Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan hewan, terutama hewan tunggangan dan ternak. Beliau ﷺ melihat seekor unta yang sangat kurus sampai punggungnya menempel ke perutnya, lalu beliau mengingatkan para sahabat agar memperlakukan hewan dengan baik: menaikinya saat sehat dan kuat, serta memberinya makan saat dibutuhkan. Ini adalah dalil bahwa menyiksa atau menelantarkan hewan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مِسْكِينٌ، - يَعْنِي ابْنَ بُكَيْرٍ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُهَاجِرٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي كَبْشَةَ السَّلُولِيِّ، عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ، قَالَ : مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِبَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ، فَقَالَ : " اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا وَكُلُوهَا صَالِحَةً "
Terjemahan: Dari Sahl bin al-Hanzaliyyah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melewati seekor unta yang punggungnya telah menempel dengan perutnya (sangat kurus), maka beliau bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa berbicara ini. Naikilah mereka dalam keadaan baik (sehat) dan makanlah mereka dalam keadaan baik (gemuk).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 16083) dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-An'am [6]: 38
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi, dan tidak (pula) seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (makhluk) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka mereka dikumpulkan."
Kaitan dengan ulama: Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan Allah memperhatikan semua makhluk-Nya, termasuk hewan, dan mereka akan dihisab sesuai keadilan-Nya. Ini menguatkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Larangan Menelantarkan dan Menyakiti Hewan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ" (bertakwalah kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa berbicara) adalah peringatan keras. Karena hewan tidak bisa mengadu atau membela diri, maka manusia yang diberi akal dan kekuasaan atas mereka harus bertanggung jawab. Menelantarkan hewan sampai kurus dan kelaparan adalah bentuk kezaliman yang akan dipertanyakan di akhirat.
2. Perintah Memberi Makan dan Minum
Ungkapan "فَارْكَبُوهَا وَكُلُوهَا صَالِحَةً" memiliki dua makna yang saling melengkapi:
- "Naikilah mereka dalam keadaan baik" — artinya jangan membebani hewan di luar kemampuannya, dan jangan menaikinya ketika ia dalam keadaan sakit atau terlalu kurus.
- "Makanlah mereka dalam keadaan baik" — artinya berilah mereka makan yang cukup dan baik, sehingga dagingnya pun menjadi baik untuk dikonsumsi.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa memperhatikan kebutuhan hewan termasuk bagian dari keadilan yang diperintahkan Islam. Bahkan, memberi minum hewan yang kehausan bisa menjadi sebab masuk surga, sebagaimana kisah seorang pelacur Bani Israil yang memberi minum seekor anjing.
3. Hewan Adalah Makhluk yang Merasakan Sakit
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hewan merasakan sakit seperti manusia. Oleh karena itu, menyiksanya adalah dosa besar. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyiksa hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah haram.
4. Tanggung Jawab Pemilik Hewan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam salah satu fatwanya menegaskan bahwa pemilik hewan wajib memberi makan, minum, dan tempat berteduh yang layak. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya ia menjualnya atau melepaskannya kepada orang yang mampu merawatnya, bukan membiarkannya menderita.
5. Perbedaan Pendapat tentang Hukumnya
Para ulama sepakat bahwa menelantarkan hewan sampai kelaparan adalah haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum memukul hewan:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad) membolehkan memukul hewan untuk keperluan mendidik atau memacunya, selama tidak melampaui batas dan tidak mengenai wajah.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat lebih ketat, bahwa memukul hewan tanpa keperluan yang jelas adalah makruh.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memacu untanya, dan para sahabat juga melakukannya. Namun pukulan harus dalam batas wajar dan tidak menyakiti.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Pada suatu ketika ada seorang lelaki yang sedang berjalan, lalu ia merasa sangat haus. Ia menemukan sebuah sumur, lalu turun ke dalamnya dan minum. Ketika keluar, ia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya karena kehausan sambil menjilat tanah basah. Lelaki itu berkata: 'Anjing ini merasakan haus seperti yang aku rasakan tadi.' Maka ia turun lagi ke sumur, mengisi sepatunya dengan air, lalu memberinya minum kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala karena berbuat baik kepada hewan?" Beliau menjawab: "Pada setiap makhluk yang memiliki hati yang basah (hidup) ada pahala." (HR. Al-Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)
Hikmah: Jika memberi minum seekor anjing saja bisa menjadi sebab ampunan dosa, maka betapa besar dosa orang yang justru menyiksa dan menelantarkan hewan. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang yang melampaui batas antar manusia — hingga mencakup seluruh makhluk Allah.
Kesimpulan Praktis
- Wajib memberi makan dan minum hewan yang kita miliki atau yang berada di bawah tanggung jawab kita.
- Tidak boleh membebani hewan di luar kemampuannya, baik dalam hal beban bawaan maupun kecepatan perjalanan.
- Jika tidak mampu merawat, hendaknya menjual atau menyerahkannya kepada orang yang mampu, bukan membiarkannya menderita.
- Memukul hewan hanya dibolehkan untuk keperluan yang dibenarkan syariat, dengan batas wajar, dan tidak mengenai wajah.
- Berbuat baik kepada hewan adalah amal yang berpahala, dan menyiksanya adalah dosa yang akan dihisab oleh Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.