Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 252 tentang Kewajiban wanita mengurai dan memeras rambut saat mandi wajib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara mandi wajib bagi wanita, khususnya terkait rambut yang dikepang atau digulung. Nabi ﷺ mengajarkan agar wanita tidak perlu membuka kepangan rambutnya, cukup mengurai dan meratakan air ke seluruh rambut serta kulit kepala dengan cara memeras atau menggosoknya di setiap genggaman air. Ini menunjukkan kemudahan dan kelembutan syariat Islam bagi wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab tentang wanita apakah ia harus menggulung rambutnya saat mandi, nomor 252. Perawi dari sahabat: Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، حَدَّثَنَا ابْنُ نَافِعٍ، - يَعْنِي الصَّائِغَ - عَنْ أُسَامَةَ، عَنِ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، جَاءَتْ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِهَذَا الْحَدِيثِ ‏.‏ قَالَتْ فَسَأَلْتُ لَهَا النَّبِيَّ ﷺ بِمَعْنَاهُ قَالَ فِيهِ ‏"‏ وَاغْمِزِي قُرُونَكِ عِنْدَ كُلِّ حَفْنَةٍ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan: Ummu Salamah berkata: Seorang wanita datang kepadanya dengan hadits ini. Ia berkata: "Aku bertanya kepada Nabi ﷺ untuk wanita itu dengan makna yang sama. Beliau bersabda di dalamnya: 'Dan peraslah kepangan rambutmu pada setiap genggaman air.'"

Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang shahih, di antaranya dalam Shahih Muslim dari Ummu Salamah dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkan dalam kitabnya tentang mandi wanita yang haid, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada wanita: "Cukup bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali, kemudian tuangkan air ke seluruh tubuhmu, maka engkau telah suci." (HR. Muslim)

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mandi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari penjelasan tentang mandi wajib (ghusl) bagi wanita, khususnya ketika selesai haid atau nifas. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan yang kaya tentang hadits ini.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang rambutnya dikepang tidak wajib membuka kepangannya saat mandi wajib. Cukup baginya untuk meratakan air ke seluruh rambut hingga ke akar-akarnya, dan disunnahkan untuk memeras atau menggosok kepangan tersebut agar air meresap sempurna. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dari syariat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "واغمزي قرونك" (peraslah kepangan rambutmu) menunjukkan bahwa air harus sampai ke seluruh bagian rambut, termasuk yang dikepang. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai istihbab (sunnah), bukan wajib, karena hadits lain dari Ummu Salamah dalam Shahih Muslim menyebutkan cukup dengan mengguyur kepala tiga kali.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini mengajarkan cara mandi yang praktis dan tidak memberatkan. Beliau tidak memerintahkan wanita untuk membuka rambutnya yang panjang dan tebal, karena itu akan menyulitkan. Sebaliknya, beliau mengajarkan untuk meratakan air dan memeras kepangan agar air masuk ke sela-sela rambut.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita yang rambutnya dikepang tidak wajib membukanya saat mandi wajib, baik mandi haid, nifas, maupun janabah. Namun, jika air tidak sampai ke kulit kepala atau akar rambut tanpa membuka kepangan, maka wajib membukanya. Beliau juga menegaskan bahwa perintah "peraslah" menunjukkan keharusan meratakan air hingga ke seluruh rambut.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban meratakan air ke seluruh rambut, termasuk yang dikepang, dengan cara memeras atau menggosoknya. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seorang wanita ragu apakah air sudah sampai ke seluruh rambut, maka ia harus memastikan dengan membuka kepangan atau menggosoknya dengan benar.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur dari beliau berpendapat bahwa membuka kepangan rambut wajib jika air tidak sampai ke kulit kepala tanpa membukanya. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan bahwa tidak wajib membuka kepangan, cukup meratakan air dan memerasnya, sebagaimana zahir hadits ini. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.

Kaitan dengan kitab: Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud yang merupakan salah satu kitab hadits yang fokus pada hadits-hadits hukum (ahkam). Imam Abu Dawud sendiri menyebutkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi landasan dalam bab tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah seorang wanita yang sangat menjaga ilmu dan sering menjadi tempat bertanya para wanita sahabat. Suatu hari, seorang wanita datang kepadanya dan bertanya tentang cara mandi wajib setelah haid. Wanita itu merasa kesulitan karena rambutnya panjang dan tebal, dan ia khawatir harus membuka kepangannya setiap kali mandi.

Ummu Salamah kemudian menyampaikan pertanyaan itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang menjawab: "Cukup bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali, kemudian tuangkan air ke seluruh tubuhmu. Dan peraslah kepangan rambutmu pada setiap genggaman air." (HR. Abu Dawud dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Nabi ﷺ selalu memberikan solusi yang praktis dan sesuai dengan kemampuan umatnya, terutama bagi wanita yang memiliki keterbatasan dalam mengurus rambut panjangnya. Ini juga menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan detail ibadah umatnya, bahkan dalam hal yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan ibadah, dan beliau tidak pernah memerintahkan sesuatu yang memberatkan umatnya tanpa ada keringanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang rambutnya dikepang tidak wajib membuka kepangannya saat mandi wajib, cukup meratakan air ke seluruh rambut dan memerasnya pada setiap genggaman air.
  2. Pastikan air sampai ke kulit kepala dan seluruh bagian rambut, jika tidak yakin, maka buka kepangan atau gosok dengan lebih teliti.
  3. Mandi wajib bagi wanita setelah haid atau nifas dilakukan dengan menuangkan air ke kepala tiga kali, kemudian meratakan ke seluruh tubuh.
  4. Islam adalah agama yang mudah, jangan menyulitkan diri sendiri dalam beribadah, tetapi tetap pastikan syarat dan rukun terpenuhi.
  5. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ada keraguan dalam masalah ibadah, sebagaimana yang dilakukan wanita dalam hadits ini kepada Ummu Salamah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?