Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2480 tentang Hijrah berakhir setelah Fathu Makkah, tinggal jihad dan niat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setelah kota Makkah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, pintu hijrah dari Makkah ke Madinah (atau negeri Islam lainnya) telah tertutup. Namun, kebaikan dan keutamaan tidaklah berhenti; yang tersisa adalah jihad di jalan Allah dan niat yang tulus. Jika kaum muslimin diminta berangkat untuk berjihad, maka mereka wajib memenuhinya. Hadits ini juga menegaskan bahwa hijrah hukumnya bisa berubah sesuai kondisi, dan pintu hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap terbuka selama masih ada negeri yang belum Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat hijrah), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4]: 100)

Ayat ini menunjukkan keutamaan hijrah secara umum, dan bahwa pahala hijrah tidak akan hilang meskipun seseorang meninggal di tengah perjalanan.

2. Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Hijrah Apakah Telah Terputus, nomor 2480. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalam riwayat lain, dari sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ

"Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Makkah), tetapi yang ada adalah jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari no. 1834, dari 'Aisyah)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tertutupnya hijrah dari Makkah karena Makkah telah menjadi negeri Islam. Namun beliau menegaskan bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah" adalah tidak ada hijrah dari Makkah karena ia telah menjadi negeri Islam. Adapun hijrah dari negeri kafir tetap disyariatkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum hijrah bisa berubah sesuai keadaan, dan yang terpenting adalah jihad dan niat yang ikhlas.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Tidak Ada Hijrah Setelah Penaklukan Makkah"

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani menjelaskan bahwa sebelum penaklukan Makkah, kaum muslimin yang tinggal di Makkah diperintahkan untuk berhijrah ke Madinah untuk memperkuat barisan kaum muslimin dan menyelamatkan diri dari tekanan kaum musyrikin. Setelah Makkah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, maka kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah menjadi gugur.

Namun, para ulama menegaskan bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata: "Hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam tetap disyariatkan, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Tidak akan terputus hijrah selama musuh masih diperangi.'" (HR. An-Nasa'i, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

2. Jihad dan Niat

Setelah hijrah tidak lagi menjadi kewajiban khusus, maka yang tersisa adalah:

  • Jihad di jalan Allah dengan harta, jiwa, dan lisan sesuai kemampuan.
  • Niat yang tulus, karena amal dinilai dari niatnya. Seseorang yang berniat berhijrah atau berjihad tetapi terhalang oleh uzur, maka ia tetap mendapat pahala sesuai niatnya.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa niat yang baik dapat mengantarkan seseorang pada pahala amal yang belum sempat ia lakukan. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa berniat melakukan kebaikan lalu tidak melakukannya, maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Kewajiban Memenuhi Panggilan Jihad

Sabda Nabi ﷺ: "Jika kalian diminta berangkat (jihad), maka berangkatlah" menunjukkan bahwa ketika pemimpin muslim memanggil rakyatnya untuk berjihad, maka wajib memenuhinya sesuai kemampuan. Ini sejalan dengan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa ketika dikatakan kepadamu: 'Berangkatlah untuk berperang di jalan Allah,' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu?" (QS. At-Taubah [9]: 38)

4. Hikmah Penutupan Hijrah dari Makkah

Imam al-Qurthubi (dalam tafsirnya, meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun makna ini juga disebutkan oleh Ibnu Katsir) menjelaskan bahwa penaklukan Makkah adalah tanda kemenangan Islam di Jazirah Arab. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan Makkah karena tekanan agama, karena Islam telah berjaya di sana.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Makkah, beliau masuk ke kota dengan penuh kerendahan hati, kepalanya tunduk hampir menyentuh pelana untanya sebagai wujud syukur kepada Allah. Setelah itu, beliau berdiri di hadapan penduduk Makkah yang dahulu memusuhi beliau, lalu bertanya: "Wahai penduduk Quraisy, apa yang kalian kira akan aku perbuat kepada kalian?" Mereka menjawab: "Kebaikan, engkau adalah saudara yang mulia dan putra dari saudara yang mulia." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah, kalian semua bebas."

Pada hari itu juga, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat." Para sahabat memahami bahwa babak baru perjuangan telah dimulai—bukan lagi berhijrah meninggalkan kampung halaman, tetapi berjihad menegakkan agama Allah di muka bumi dengan berbagai cara.

Kisah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memaafkan dan tidak dendam, serta bahwa perjuangan tidak berhenti pada satu fase, tetapi terus berlanjut sesuai tuntutan zaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat, selama masih ada negeri yang belum Islam.
  2. Hijrah dari Makkah setelah penaklukan telah selesai, karena Makkah telah menjadi negeri Islam.
  3. Jihad dan niat adalah amal yang terus berlanjut—jihad dengan harta, ilmu, lisan, dan jiwa sesuai kemampuan.
  4. Wajib memenuhi panggilan jihad ketika pemimpin muslim memerintahkannya, selama kita mampu.
  5. Niat yang tulus akan mengantarkan seseorang pada pahala meskipun ia belum sempat melaksanakan amalnya karena uzur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?