Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh selama ia mampu mengendalikan diri dan tidak sampai mengeluarkan mani atau melakukan hubungan badan. Ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya, yang juga mengajarkan bahwa puasa tidak mengharuskan seseorang bersikap keras dan kaku dalam kehidupan rumah tangga. Namun, bagi yang merasa khawatir syahwatnya akan menguasai dirinya, maka meninggalkannya lebih utama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Ciuman bagi Orang yang Berpuasa, nomor 2383. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama sepakat bahwa hadits ini shahih.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
<p style="text-align: center; direction: rtl;">أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ</p>
(QS. Al-Baqarah [2]: 187)
"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka."
Ayat ini menjelaskan tentang hukum di malam hari. Adapun untuk siang hari, hadits di atas menjadi dalil bahwa ciuman (yang tidak sampai pada hubungan badan) hukumnya boleh, selama aman dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mencium istri bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh jika tidak aman dari syahwat, dan boleh jika aman. Ini adalah pendapat yang paling hati-hati.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu makruh tahrim (mendekati haram) bagi orang yang puasanya wajib, karena dikhawatirkan membatalkan puasa.
- Imam Malik berpendapat bahwa jika ciuman tersebut sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan wajib qadha. Jika tidak sampai keluar mani, maka tidak batal.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mencium istri di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa selama tidak sampai mengeluarkan mani. Namun, hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi orangnya.
1. Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim: Beliau menyebutkan bahwa para ulama berselisih pendapat tentang hukum mencium bagi orang yang berpuasa. Sebagian besar ulama (jumhur) membolehkannya selama aman dari syahwat. Namun jika seseorang merasa syahwatnya akan bangkit dan takut keluar mani, maka hukumnya haram baginya.
2. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari: Beliau menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa mencium bagi orang yang berpuasa itu makruh, karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Namun jika seseorang mampu mengendalikan diri, maka tidak mengapa.
3. Kisah dari 'Umar bin Al-Khaththab (diriwayatkan oleh Imam Muslim): Suatu ketika 'Umar berkata, "Wahai Rasulullah, aku mencium (istriku) padahal aku sedang berpuasa." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air padahal engkau berpuasa?" 'Umar menjawab, "Tidak mengapa." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Maka begitu pula (hukumnya mencium)."
4. Pelajaran dari Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang memiliki kasih sayang kepada keluarganya, dan puasa tidak menghalangi beliau untuk mengekspresikan cinta kepada istrinya. Ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang berlebihan dalam beragama (ghuluw) hingga menganggap bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi segala bentuk keintiman dengan pasangannya.
5. Perbedaan antara yang muda dan yang tua: Para ulama membedakan antara orang yang mudah tergoda syahwatnya (biasanya yang masih muda) dengan orang yang sudah tua dan lemah syahwatnya. Bagi yang mudah tergoda, mencium hukumnya makruh bahkan haram jika sampai keluar mani. Bagi yang aman, hukumnya boleh.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata:
"Rasulullah ﷺ biasa mencium (saya) di bulan puasa, dan siapakah di antara kalian yang paling mampu menahan syahwatnya sebagaimana Rasulullah ﷺ menahannya?"
Dalam riwayat lain, Aisyah juga berkata: "Rasulullah ﷺ biasa mencium salah seorang istrinya ketika beliau berpuasa, kemudian Aisyah tertawa."
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah kaku dalam beribadah. Beliau tetap hangat dan penuh kasih sayang kepada keluarganya, bahkan di tengah ibadah puasa. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah tidak boleh menjadikan seseorang kasar atau dingin terhadap keluarganya. Justru, ibadah yang benar akan melahirkan kelembutan dan kasih sayang.
Kesimpulan Praktis
- Mencium istri bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh selama tidak sampai mengeluarkan mani atau melakukan hubungan badan.
- Jika seseorang merasa syahwatnya akan bangkit dan ia khawatir puasanya batal, maka meninggalkannya lebih utama dan lebih selamat.
- Puasa tidak menghalangi keintiman suami istri dalam batas yang diperbolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Yang membatalkan puasa hanyalah sampai keluar mani (dengan sengaja) atau melakukan hubungan badan, bukan sekadar ciuman atau pelukan.
- Bagi yang masih muda dan mudah tergoda, dianjurkan untuk lebih berhati-hati dan tidak berlebihan dalam hal ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.