Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa sunnah, kecuali puasa yang memang wajib (seperti Ramadhan, qadha, atau nadzar). Imam Abu Dawud sendiri menyatakan bahwa hadits ini mansukh (dihapus hukumnya), dan para ulama besar seperti Imam an-Nawawi serta Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini tidak lagi berlaku karena ada hadits-hadits shahih yang membolehkan puasa sunnah pada hari Sabtu. Jadi, kesimpulannya: boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu, baik sendiri maupun bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti Arafah, Asyura, atau puasa Daud.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban taat kepada Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits terkait:
- Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk shalat malam di antara malam-malam lain, dan jangan mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara hari-hari lain, kecuali jika itu bertepatan dengan puasa yang biasa kalian lakukan." (HR. Muslim)
- Hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu tentang puasa Arafah dan Asyura yang menunjukkan bolehnya puasa sunnah pada hari-hari tertentu, termasuk jika jatuh pada hari Sabtu. (HR. Muslim)
- Hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha: Nabi ﷺ biasa berpuasa hingga kami berkata beliau tidak berbuka, dan berbuka hingga kami berkata beliau tidak berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim) — menunjukkan Nabi ﷺ berpuasa pada berbagai hari, termasuk yang jatuh pada Sabtu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun hadits ini) sendiri berkomentar setelah meriwayatkannya: "وَهَذَا حَدِيثٌ مَنْسُوخٌ" — "Hadits ini mansukh (dihapus)."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan mengkhususkan hari tertentu untuk puasa adalah larangan mengkhususkan tanpa sebab, bukan larangan mutlak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat hadits larangan puasa Sabtu tidak shahih atau mansukh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari-hari yang beliau pilih, dan tidak ada larangan mutlak untuk puasa di hari Sabtu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa:
Hadits ini memuat dua bagian:
- Larangan berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa wajib.
- Anjuran (dalam konteks penekanan) bahwa jika seseorang tidak menemukan makanan kecuali kulit anggur atau ranting kayu, hendaklah ia mengunyahnya — ini adalah ungkapan hiperbolik (mubalaghah) untuk menekankan agar tidak berpuasa pada hari Sabtu.
Pemahaman ulama tentang status hadits ini:
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini:
Pendapat pertama — hadits mansukh (dihapus):
Ini adalah pendapat Imam Abu Dawud sendiri, dan diikuti oleh Imam an-Nawawi serta Ibnu Hajar al-Asqalani. Mereka berdalil bahwa hadits-hadits shahih lainnya menunjukkan Nabi ﷺ berpuasa pada hari Sabtu, dan para sahabat juga melakukannya. Larangan ini dianggap berlaku pada masa awal Islam untuk membedakan diri dari Yahudi yang mengkhususkan Sabtu, kemudian dihapus.
Pendapat kedua — larangan mengkhususkan (tahsis), bukan larangan mutlak:
Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa sunnah tanpa sebab, sebagaimana larangan mengkhususkan hari Jumat. Jika puasa itu bertepatan dengan kebiasaan (seperti puasa Daud, puasa Arafah, atau qadha Ramadhan), maka tidak mengapa.
Pendapat ketiga — hadits ini dhaif (lemah):
Sebagian ulama menilai hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad, karena ada perawi yang tidak dikenal (saudara perempuan Abdullah bin Busr) dan adanya idhthirab (kegoncangan) dalam sanad.
Yang paling kuat:
Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — berpendapat bahwa boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu, baik sendiri maupun bertepatan dengan puasa sunnah lainnya. Larangan dalam hadits ini dipahami sebagai larangan mengkhususkan tanpa sebab, atau sudah mansukh.
Penerapan praktis:
- Jika seseorang ingin berpuasa sunnah Senin-Kamis, dan hari Kamis jatuh pada Sabtu — tidak masalah.
- Jika seseorang berpuasa Arafah yang jatuh pada hari Sabtu — tidak masalah.
- Jika seseorang mengqadha puasa Ramadhan pada hari Sabtu — tidak masalah, karena ini puasa wajib.
- Yang dilarang adalah mengkhususkan hari Sabtu semata-mata karena hari Sabtu, tanpa ada sebab syar'i.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Busr as-Sulami radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini dari saudara perempuannya. Beliau adalah sahabat yang dikenal zuhud dan wara'. Suatu ketika, beliau ditanya tentang puasa pada hari Sabtu, maka beliau menyampaikan hadits ini.
Namun, para ulama setelahnya seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — ketika meneliti hadits ini — menemukan bahwa Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang puasa hari Sabtu, dan keduanya menjawab bahwa Nabi ﷺ biasa berpuasa pada hari itu. Bahkan Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Imam asy-Syafi'i berkata: "Aku tidak melihat larangan puasa Sabtu itu kuat, karena Nabi ﷺ berpuasa pada hari Sabtu."
Hikmah: Islam mengajarkan kita untuk tidak mengkhususkan ibadah pada waktu tertentu tanpa dalil yang jelas, namun juga tidak melarang ibadah yang memiliki dasar. Sikap moderat (wasathiyah) adalah jalan para ulama Ahlus Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu, baik sendiri maupun bertepatan dengan puasa sunnah lain seperti Arafah, Asyura, atau puasa Daud.
- Larangan dalam hadits ini dipahami sebagai larangan mengkhususkan hari Sabtu semata-mata tanpa sebab syar'i, atau sudah mansukh menurut Imam Abu Dawud dan jumhur ulama.
- Puasa wajib (Ramadhan, qadha, nadzar) tidak masalah dilakukan pada hari Sabtu.
- Jangan ragu untuk berpuasa sunnah pada hari Sabtu jika memang bertepatan dengan kebiasaan puasa Anda atau ada dalil khusus.
- Kembalikan perkara kepada ulama jika ada keraguan, dan jangan saling mencela dalam masalah furu' (cabang) seperti ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.