Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tanda masuknya waktu berbuka puasa, yaitu ketika malam telah tiba, siang telah berlalu, dan matahari telah terbenam. Jika ketiga tanda ini sudah terjadi, maka orang yang berpuasa telah masuk waktu berbuka. Hadits ini menegaskan bahwa berbuka tidak boleh didahulukan sebelum matahari benar-benar terbenam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Waktu Berbuka Puasa, nomor 2351. Sanadnya: Ahmad bin Hanbal dan Musaddad, dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair), dari 'Ashim bin 'Umar, dari ayahnya ('Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu), dari Nabi ﷺ.
Teks hadits:
إِذَا جَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَذَهَبَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Terjemahan: "Apabila malam telah datang dari sini, siang telah pergi dari sini, dan matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah masuk waktu berbuka."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hadits ini:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 187.
Terjemahan: "Dan makan serta minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan batas akhir puasa adalah datangnya malam, yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menukil hadits ini sebagai dalil utama bahwa berbuka hanya sah setelah matahari terbenam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan penjelasan Nabi ﷺ tentang batas waktu puasa. Beliau menyebutkan tiga tanda yang saling menguatkan: datangnya malam, perginya siang, dan terbenamnya matahari. Ketiganya pada hakikatnya adalah satu peristiwa, namun disebutkan berulang untuk menegaskan dan menghilangkan keraguan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penyebutan tiga tanda ini bertujuan menghilangkan syubhat (keraguan) yang mungkin muncul, misalnya ketika langit mendung atau matahari sulit dilihat. Dengan tiga tanda ini, seorang Muslim tidak perlu ragu lagi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu berbuka adalah setelah matahari terbenam, bukan sebelum atau bersamaan dengan terbenamnya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa puasa tidak boleh dibatalkan sebelum matahari terbenam.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam, dan tidak menunda-nundanya tanpa alasan. Ini menunjukkan bahwa begitu tanda-tanda ini muncul, seorang Muslim disunnahkan untuk segera berbuka.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung faedah bahwa waktu berbuka adalah waktu yang telah ditentukan syariat, bukan berdasarkan perkiraan atau perhitungan semata. Beliau juga menekankan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah, dan menunda-nunda berbuka tanpa alasan adalah menyelisihi sunnah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Baqarah 187 dan hadits ini menunjukkan bahwa puasa berakhir dengan datangnya malam, dan malam dimulai dengan terbenamnya matahari.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum dalam daftar mengenai hal ini. Semuanya sepakat bahwa waktu berbuka adalah setelah matahari terbenam, dan tidak boleh mendahuluinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, yang menjadi perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak ingin meninggalkan sunnah Nabi ﷺ sedikit pun. Dalam hal berbuka puasa, beliau sangat tegas mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Suatu ketika, sebagian sahabat pernah berbuka berdasarkan perkiraan waktu, namun Nabi ﷺ mengoreksi mereka dengan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa ibadah puasa harus mengikuti ketentuan syariat yang jelas, bukan perkiraan atau kebiasaan semata.
Imam Ahmad bin Hanbal, yang juga menjadi perawi hadits ini dalam sanad Abu Dawud, dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Beliau pernah mengatakan bahwa beliau tidak akan berbuka puasa kecuali setelah benar-benar yakin matahari telah terbenam, meskipun harus menunggu lebih lama. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Waktu berbuka puasa adalah setelah matahari terbenam, ditandai dengan datangnya malam dan perginya siang.
- Tidak boleh berbuka sebelum matahari benar-benar terbenam, meskipun hanya beberapa menit.
- Menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Jika langit mendung atau matahari sulit dilihat, hendaknya berhati-hati dan menunggu hingga yakin matahari telah terbenam.
- Hendaknya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam beribadah, tidak mendahulukan perkiraan atau perhitungan semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.