Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan Rasulullah ﷺ adalah menyegerakan berbuka puasa ketika matahari telah terbenam, dan juga menyegerakan shalat Maghrib. Ini adalah sunnah yang mulia dan merupakan kebalikan dari kebiasaan Ahli Kitab yang mengakhirkan berbuka hingga muncul bintang-bintang. Jawaban Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengaitkan perbuatan Abdullah bin Mas'ud dengan perbuatan Nabi ﷺ menegaskan bahwa menyegerakan berbuka adalah petunjuk Nabi yang agung.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Apa yang Disunnahkan untuk Segera Berbuka", nomor 2354. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Para ulama menilai sanad hadits ini shahih atau hasan.
Dalil-dalil lain yang memperkuat anjuran menyegerakan berbuka:
- Hadits Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Al-Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
- Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Agama ini akan senantiasa tampak menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya." (HR. Abu Dawud no. 2353)
- Firman Allah ﷻ dalam Al-Qur'an yang menjadi dasar disyariatkannya berbuka ketika telah masuk waktu malam:
> ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
> "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "malam" di sini adalah ketika matahari telah terbenam. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bahwa waktu berbuka adalah ketika matahari telah terbenam, sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran yang sangat dalam tentang fiqih dan adab berbuka puasa.
- Makna Hadits: Hadits ini mengisahkan dua orang sahabat yang memiliki kebiasaan berbeda. Satu, yaitu Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, menyegerakan berbuka dan menyegerakan shalat Maghrib. Yang lain, yang tidak disebutkan namanya, mengakhirkan keduanya. Ketika Aisyah radhiyallahu 'anhu ditanya, beliau dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Abdullah bin Mas'ud itulah yang sesuai dengan perbuatan Rasulullah ﷺ.
- Pemahaman Ulama: Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil utama disunnahkannya ta'jil al-fitr (menyegerakan berbuka). Yang dimaksud dengan menyegerakan berbuka adalah berbuka segera setelah yakin matahari telah terbenam, tanpa menunda-nunda.
- Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah yang sangat ditekankan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada perintah Allah dan kecintaan kepada sunnah Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah menyegerakan berbuka adalah untuk membedakan diri dari Ahli Kitab, dan juga karena Allah ﷻ mencintai hamba-Nya yang segera memenuhi perintah-Nya untuk berbuka setelah mereka menyempurnakan ibadah puasa. Ini menunjukkan bahwa ibadah puasa telah selesai dan saatnya untuk memenuhi kebutuhan diri.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah, dan yang lebih utama adalah berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada maka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada maka dengan air, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
- Perbedaan dengan yang Mengakhirkan: Hadits ini juga mengisyaratkan celaan terhadap perbuatan mengakhirkan berbuka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa mengakhirkan berbuka tanpa alasan syar'i adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan menyerupai kebiasaan Ahli Kitab. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya bersegera berbuka ketika telah masuk waktunya, dan tidak menunda-nunda.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan sunnah menyegerakan berbuka ini. Al-Hasan al-Bashri -rahimahullah- ditanya tentang seseorang yang berpuasa dan telah tiba waktu berbuka, namun ia menunda berbuka untuk melakukan shalat sunnah terlebih dahulu. Maka beliau menjawab dengan tegas, "Dahulukan berbuka, karena itu lebih utama. Sesungguhnya Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyegerakan berbuka." Jawaban ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti sunnah dalam perkara ini, bahkan dibandingkan dengan ibadah sunnah lainnya.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ haruslah menjadi prioritas utama. Meskipun shalat sunnah adalah ibadah yang baik, namun mendahulukan yang disunnahkan oleh Nabi ﷺ dalam waktu tertentu adalah lebih utama dan lebih dicintai oleh Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Segera berbuka ketika matahari telah terbenam dan telah yakin masuknya waktu Maghrib. Jangan menunda-nunda tanpa alasan syar'i.
- Dahulukan berbuka daripada shalat sunnah lainnya, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ.
- Berbuka dengan yang ringan terlebih dahulu, seperti kurma atau air, kemudian baru melaksanakan shalat Maghrib.
- Jauhi perbuatan mengakhirkan berbuka karena itu menyelisihi sunnah dan menyerupai kebiasaan Ahli Kitab.
- Niatkan berbuka sebagai ibadah dan wujud syukur kepada Allah ﷻ yang telah memberikan kekuatan untuk menyempurnakan puasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.