Tentu, berikut penjelasan hadits Sunan Abu Dawud no. 2360 sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang para sahabat melakukan puasa berkelanjutan (wishal), yaitu berpuasa terus-menerus tanpa berbuka. Ketika mereka bertanya karena beliau sendiri melakukannya, beliau menegaskan bahwa keadaannya berbeda: beliau diberi makan dan minum oleh Allah, sehingga tidak sama dengan manusia biasa. Larangan ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak memberatkan diri di luar kemampuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi, dari Imam Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Malik memasukkannya dalam kitabnya al-Muwaththa', dan Imam al-Bukhari serta Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْوِصَالِ، قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ melarang puasa berkelanjutan. Mereka berkata: 'Engkau terus berpuasa, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku tidak seperti keadaan kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan diberi minum.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kasih sayang Allah dan tidak memberatkan hamba:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
(QS. Al-Hajj [22]: 78)
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Juga firman Allah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
(QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang larangan puasa wishal, yaitu berpuasa dua hari atau lebih tanpa berbuka di antara keduanya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum wishal. Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa wishal hukumnya makruh, tidak haram, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dan melarang para sahabat hanya karena kasih sayang agar mereka tidak memberatkan diri. Sedangkan sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) mengharamkannya, namun pendapat yang kuat adalah makruh sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), karena Nabi ﷺ tidak mengharamkannya secara tegas dan beliau sendiri melakukannya. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa wishal tidak diharamkan, tetapi meninggalkannya lebih utama.
Adapun sabda Nabi ﷺ "Saya diberi makan dan minum", para ulama menjelaskan maknanya secara berbeda. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa tafsiran: pertama, bahwa Allah memberikan kekuatan dan nutrisi kepada beliau tanpa makanan fisik, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau diberi makan dan minum oleh Allah secara maknawi. Kedua, bahwa ini adalah makanan dan minuman surga yang tidak memerlukan proses pencernaan biasa. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa ini adalah keistimewaan khusus Nabi ﷺ yang tidak boleh diqiyaskan kepada umatnya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa wishal Nabi ﷺ bukanlah wishal yang memberatkan, karena beliau mendapat pertolongan khusus dari Allah. Sedangkan bagi umatnya, wishal dapat melemahkan badan dan menghalangi dari ibadah yang lebih bermanfaat. Beliau juga menegaskan bahwa syariat ini dibangun atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan wishal adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar mereka tidak berlebihan dalam ibadah hingga merusak diri sendiri. Beliau menekankan bahwa ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten meskipun sedikit, sebagaimana hadits lain yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang puasa wishal. Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, engkau sendiri melakukan wishal." Beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang seperti aku? Sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan diberi makan dan minum oleh Tuhanku." Ketika para sahabat tetap ingin melakukannya, Nabi ﷺ melarang mereka dan tidak berbicara kepada mereka selama dua hari, kemudian mereka melihat hilal. Beliau bersabda: "Seandainya hilal tidak muncul, aku akan menambah puasa kalian" — sebagai bentuk hukuman karena mereka tidak mau berhenti dari apa yang beliau larang. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemampuan umatnya dan tidak ingin mereka memberatkan diri dalam ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Puasa wishal (berpuasa terus-menerus tanpa berbuka) hukumnya makruh, dan meninggalkannya lebih utama.
- Keistimewaan Nabi ﷺ tidak boleh diqiyaskan kepada umatnya; beliau mendapat pertolongan khusus dari Allah berupa makanan dan minuman maknawi.
- Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan; ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten meskipun sedikit.
- Hendaknya seorang muslim berbuka pada waktunya dan tidak memaksakan diri di luar kemampuan.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dari larangan ini, agar mereka tidak merusak diri sendiri dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.