum ibadah sunnah bukanlah celaan, bahkan bagian dari fiqih prioritas.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat sangat memperhatikan kenyamanan hewan tunggangan, karena itu termasuk ihsan kepada makhluk. Menunda shalat sunnah sebentar untuk menurunkan beban unta adalah bentuk kasih sayang dan ketenangan hati dalam beribadah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat dibangun atas prinsip taysir (kemudahan) dan raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan). Maka tidak mengapa menunda ibadah sunnah demi menyelesaikan urusan yang lebih mendesak.

Adapun shalat fardhu, para ulama sepakat tetap wajib dijaga waktunya, dan tidak boleh ditunda hanya karena urusan unta, kecuali dalam kondisi darurat yang dibolehkan syariat (seperti takut atau sakit). Yang ditunda dalam hadits ini adalah shalat sunnah (nafilah), bukan fardhu.

Story Telling

Diceritakan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa beliau memperhatikan betul bagaimana para sahabat beradab dalam safar. Mereka tidak tergesa-gesa shalat begitu turun dari unta, tetapi menenangkan diri, menurunkan barang, dan mengikat hewan terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam bukan sekadar gerakan, tetapi juga memperhatikan keadaan hati dan tanggung jawab terhadap makhluk. Imam Ahmad bin Hanbal pernah menegaskan pentingnya tenang dan tidak tergesa-gesa dalam beribadah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat manaqib beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika safar dan berhenti di suatu tempat, dahulukan menurunkan barang dan mengikat hewan agar hati tenang.
  2. Shalat sunnah boleh ditunda sebentar demi urusan yang mendesak, tetapi shalat fardhu tetap dijaga waktunya.
  3. Perhatikan adab terhadap hewan tunggangan — itu bagian dari ihsan.
  4. Jangan tergesa-gesa dalam ibadah; tenangkan hati dan pikiran terlebih dahulu.
  5. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memprioritaskan amal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?