Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2404 tentang Kebebasan memilih puasa atau tidak saat safar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan (safar), seorang muslim diberi pilihan oleh syariat: boleh berpuasa dan boleh berbuka (tidak berpuasa). Nabi ﷺ sendiri pernah berpuasa saat safar dan pernah pula berbuka saat safar, untuk menunjukkan bahwa keduanya sama-sama diperbolehkan. Namun, jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama, karena Allah menyukai kemudahan yang Dia berikan kepada hamba-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa musafir diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

2. Hadits yang diriwayatkan:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Puasa dalam Perjalanan, nomor 2404. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang serupa.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir, dan bahwa Nabi ﷺ sengaja memperlihatkan perbuatannya kepada orang banyak agar menjadi pelajaran.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat puasa musafir itu sah, dan berbuka juga dibolehkan. Beliau menyebutkan bahwa pilihan terbaik adalah yang lebih ringan bagi orang tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ keluar dari Madinah menuju Makkah. Ketika sampai di Usfan (suatu tempat sekitar 80 km dari Makkah), beliau meminta air dan meminumnya di hadapan orang banyak. Beliau sengaja melakukannya agar para sahabat melihat dan mengetahui bahwa berbuka dalam perjalanan adalah perkara yang dibolehkan.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan, dan saat itu sebagian sahabat ada yang berpuasa dan sebagian lagi berbuka. Nabi ﷺ tidak menyalahkan salah satu dari mereka. Bahkan dalam riwayat lain, beliau bersabda:

"Kalau bukan karena ingin memberikan kemudahan kepada umatku, niscaya aku akan berpuasa." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa puasa dan berbuka bagi musafir sama-sama boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih ringan bagi orangnya. Ini berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukan keduanya.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berbuka lebih utama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ lebih memilih berbuka saat safar.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Namun jika memberatkan, maka berbuka lebih utama.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa inti masalah ini adalah maslahat (kemaslahatan). Jika puasa tidak menyulitkan, maka berpuasa lebih utama karena lebih cepat menunaikan kewajiban. Namun jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama karena Allah ﷻ mencintai kemudahan yang Dia berikan.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  • Nabi ﷺ sengaja memperlihatkan perbuatannya kepada orang banyak, ini menunjukkan pentingnya mengajarkan ilmu dengan perbuatan, bukan hanya dengan ucapan.
  • Syariat Islam penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan.
  • Tidak boleh memaksakan diri berpuasa dalam safar jika itu membahayakan atau sangat memberatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang berpuasa di bulan Ramadan. Beliau menjawab, "Jika ia mampu dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Namun jika ia khawatir akan kelelahan yang membahayakan, maka berbuka lebih utama."

Kemudian beliau menyebutkan kisah sahabat Abu Darda' radhiyallahu 'anhu yang pernah berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam perjalanan di bulan Ramadan yang sangat panas, sehingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panasnya. Saat itu tidak ada seorang pun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa berbuka dalam safar adalah keringanan yang dibolehkan, dan mereka tidak memaksakan diri ketika kondisi sangat berat. Namun Nabi ﷺ sendiri memilih berpuasa karena beliau kuat dan tidak keberatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih: berpuasa atau berbuka, keduanya sah dan dibolehkan.
  2. Yang lebih utama: adalah yang lebih ringan dan tidak memberatkan. Jika puasa mudah, berpuasa lebih utama. Jika berat, berbuka lebih utama.
  3. Niatkan karena Allah: baik berpuasa maupun berbuka, keduanya adalah ibadah jika diniatkan untuk mengikuti syariat.
  4. Jangan memaksakan diri: jika puasa menyebabkan mudarat, maka berbuka wajib hukumnya.
  5. Jika berbuka saat safar, wajib mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.