Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2460 tentang Anjuran memenuhi undangan walimah saat berpuasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab menerima undangan walimah atau jamuan makan. Jika seseorang diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut. Bila tidak berpuasa, ia makan bersama. Bila sedang berpuasa, ia tetap hadir dan mendoakan tuan rumah (menurut penjelasan Hisyam bin Urwah, "shalat" di sini berarti doa). Ini menunjukkan pentingnya menjaga silaturahmi dan memuliakan saudara sesama Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab tentang Orang yang Dipanggil ke Walimah (no. 2460). Sanadnya: Abdullah bin Sa'id → Abu Khalid → Hisyam (bin Urwah) → Ibnu Sirin (Muhammad bin Sirin) → Abu Hurairah.

Teks hadits:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ

"Apabila salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan. Jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan. Jika ia berpuasa, hendaklah ia shalat (berdoa)."

Ayat terkait — perintah memenuhi hak sesama Muslim dan menjaga hubungan:

QS. An-Nisa' [4]: 114

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali (pembicaraan) orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mendamaikan manusia. Barangsiapa melakukan itu karena mencari keridhaan Allah, kelak Kami berikan kepadanya pahala yang besar."

Hadits pendukung — dari Abu Hurairah juga, Nabi ﷺ bersabda tentang hak Muslim atas Muslim lainnya, salah satunya adalah memenuhi undangan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Salam). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memenuhi undangan termasuk hak yang wajib ditunaikan selama tidak ada alasan syar'i untuk menolak.

Keterangan Hisyam bin Urwah — beliau menafsirkan kata "الصَّلَاة" dalam hadits ini dengan "الدُّعَاء" (doa). Imam Abu Dawud juga mencatat bahwa Hafsh bin Ghiyats meriwayatkan hal serupa dari Hisyam.

Penjelasan Rinci

Pertama: Perintah memenuhi undangan. Hadits ini mengandung perintah (فَلْيُجِبْ) yang menurut jumhur ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam an-Nawawi — menunjukkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama menyebut wajib 'ain selama tidak ada udzur syar'i. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa memenuhi undangan walimah adalah hak Muslim atas Muslim lainnya, dan menolak tanpa alasan termasuk menyelisihi perintah.

Kedua: Jika tidak berpuasa, hendaklah makan. Ini menunjukkan bahwa kehadiran bukan sekadar datang, tetapi juga berbagi makanan sebagai bentuk memuliakan tuan rumah dan mempererat ukhuwah. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa makan bersama dalam jamuan adalah sarana tumbuhnya kasih sayang antar sesama Muslim.

Ketiga: Jika berpuasa, hendaklah "shalat". Di sini muncul perbedaan penafsiran di kalangan ulama:

  • Hisyam bin Urwah (perawi hadits ini) menafsirkan "shalat" sebagai doa untuk tuan rumah. Ini dikuatkan oleh Imam Abu Dawud sendiri yang menyebutkan riwayat Hafsh bin Ghiyats dari Hisyam dengan makna serupa.
  • Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj memahami bahwa makna asalnya adalah "shalat" dalam arti hakiki, namun dalam konteks ini lebih tepat dipahami sebagai doa, karena orang yang berpuasa tidak mungkin shalat sunnah di tengah jamuan.
  • Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan pendapat bahwa makna "shalat" di sini adalah doa, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ mengajarkan doa khusus ketika berbuka di rumah orang lain, yaitu doa untuk tuan rumah.

Keempat: Hikmah sosial. Hadits ini mengajarkan keseimbangan antara ibadah puasa dan hak sosial. Orang yang berpuasa tetap dianjurkan hadir, tidak menyendiri, dan tetap berkontribusi secara sosial melalui doa. Ini sejalan dengan prinsip yang disebutkan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad bahwa ibadah dalam Islam tidak memutus hubungan sosial, melainkan mengarahkannya.

Kelima: Doa untuk tuan rumah. Di antara doa yang diajarkan Nabi ﷺ ketika berbuka di rumah orang lain adalah:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

"Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik memakan makanan kalian, dan para malaikat mendoakan kalian." (Diriwayatkan Imam Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan oleh Syeikh al-Albani)

Story Telling

Diceritakan bahwa Muhammad bin Sirin (perawi hadits ini, seorang tabi'in yang terkenal) sangat memperhatikan adab undangan. Beliau dikenal sebagai orang yang selalu memenuhi undangan walimah, bahkan ketika beliau sedang berpuasa, beliau tetap hadir dan mendoakan tuan rumah. Hal ini beliau lakukan karena mengamalkan hadits yang beliau riwayatkan sendiri dari Abu Hurairah ini. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Ibnu Sirin adalah teladan dalam zuhud dan wara', namun tetap menjaga hubungan sosial dengan baik.

Hikmahnya: ilmu yang benar melahirkan amal yang seimbang — tidak ekstrem dalam ibadah pribadi, tidak pula lalai dari hak sosial.

Kesimpulan Praktis

  1. Penuhi undangan walimah atau jamuan makan selama tidak ada udzur syar'i (seperti makanan haram atau bahaya nyata).
  2. Jika tidak berpuasa, makanlah bersama tuan rumah sebagai bentuk memuliakan dan mempererat ukhuwah.
  3. Jika sedang berpuasa, tetap hadir dan doakan tuan rumah. Jangan jadikan puasa sebagai alasan memutus silaturahmi.
  4. Doa untuk tuan rumah adalah amal yang dianjurkan, terutama doa yang diajarkan Nabi ﷺ di atas.
  5. Jaga keseimbangan antara ibadah pribadi dan hak sosial, sebagaimana dicontohkan para salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?