Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2347 tentang Adzan Bilal tidak menghalangi sahur hingga fajar horizontal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa adzan Bilal radhiyallahu 'anhu yang pertama bukanlah penanda masuknya waktu Subuh, sehingga tidak boleh menghalangi seseorang untuk makan sahur. Adzan pertama hanyalah peringatan agar orang yang shalat malam bersiap-siap dan yang tidur terbangun. Waktu sahur tetap berlanjut hingga terbit fajar yang sebenarnya, yaitu fajar shadiq yang menyebar horizontal di ufuk, bukan fajar kadzib yang menjulang vertikal seperti ekor serigala.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Waktu Sahur, no. 2347, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam Shahih keduanya.

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sampaikan):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ التَّيْمِيِّ، ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ قَالَ يُنَادِي - لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ وَيَنْتَبِهَ نَائِمُكُمْ وَلَيْسَ الْفَجْرُ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا " . قَالَ مُسَدَّدٌ وَجَمَعَ يَحْيَى كَفَّيْهِ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَمَدَّ يَحْيَى بِأُصْبَعَيْهِ السَّبَّابَتَيْنِ .

Makna ringkas: "Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang kalian dari sahurnya, karena dia adzan—atau berseru—agar orang yang shalat (malam) kembali (beristirahat) dan orang yang tidur terbangun. Dan fajar (yang sebenarnya) bukanlah seperti ini—yaitu cahaya yang menjulang vertikal—melainkan seperti ini—yaitu menyebar horizontal."

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Ayat ini menjelaskan bahwa batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar yang jelas—yaitu fajar shadiq yang menyebar di ufuk timur.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan antara fajar kadzib (palsu) dan fajar shadiq (sejati), serta bahwa adzan Bilal adalah adzan pertama yang tidak mengharamkan makan sahur.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa makna hadits ini adalah bolehnya makan dan minum setelah adzan pertama hingga terbit fajar shadiq.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ ada dua adzan untuk shalat Subuh:

  1. Adzan Bilal yang dikumandangkan di malam hari, sebelum masuk waktu Subuh. Tujuannya untuk membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan orang yang shalat malam agar bersiap-siap. Adzan ini tidak mengharamkan makan dan minum.
  2. Adzan Ibnu Ummi Maktum yang dikumandangkan setelah masuk waktu Subuh. Inilah adzan yang menjadi penanda berhentinya sahur dan dimulainya puasa.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ"

"Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hikmah adzan Bilal di malam hari adalah untuk membangunkan orang-orang yang tidur agar mereka sempat makan sahur, dan untuk mengingatkan orang yang shalat malam agar menyempurnakan shalatnya lalu beristirahat sebelum masuk waktu Subuh.

Adapun penjelasan tentang fajar kadzib (palsu) dan fajar shadiq (sejati):

  • Fajar kadzib: Cahaya putih yang muncul menjulang ke atas seperti tiang atau ekor serigala, lalu hilang kembali. Ini bukan penanda masuknya waktu Subuh. Pada saat ini, makan sahur masih diperbolehkan.
  • Fajar shadiq: Cahaya putih yang menyebar horizontal di ufuk timur, memenuhi cakrawala. Inilah penanda masuknya waktu Subuh dan berhentinya makan sahur.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, karena beliau tidak ingin seseorang terburu-buru meninggalkan sahur hanya karena mendengar adzan yang belum menunjukkan masuknya waktu Subuh.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa firman Allah "حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ" menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah fajar yang jelas dan menyebar, bukan cahaya tipis yang samar.

Story Telling

Dahulu, di masa Nabi ﷺ, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu adalah muadzin yang adzannya dikumandangkan di malam hari, sebelum waktu Subuh. Sedangkan Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu—yang buta—adalah muadzin yang adzannya dikumandangkan setelah masuk waktu Subuh.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"كَانَ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا"

"Tidak ada jarak antara adzan keduanya kecuali turunnya yang satu dan naiknya yang lain."

Artinya, jarak antara adzan Bilal dan adzan Ibnu Ummi Maktum sangat pendek. Namun Nabi ﷺ tetap mengajarkan kepada umatnya untuk tidak terburu-buru meninggalkan sahur hanya karena adzan Bilal. Ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap kemaslahatan umatnya, agar mereka mendapatkan keberkahan sahur.

Hikmah: Sahur adalah sunnah yang penuh berkah. Nabi ﷺ bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat berkah." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Maka janganlah kita sia-siakan kesempatan sahur hanya karena keraguan atau ketidaktahuan tentang waktu fajar yang sebenarnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan pertama (adzan Bilal) tidak menghalangi makan sahur—ini adalah adzan peringatan, bukan penanda masuknya waktu Subuh.
  2. Yang menjadi patokan berhentinya sahur adalah terbitnya fajar shadiq, yaitu cahaya putih yang menyebar horizontal di ufuk timur.
  3. Fajar kadzib (cahaya menjulang vertikal) bukanlah penanda masuknya waktu Subuh, dan makan sahur masih diperbolehkan saat itu.
  4. Bersemangatlah untuk sahur, karena di dalamnya terdapat keberkahan, dan jangan tinggalkan sahur meskipun hanya seteguk air.
  5. Jika ragu tentang masuknya waktu Subuh, lebih utama berhati-hati dengan berhenti makan—namun yang jelas, adzan pertama bukanlah penghalang untuk sahur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.