Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2381 tentang Muntah dengan sengaja membatalkan puasa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ muntah dengan sengaja (atau tanpa disengaja, menurut sebagian riwayat) lalu beliau membatalkan puasanya. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Pendapat yang paling kuat dan masyhur di kalangan ulama Ahlus Sunnah—sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan ulama lainnya—adalah bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa, sedangkan muntah yang tidak disengaja (ghalabah) tidak membatalkan puasa. Adapun tindakan Nabi ﷺ yang membatalkan puasa setelah muntah, itu adalah isyarat bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Orang yang Berpuasa Muntah dengan Sengaja", no. 2381. Juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Hadits Pendukung:

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ"

>

> "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja (terpaksa) sedang dia berpuasa, maka tidak ada qadha' atasnya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha' (puasanya)."

>

> (HR. Abu Dawud no. 2380, At-Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676, dari Abu Hurairah; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait (tentang keringanan dalam berpuasa):

Allah Ta'ala berfirman:

> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

>

> "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

>

> (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memudahkan, dan muntah yang tidak disengaja termasuk hal yang di luar kendali seseorang, sehingga tidak membatalkan puasa.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits Abu ad-Darda' ini. Mari kita simak penjelasan mereka:

1. Pendapat Pertama: Muntah dengan Sengaja Membatalkan Puasa

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas: "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha'."

Adapun hadits Abu ad-Darda' yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ muntah lalu membatalkan puasanya, para ulama menjelaskan bahwa muntahnya Nabi ﷺ tersebut adalah muntah yang disengaja, atau beliau sengaja membatalkan puasa setelah muntah untuk mengajarkan hukumnya.

Imam Al-Khathabi (salah satu pensyarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ membatalkan puasa setelah muntah adalah untuk menunjukkan bahwa muntah yang disengaja itu membatalkan puasa. Seandainya muntah itu tidak disengaja, tentu tidak akan membatalkan puasa beliau.

2. Pendapat Kedua: Muntah (baik sengaja maupun tidak) Membatalkan Puasa

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Salaf, di antaranya dari Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Al-Musayyib. Mereka berdalil dengan hadits Abu ad-Darda' ini secara zhahir (teksnya), bahwa Nabi ﷺ muntah lalu membatalkan puasanya, tanpa membedakan antara sengaja atau tidak.

3. Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu muntah dengan sengaja membatalkan puasa, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Ini karena:

  • Hadits Abu Hurairah lebih tegas dan spesifik dalam membedakan dua kondisi ini.
  • Hadits Abu ad-Darda' dapat dipahami bahwa muntah Nabi ﷺ tersebut adalah muntah yang disengaja, atau beliau sengaja membatalkan puasanya untuk mengajarkan hukum.
  • Prinsip syariat: sesuatu yang di luar kemampuan seseorang (seperti muntah yang tiba-tiba) tidak membatalkan ibadah, sebagaimana orang yang makan atau minum karena lupa tidak batal puasanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa berdasarkan hadits Abu Hurairah, dan ini adalah pendapat yang benar. Adapun hadits Abu ad-Darda', beliau memahaminya bahwa Nabi ﷺ sengaja muntah untuk mengajarkan hukum, atau beliau membatalkan puasanya karena muntah tersebut membuatnya lemah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan dalam Syarh Al-Mumti' bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan hadits Abu Hurairah yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu ad-Darda' radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat zuhud dan alim. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan penuh kejujuran dan ketelitian. Ketika Ma'dan bin Thalhah mendengar kabar ini, dia tidak langsung menerima begitu saja, tetapi dia mencari konfirmasi kepada Thawban, mantan budak Rasulullah ﷺ yang juga tinggal di Damaskus.

Thawban membenarkan kabar tersebut dan menambahkan detail yang tidak disebutkan Abu ad-Darda', yaitu bahwa dialah yang menuangkan air wudhu untuk Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam meriwayatkan hadits: mereka saling menguatkan dan melengkapi, tidak saling menuduh, dan mereka sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu.

Hikmah dari kisah ini: kita diajarkan untuk selalu tabayyun (klarifikasi) dalam menerima berita, sebagaimana Ma'dan bin Thalhah mencari konfirmasi kepada Thawban. Namun, ketika sudah jelas kebenarannya, kita menerimanya dengan lapang dada.

Kesimpulan Praktis

  1. Muntah dengan sengaja (seperti memasukkan jari ke mulut atau sengaja memicu muntah) membatalkan puasa dan wajib mengqadha' di hari lain.
  2. Muntah yang tidak disengaja (karena sakit, mual, atau terpaksa) tidak membatalkan puasa dan tidak wajib qadha'.
  3. Jika muntah tidak sengaja tetapi sedikit masuk kembali ke tenggorokan tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
  4. Jika seseorang muntah tidak sengaja lalu ada sebagian yang tertelan kembali tanpa disengaja, maka tidak batal.
  5. Yang terpenting: jangan sengaja memicu muntah saat berpuasa, karena itu termasuk perbuatan yang dilarang dan membatalkan puasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.