Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting tentang larangan mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya (kecuali bagi yang punya kebiasaan puasa), dan kewajiban berpuasa serta berhari raya berdasarkan ru'yatul hilal (melihat bulan). Apabila hilal tertutup awan, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini semua untuk menjaga kejelasan ibadah dan menutup pintu keraguan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, sehingga derajatnya shahih.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
> فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
>
> "Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah seseorang (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud).
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa makna "janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya" adalah larangan berpuasa berdasarkan perkiraan atau dugaan semata, karena ibadah harus dibangun di atas keyakinan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Mendahului Ramadhan dengan Puasa
Rasulullah ﷺ melarang umatnya berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan tiba. Ini adalah bentuk saddu adz-dzari'ah (menutup pintu menuju kerusakan), agar seseorang tidak menambah-nambah dalam ibadah yang tidak diperintahkan. Namun, ada pengecualian: jika hari itu bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah seseorang, seperti puasa Senin-Kamis, maka ia boleh tetap berpuasa.
2. Kewajiban Berdasarkan Ru'yatul Hilal
Sabda beliau, "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya" menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan hanya ditetapkan dengan melihat hilal. Ini dikuatkan oleh hadits lain: "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka tidak boleh berpuasa berdasarkan hisab (perhitungan astronomi) semata menurut pendapat yang kuat dari ulama Ahlus Sunnah, karena perintah Nabi ﷺ jelas menggunakan ru'yatul hilal.
3. Menyempurnakan Bilangan Menjadi Tiga Puluh Hari
Jika hilal tertutup awan atau kabut pada malam ke-30 Sya'ban, maka kita tidak boleh berpuasa dengan ragu. Yang wajib dilakukan adalah menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah prinsip al-yaqin la yazulu bisy-syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Selama kita yakin Sya'ban sudah masuk, maka kita tetap pada keyakinan itu hingga ada keyakinan baru bahwa Ramadhan telah masuk.
4. Bulan Itu Bisa 29 Hari
Sabda beliau, "Sesungguhnya bulan itu dua puluh sembilan hari" menunjukkan bahwa bulan qamariyah tidak selalu genap 30 hari. Ini mengajarkan kita untuk tidak memaksakan bilangan tertentu, tetapi mengikuti apa yang terlihat.
Pendapat Ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim) bagi yang tidak punya kebiasaan puasa, namun makruh bagi yang punya kebiasaan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa sehari sebelum Ramadhan hukumnya makruh, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan.
- Imam Malik berpendapat bahwa puasa sebelum Ramadhan tanpa melihat hilal tidak sah, karena puasa Ramadhan hanya sah dengan niat yang jelas berdasarkan masuknya bulan.
Pendapat yang paling kuat adalah larangan tersebut bersifat haram bagi yang tidak punya kebiasaan, karena asalnya larangan dalam syariat menunjukkan keharaman.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu apakah besok sudah masuk Ramadhan atau belum. Beliau menjawab: "Ia tidak boleh berpuasa, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya.'" Kemudian beliau berkata: "Sungguh aku lebih suka seseorang berpuasa sehari di bulan Sya'ban yang sebenarnya bukan Ramadhan, daripada ia berpuasa di hari yang diragukan sebagai Ramadhan." Ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam masalah ibadah, karena ibadah harus dibangun di atas keyakinan, bukan keraguan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah Anda.
- Tunggulah pengumuman resmi masuknya Ramadhan berdasarkan ru'yatul hilal dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.
- Jika hilal tidak terlihat karena awan, sempurnakan Sya'ban menjadi 30 hari.
- Jangan berpuasa berdasarkan perkiraan atau hisab semata, karena perintah Nabi ﷺ jelas menggunakan ru'yatul hilal.
- Terimalah keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan hari raya, selama tidak bertentangan dengan dalil syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.