Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri ketika berpuasa tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi ﷺ terhadap Aisyah رضي الله عنها. Namun ini bukan untuk semua orang; hukumnya bisa berbeda tergantung kondisi seseorang. Bagi yang mampu menahan diri, boleh; bagi yang khawatir tergoda syahwat, sebaiknya ditinggalkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Ciuman bagi Orang yang Berpuasa, dari Aisyah رضي الله عنها.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang batas hubungan suami-istri saat puasa malam:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَاُحِلَّ لَكُمُ الَّيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka."
Makna ringkas: Allah menghalalkan hubungan intim pada malam hari puasa, yang menunjukkan bahwa pada siang hari (saat berpuasa) ada batasan — namun batasan itu bukan berarti semua sentuhan dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam sunnah.
Hadits pendukung dari Aisyah رضي الله عنها juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (shahih), dengan lafaz serupa. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bolehnya mencium istri saat berpuasa.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Aisyah رضي الله عنها mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah menciumnya dalam keadaan keduanya berpuasa. Ini menunjukkan bahwa ciuman tidak membatalkan puasa secara zatnya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mencium bagi orang yang berpuasa, khususnya bagi yang mampu menahan syahwatnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan secara mutlak, sebagian melarang secara mutlak, dan sebagian merinci. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah boleh bagi yang mampu menahan diri, makruh atau haram bagi yang khawatir tergoda.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mencium tidak membatalkan puasa, tetapi beliau memakruhkannya bagi orang muda yang dikhawatirkan syahwatnya, dan membolehkannya bagi yang sudah mampu menahan diri.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya saat puasa sebagai bentuk kasih sayang, dan ini menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang orang yang dikhawatirkan tergoda untuk mencium.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menjelaskan bahwa hukum mencium saat puasa terbagi:
- Boleh jika tidak membangkitkan syahwat dan tidak khawatir keluar mani.
- Makruh jika dikhawatirkan membangkitkan syahwat tetapi masih bisa menahan.
- Haram jika dikhawatirkan sampai keluar mani atau berhubungan intim.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Malik memakruhkan secara mutlak bagi orang yang berpuasa wajib, berdasarkan kehati-hatian. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — yaitu boleh dengan syarat mampu menahan diri — karena hadits Aisyah ini shahih dan tegas.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ pernah menciumnya saat berpuasa. Aisyah juga pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab dengan mengabarkan perbuatan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam kasih sayang kepada keluarga, namun tetap menjaga batas-batas ibadah.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa beliau mencium istrinya saat puasa karena beliau adalah orang yang paling mampu menahan diri di antara kalian. Ini menjadi pelajaran bahwa ibadah tidak harus kaku dan dingin, tetapi tetap penuh kasih sayang dengan menjaga ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa — ini adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Hukumnya tergantung kondisi:
- Boleh jika mampu menahan syahwat.
- Makruh jika dikhawatirkan tergoda.
- Haram jika dikhawatirkan keluar mani atau berhubungan intim.
- Bagi yang ragu atau mudah tergoda, lebih baik meninggalkan ciuman saat puasa demi kehati-hatian.
- Jangan berlebihan — puasa adalah waktu untuk melatih pengendalian diri.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada kondisi khusus yang memerlukan fatwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.