Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2527 tentang Upah pekerja dalam perang tidak mendapat bagian rampasan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejujuran dan menepati janji dalam setiap transaksi, termasuk dalam urusan jihad dan upah kerja. Seorang laki-laki tua yang tidak mampu berperang sendirian mencari pembantu dengan imbalan bagian ghanimah (harta rampasan). Namun, ketika pembantunya tidak yakin dengan sistem ghanimah dan meminta upah tetap berupa tiga dinar, Nabi ﷺ menegaskan bahwa pembantu tersebut hanya berhak atas upah yang telah disepakati, bukan bagian ghanimah. Ini menunjukkan bahwa akad yang telah disepakati harus dihormati, dan seseorang tidak boleh mencampuradukkan antara upah kerja dan hak ghanimah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ya'la bin Munyah (atau Ya'la bin Umayyah) radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Tentang Seorang Pria yang Berperang dengan Pembantu untuk Melayani", no. 2527.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra. Para ulama hadits berbeda pendapat tentang statusnya, namun secara umum hadits ini memiliki jalur yang dapat diterima dan dipahami oleh para ulama.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Ayat ini menunjukkan kewajiban menepati janji dan akad yang telah disepakati, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, maupun perjanjian kerja.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa dalam urusan ghanimah, para sahabat sangat berhati-hati dan tidak mau mengambil hak orang lain. Beliau menyebutkan kisah-kisah para sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ ketika ragu tentang hak mereka dalam harta rampasan, sebagaimana yang dilakukan Ya'la bin Munyah dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Keutamaan Niat dan Kejujuran dalam Bekerja

Ya'la bin Munyah adalah seorang sahabat yang sudah lanjut usia. Beliau ingin ikut berperang tetapi tidak mampu melayani dirinya sendiri. Maka beliau mencari seorang pembantu yang akan melayaninya selama perjalanan, dengan imbalan bagian dari ghanimah. Ini menunjukkan semangat beliau untuk tetap berjihad meskipun dalam kondisi lemah.

2. Perbedaan Antara Upah Kerja dan Hak Ghanimah

Ketika pembantu tersebut tidak memahami sistem ghanimah dan meminta upah tetap berupa tiga dinar, maka Ya'la menyetujuinya. Ketika datang waktu pembagian ghanimah, Ya'la ragu: apakah ia harus memberikan bagian ghanimah atau cukup tiga dinar saja? Maka Nabi ﷺ menegaskan bahwa pembantu tersebut hanya berhak atas tiga dinar yang telah disepakati, karena ia telah memilih upah tetap dan melepaskan haknya atas ghanimah.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah prinsip penting dalam muamalah: akad yang telah disepakati harus dihormati. Ketika seseorang memilih upah tetap, maka ia tidak lagi berhak atas bagian ghanimah, karena ghanimah adalah hak bagi para pejuang yang ikut serta dalam pasukan, bukan bagi pekerja upahan.

3. Kehati-hatian dalam Urusan Harta

Sikap Ya'la bin Munyah yang bertanya kepada Nabi ﷺ menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam urusan harta. Mereka tidak mau mengambil keputusan sendiri ketika ragu tentang hak orang lain. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam urusan harta rampasan, dan mereka lebih memilih bertanya kepada Nabi ﷺ daripada mengambil keputusan sendiri.

4. Pelajaran tentang Keikhlasan dalam Beramal

Nabi ﷺ bersabda bahwa pembantu tersebut tidak mendapatkan apa-apa di dunia dan akhirat dari ekspedisi ini kecuali tiga dinar yang telah disepakati. Ini menunjukkan bahwa pahala jihad dan keutamaan berperang di jalan Allah hanya diperoleh bagi mereka yang berniat ikhlas untuk berjihad, bukan bagi mereka yang hanya bekerja karena upah duniawi.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Seseorang yang ikut serta dalam peperangan karena ingin mendapatkan harta rampasan, maka ia hanya mendapatkan harta rampasan tersebut, dan tidak mendapatkan pahala jihad di akhirat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam urusan harta rampasan. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang mengambil seutas tali sandal dari harta rampasan sebelum dibagikan. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa mengambil sesuatu dari harta rampasan sebelum dibagikan (ghulul), maka ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa barang tersebut di lehernya." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga hak-hak orang lain, termasuk dalam urusan harta rampasan. Para sahabat sangat takut jika mengambil hak orang lain, dan mereka lebih memilih bertanya kepada Nabi ﷺ daripada mengambil keputusan sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Menepati janji dan akad adalah kewajiban dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1.
  2. Ketika seseorang memilih upah tetap, maka ia tidak lagi berhak atas bagian ghanimah atau keuntungan lainnya yang disepakati secara berbeda.
  3. Kehati-hatian dalam urusan harta adalah sifat orang beriman. Jika ragu tentang hak orang lain, hendaknya bertanya kepada ulama atau orang yang lebih paham.
  4. Niat yang ikhlas dalam beramal adalah kunci untuk mendapatkan pahala di sisi Allah. Amal yang dilakukan hanya karena upah duniawi tidak akan mendapatkan pahala akhirat.
  5. Menghormati hak pekerja adalah bagian dari keadilan Islam. Jika seseorang bekerja, maka ia berhak atas upah yang telah disepakati, tidak lebih dan tidak kurang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.