Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita menjauhi dua perbuatan yang menyebabkan orang lain mendoakan keburukan (laknat) kepada pelakunya, yaitu buang air kecil atau besar di jalan yang dilalui orang banyak, dan di tempat berteduhnya manusia. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang mengajarkan kita untuk tidak mengganggu orang lain, bahkan dalam urusan pribadi sekalipun.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " اتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ " . قَالُوا وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ "
Makna Hadits:
Nabi ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian terhadap dua hal yang memicu kutukan (laknat)." Para sahabat bertanya, "Apa saja dua hal yang memicu kutukan itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang buang air besar/kecil di jalan yang dilalui manusia, atau di tempat berteduhnya mereka."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Thaharah, Bab: Larangan buang air di jalan dan tempat berteduh), dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan keshahihan hadits ini.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab [33]: 58)
Ayat ini menunjukkan bahwa menyakiti orang lain, termasuk dengan perbuatan yang menjijikkan seperti membuang kotoran di tempat umum, adalah dosa besar.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Al-La'inain" (اللاَّعِنَيْنِ)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "al-la'inain" adalah dua perbuatan yang menyebabkan pelakunya dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah) dan menjadi sebab orang-orang mendoakan keburukan atasnya. Ini bukan berarti pelakunya otomatis kafir, tetapi ini adalah dosa besar yang sangat tercela.
2. Mengapa disebut "pemicu laknat"?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Perbuatan ini disebut "pemicu laknat" karena orang yang melihat kotoran di jalan atau di tempat teduh akan secara naluriah mengutuk/melaknat orang yang melakukannya. Maka Nabi ﷺ mengingatkan agar kita tidak menjadi penyebab doa buruk dari orang lain.
3. Hikmah Larangan Ini:
- Menjaga kebersihan lingkungan: Islam sangat memperhatikan kebersihan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa membersihkan jalan dari gangguan adalah bagian dari cabang iman, sebagaimana dalam hadits "membersihkan jalan dari gangguan adalah sedekah" (HR. Bukhari dan Muslim).
- Menghindari gangguan terhadap hak orang lain: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Buang air di jalan adalah bentuk gangguan nyata yang menyakiti orang lain.
- Menjaga kehormatan dan rasa malu: Perbuatan ini mencerminkan hilangnya rasa malu, padahal rasa malu adalah bagian dari iman.
4. Cakupan Larangan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Buang air besar maupun kecil
- Di jalan yang dilalui orang, baik jalan utama maupun jalan setapak
- Di tempat teduh yang biasa digunakan orang untuk berteduh dan beristirahat
- Termasuk juga tempat-tempat umum lainnya seperti taman, halte, dan fasilitas publik
5. Hukumnya:
Para ulama dari kalangan mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) sepakat bahwa perbuatan ini haram hukumnya jika mengganggu orang lain. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa jika seseorang terpaksa buang air di tempat umum, ia wajib membersihkannya kembali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang amalan yang paling utama. Maka beliau bersabda:
"إِيْمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُوْلِهِ" "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Lalu ditanya lagi, "Lalu apa?" Beliau menjawab: "الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ" "Jihad di jalan Allah." Kemudian ditanya lagi, "Lalu apa?" Beliau menjawab: "حَجٌّ مَبْرُوْرٌ" "Haji yang mabrur." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga bersabda:
"وَإِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ" "Dan membersihkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihatlah betapa indahnya Islam! Di satu sisi melarang kita mengotori jalan, dan di sisi lain memerintahkan kita untuk membersihkan gangguan dari jalan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum dan kenyamanan bersama. Seorang mukmin sejati adalah yang tidak pernah menyakiti orang lain, baik dengan lisan, tangan, maupun perbuatan lainnya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah buang air kecil/besar di tempat umum seperti jalan, trotoar, taman, halte, atau tempat orang berteduh.
- Jika terpaksa di tempat sepi, pastikan tidak ada orang yang akan terganggu dan usahakan untuk membersihkannya.
- Biasakan menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk syukur dan keimanan.
- Jauhi segala bentuk gangguan terhadap orang lain, baik yang kecil maupun yang besar, karena Islam melarang kita menyakiti sesama.
- Jika melihat gangguan di jalan, bersihkanlah karena itu adalah sedekah dan bentuk kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.