Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika hilal Ramadan terlihat di suatu negeri, negeri lain yang berbeda matla' (tempat terbit hilal) boleh mengikuti rukyat negerinya sendiri. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu tetap berpuasa menurut rukyat Madinah meski Mu'awiyah di Syam sudah berpuasa sehari sebelumnya, dan beliau menyatakan bahwa itulah yang diperintahkan Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama dalam bahasan ini adalah hadits Kuraib yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, bab "Jika Hilal Terlihat di Suatu Negara Sebelum Negara Lainnya" (no. 2332). Hadits ini dishahihkan oleh sejumlah ulama, dan disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari serta Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' sebagai dalil pokok masalah ikhtilaf al-mathali'.
Adapun ayat yang menjadi landasan umum kewajiban puasa Ramadan:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menunjukkan bahwa penentuan waktu ibadah puasa dikaitkan dengan kemampuan dan keadaan mukallaf di tempatnya, sehingga para ulama memahami bahwa setiap negeri berpedoman pada rukyat di wilayahnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi dialog antara Kuraib (mantan hamba Ibnu Abbas) dengan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Kuraib menceritakan bahwa ia melihat hilal Ramadan di Syam pada malam Jumat, bersama Mu'awiyah dan penduduk Syam, lalu mereka berpuasa. Ketika Kuraib kembali ke Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kapan ia melihat hilal. Kuraib menjawab: malam Jumat. Ibnu Abbas berkata: "Tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami terus berpuasa sampai menyempurnakan tiga puluh hari atau melihat hilal." Kuraib bertanya: "Apakah tidak cukup bagi kita rukyat Mu'awiyah dan puasanya?" Ibnu Abbas menjawab: "Tidak. Demikianlah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami."
Para ulama dari daftar yang diakui menjelaskan hadits ini sebagai berikut:
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa hadits Kuraib ini menjadi dalil bagi pendapat yang menyatakan setiap negeri memiliki rukyat sendiri (ikhtilaf al-mathali'), dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama Syafi'iyah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mengutip hadits ini dan menjelaskan bahwa perbedaan matla' dianggap mu'tabar oleh sebagian besar ulama, dan inilah yang lebih kuat secara dalil.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa rukyat di satu tempat tidak otomatis berlaku untuk seluruh dunia; setiap kaum berpedoman pada rukyat mereka sendiri, kecuali jika negeri-negeri itu satu matla' atau ada kesepakatan bersama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga mengisyaratkan bahwa penentuan waktu ibadah bersifat lokal, mengikuti tempat mukallaf berada.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa syariat membangun hukum pada apa yang tampak dan diketahui oleh mukallaf di tempatnya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Sebagian berpendapat rukyat satu negeri berlaku global (ittihad al-mathali'), terutama jika negeri-negeri itu dekat atau satu kawasan.
- Sebagian lain berpendapat setiap negeri berpedoman pada rukyatnya sendiri (ikhtilaf al-mathali'), sebagaimana dipahami dari hadits Kuraib ini.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat ikhtilaf al-mathali', karena Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu—yang lebih tahu sunnah—tetap berpuasa menurut rukyat Madinah dan menyatakan hal itu sebagai perintah Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa perbedaan rukyat antar negeri adalah sesuatu yang diakui dalam syariat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Kuraib, seorang yang dipercaya oleh Umm al-Fadl (istri Nabi ﷺ dari kalangan keluarga Abbas), diutus ke Syam untuk suatu keperluan. Di sana ia menyaksikan sendiri bagaimana Mu'awiyah dan penduduk Syam berpuasa setelah melihat hilal pada malam Jumat. Ketika kembali ke Madinah dan bertemu Ibnu Abbas—sahabat yang dikenal luas ilmunya dalam tafsir dan fiqih—ia mengira bahwa rukyat Syam bisa diikuti oleh Madinah. Namun Ibnu Abbas dengan tenang menjelaskan bahwa Madinah memiliki rukyat sendiri, dan itulah yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Kuraib pun menerima penjelasan itu. Kisah ini menunjukkan adab salaf dalam menerima dalil dan tidak memaksakan satu rukyat untuk semua negeri.
Kesimpulan Praktis
- Setiap negeri Muslim hendaknya berpedoman pada rukyat hilal di wilayahnya atau keputusan otoritas yang berwenang di negerinya.
- Perbedaan awal puasa antar negeri bukanlah perpecahan, melainkan konsekuensi dari perbedaan matla' yang diakui syariat.
- Hendaknya kita menghormati keputusan ulama dan pemerintah di tempat kita, serta tidak saling mencela karena perbedaan yang bersifat ijtihadi.
- Jika seseorang berada di negeri lain saat Ramadan, ia mengikuti puasa negeri tempat ia berada, sebagaimana kaidah yang dipahami dari hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.