Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 253 tentang Tata cara mandi junub dengan tiga genggam air

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara mandi junub yang dicontohkan oleh istri-istri Nabi ﷺ, khususnya Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menggambarkan bahwa mandi junub yang sesuai sunnah adalah dengan mengambil air tiga kali genggaman dengan kedua telapak tangan, lalu menuangkannya ke atas kepala, kemudian menyiram kedua sisi (kanan dan kiri) kepala secara bergantian. Hadits ini menjadi dalil bahwa mandi junub tidak mengharuskan menguraikan (melepas) kepangan rambut bagi wanita, cukup dengan mengguyur air hingga merata ke pangkal rambut dan kulit kepala.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 253:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا أَصَابَتْهَا جَنَابَةٌ أَخَذَتْ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ هَكَذَا - تَعْنِي بِكَفَّيْهَا جَمِيعًا - فَتَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا، وَأَخَذَتْ بِيَدٍ وَاحِدَةٍ فَصَبَّتْهَا عَلَى هَذَا الشِّقِّ وَالْأُخْرَى عَلَى الشِّقِّ الْآخَرِ.

Terjemahan:

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: "Ketika salah satu dari kami (istri-istri Nabi) terkena hadas besar (junub), ia mengambil tiga genggam air dengan cara ini — yaitu dengan kedua telapak tangannya bersama-sama — lalu menuangkannya di atas kepalanya. Kemudian ia mengambil satu genggam (air) dan menyiramkannya ke sisi (kepala) yang satu, dan satu genggam lagi ke sisi yang lain."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim (no. 330), dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengikat rambut kepalaku (dalam kepangan). Apakah aku harus mengurainya ketika mandi junub?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ، ثُمَّ تُفِيضِي عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

"Tidak. Cukuplah bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali cidukan, kemudian engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka engkau telah suci."

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail-nya, dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita tidak menguraikan rambut saat mandi junub, selama air sampai ke pangkal rambut dan kulit kepala.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah bagian dari rincian tata cara mandi junub yang dicontohkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menggambarkan praktik mandi yang dilakukan oleh istri-istri Nabi ﷺ, yaitu:

  1. Mengambil air tiga kali genggaman dengan kedua telapak tangan — Ini menunjukkan bahwa air yang digunakan cukup banyak untuk membasahi kepala secara merata. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tiga kali cidukan ini adalah jumlah minimal yang dianjurkan agar air sampai ke pangkal rambut.
  2. Menuangkan air ke atas kepala — Ini adalah inti dari mandi junub. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan bahwa kewajiban dalam mandi junub adalah membasahi seluruh tubuh dengan air, termasuk kulit kepala. Adapun cara menuangkan air ke kepala adalah sunnah yang dicontohkan.
  3. Menyiram kedua sisi kepala secara bergantian — Aisyah menggambarkan bahwa setelah menuangkan air ke atas kepala, beliau mengambil satu genggam untuk sisi kanan dan satu genggam untuk sisi kiri. Ini menunjukkan perhatian terhadap pemerataan air ke seluruh bagian kepala.

Pendapat ulama tentang menguraikan rambut:

  • Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa wanita tidak wajib menguraikan rambutnya saat mandi junub, selama air sampai ke pangkal rambut. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah di atas dan praktik Aisyah ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika rambut wanita dikepang (diikat), maka ia wajib mengurainya agar air sampai ke seluruh rambut. Namun pendapat ini dibantah oleh hadits Ummu Salamah yang jelas.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib menguraikan rambut, karena Nabi ﷺ secara tegas membolehkan hal tersebut kepada Ummu Salamah.

Catatan penting:

Para ulama membedakan antara mandi junub dan mandi karena haid/nifas. Untuk mandi setelah haid, sebagian ulama (termasuk Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) menganjurkan menguraikan rambut, karena ada hadits dari Aisyah yang menyebutkan bahwa beliau menguraikan rambutnya saat mandi haid. Namun untuk mandi junub, tidak ada kewajiban menguraikan rambut.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat rambut kepalaku (dalam kepangan yang rapat). Apakah aku harus mengurainya ketika mandi junub?"

Rasulullah ﷺ menjawab dengan penuh kasih sayang:

"Tidak. Cukuplah bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali cidukan, kemudian engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka engkau telah suci."

(HR. Muslim no. 330)

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menggambarkan praktik mandi beliau dengan mengambil tiga genggam air dan menuangkannya ke kepala, tanpa perlu menguraikan kepangan rambutnya.

Hikmah dari kisah ini:

Islam adalah agama yang memperhatikan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Menguraikan rambut yang panjang dan dikepang setiap kali mandi junub tentu memberatkan, terlebih bagi wanita yang memiliki rambut panjang dan tebal. Maka syariat memberikan keringanan dengan cukup mengguyur air hingga merata ke pangkal rambut.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi junub yang sah adalah membasahi seluruh tubuh dengan air, termasuk kulit kepala dan pangkal rambut.
  2. Wanita tidak wajib menguraikan rambut saat mandi junub, berdasarkan hadits Ummu Salamah dan praktik Aisyah ini.
  3. Cara yang dicontohkan adalah mengambil air tiga kali genggaman dengan kedua telapak tangan, menuangkannya ke atas kepala, lalu menyiram kedua sisi kepala secara bergantian.
  4. Untuk mandi setelah haid, sebagian ulama menganjurkan menguraikan rambut sebagai bentuk kehati-hatian, namun ini bukan kewajiban menurut pendapat yang kuat.
  5. Yang terpenting adalah memastikan air sampai ke pangkal rambut dan seluruh kulit kepala, karena itu adalah syarat sah mandi junub.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.