Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa sunnah (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud) hukumnya tidak mengikat secara mutlak. Jika seseorang berniat puasa sunnah di pagi hari, lalu datang makanan atau ada udzur, maka ia boleh membatalkannya. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah ﷻ dan kemudahan dalam syariat. Namun, jika sudah masuk waktu setelah tergelincir matahari (dzuhur), maka yang lebih utama adalah menyempurnakan puasa tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Tentang Keringanan Dalam Hal Tersebut, nomor 2455, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ: «هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ؟» فَإِذَا قُلْنَا: لَا، قَالَ: «إِنِّي صَائِمٌ». زَادَ وَكِيعٌ: فَدَخَلَ عَلَيْنَا يَوْمًا آخَرَ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ، فَحَبَسْنَاهُ لَكَ. فَقَالَ: «أَدْنِيهِ». قَالَ طَلْحَةُ: فَأَصْبَحَ صَائِمًا وَأَفْطَرَ.
Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Adalah Rasulullah ﷺ apabila masuk menemuiku, beliau bertanya: 'Apakah kalian memiliki makanan?' Jika kami menjawab: 'Tidak', beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'" Waki' menambahkan: "Pada hari lain beliau masuk menemui kami, lalu kami berkata: 'Wahai Rasulullah, telah dihadiahkan kepada kami hais (makanan dari kurma, samin, dan tepung), dan kami menahannya untukmu.' Beliau bersabda: 'Dekatkanlah kepadaku.'" Talhah berkata: "Maka beliau berpuasa di pagi harinya, tetapi berbuka pada hari itu."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Puasa Sunnah Tidak Wajib Diteruskan: Hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berpuasa sunnah boleh membatalkannya tanpa dosa. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menyatakan bahwa jika seseorang berpuasa sunnah, lalu ia ingin membatalkannya, maka ia boleh melakukannya selama belum masuk waktu dzuhur (sebelum tergelincir matahari). Ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh banyak ulama.
- Keutamaan Niat Puasa Sunnah: Hadits ini juga menunjukkan bahwa seseorang boleh berniat puasa sunnah di pagi hari setelah terbit fajar, selama ia belum makan atau minum. Ini adalah kekhususan puasa sunnah yang tidak berlaku untuk puasa wajib (Ramadhan). Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa puasa sunnah sah dengan niat di pagi hari sebelum dzuhur, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
- Sikap Nabi ﷺ yang Tawadhu': Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana Nabi ﷺ bertanya kepada keluarganya tentang makanan. Ini menunjukkan bahwa seorang suami yang mulia tidak merasa rendah diri untuk bertanya kepada istrinya. Ini adalah pelajaran adab dalam rumah tangga.
- Keringanan dan Kemudahan: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah ﷻ. Puasa sunnah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi Allah ﷻ tidak menjadikannya sebagai beban yang mempersempit. Jika ada tamu datang, atau ada makanan yang dihadiahkan, atau ada udzur lain, maka membatalkannya adalah bentuk mengambil rukhshah (keringanan) yang Allah ﷻ cintai.
- Perbedaan dengan Puasa Wajib: Para ulama membedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Membatalkan puasa wajib tanpa udzur syar'i adalah dosa besar. Adapun puasa sunnah, membatalkannya diperbolehkan, namun jika seseorang telah berniat dan memulainya, maka yang lebih utama adalah menyempurnakannya kecuali ada keperluan yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa sunnah lalu diundang untuk makan. Beliau menjawab, "Hendaknya ia memenuhi undangan saudaranya dan berbuka, karena ini adalah kebaikan dan kebahagiaan bagi saudaranya." Ini menunjukkan bahwa para salaf memahami hadits ini dengan baik, bahwa berbuka puasa sunnah untuk menjaga hati saudara sesama muslim atau karena ada keperluan adalah perkara yang dianjurkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membatalkan puasa sunnah jika ada keperluan, seperti ada tamu, diundang makan, atau ada makanan yang dihadiahkan.
- Niat puasa sunnah bisa dilakukan di pagi hari sebelum dzuhur, selama belum makan dan minum.
- Jika sudah terlanjur berniat puasa sunnah, maka yang lebih utama adalah menyempurnakannya, kecuali ada udzur yang jelas.
- Jangan mempersempit diri dalam beribadah; ambillah keringanan yang Allah ﷻ berikan, karena Allah ﷻ mencintai hamba-Nya yang mengambil rukhshah-Nya sebagaimana Dia mencintai hamba-Nya yang melaksanakan azimah (yang utama).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.