Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa bulan Ramadhan kadang berjumlah 29 hari dan kadang 30 hari, dan Nabi ﷺ pernah berpuasa bersama para sahabat selama 29 hari lebih sering daripada 30 hari. Ini mengajarkan bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan mengikuti ru'yah (melihat hilal) atau penyempurnaan bulan menjadi 30 hari, bukan dipaksakan selalu 29 atau 30. Umat Islam hendaklah mengikuti ketetapan syariat dengan tenang, tidak berselisih, dan tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Bulan yang Berjumlah Sembilan dan Dua Puluh, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits ini diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya, di antaranya sabda Nabi ﷺ:
Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal. Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari."
Makna ringkas: Awal dan akhir Ramadhan ditetapkan dengan ru'yah hilal; jika tidak terlihat, bulan digenapkan 30 hari.
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menjadi dalil utama bahwa bulan Ramadhan bisa 29 atau 30 hari, dan tidak boleh dipastikan selalu 29 atau selalu 30. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama berpegang pada ru'yah, dan jika tidak memungkinkan, menyempurnakan 30 hari. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menetapkan sebab-sebab yang jelas (ru'yah) agar umat tidak berselisih.
Penjelasan Rinci
Hadits Ibnu Mas'ud ini secara tegas menunjukkan bahwa dalam praktik Nabi ﷺ, bulan Ramadhan tidak selalu 30 hari. Beliau ﷺ lebih sering berpuasa 29 hari bersama para sahabat. Ini bukan berarti Ramadhan "kurang", tetapi memang demikianlah ketetapan Allah bahwa bulan hijriyah bisa 29 atau 30 hari.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan yang semisalnya menjadi dalil bahwa puasa Ramadhan sah dengan 29 hari bila hilal telah terlihat, dan tidak ada kewajiban menambah menjadi 30 hari. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa bulan Ramadhan bisa 29 hari, dan ini bukanlah kekurangan dalam ibadah, melainkan mengikuti ketetapan syariat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memaksakan jumlah hari tertentu, tetapi mengikuti ru'yah. Beliau juga menjelaskan bahwa perbedaan jumlah hari antara 29 dan 30 adalah hikmah Allah untuk menguji ketaatan hamba: apakah mereka mengikuti perintah atau berselisih karena hawa nafsu.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka dan dijelaskan oleh Ibn Qayyim — berpendapat bahwa ru'yah menjadi patokan, dan jika tidak terlihat, bulan digenapkan 30 hari. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpegang pada prinsip yang sama, meskipun dalam rincian metode penetapan ada perbedaan pendapat yang dikenal di kalangan ahli fiqih.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan sikap tawadhu dan menerima ketetapan Allah; tidak boleh seseorang mengklaim bahwa Ramadhan "harus" 30 hari atau "harus" 29 hari. Yang wajib adalah mengikuti ru'yah atau penyempurnaan 30 hari.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan fatwa-fatwanya menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kewajiban mengikuti ketetapan pemerintah Muslim yang menetapkan ru'yah, serta menjauhi perpecahan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya juga menegaskan bahwa ru'yah adalah patokan, dan jika tidak terlihat, bulan digenapkan 30 hari, serta wajib mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini untuk menjaga persatuan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, memperhatikan dengan cermat kebiasaan Nabi ﷺ dalam berpuasa. Beliau menyaksikan bahwa Nabi ﷺ lebih sering berpuasa 29 hari bersama para sahabat daripada 30 hari. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak mempersoalkan jumlah hari, tetapi mereka mengikuti apa yang ditetapkan Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan.
Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal — pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa 29 hari lalu tidak berpuasa pada hari ke-30 karena mengira Ramadhan belum berakhir. Beliau menjawab dengan tegas bahwa yang wajib adalah mengikuti ru'yah atau penyempurnaan 30 hari, bukan mengikuti perasaan atau perkiraan pribadi. Kisah ini menunjukkan bahwa salafus shalih sangat ketat dalam mengikuti dalil dan tidak berijtihad dengan hawa nafsu.
Hikmahnya: umat Islam hendaklah bersatu dalam mengikuti ketetapan syariat, tidak berselisih hanya karena perbedaan jumlah hari, dan tidak menjadikan hal ini sebagai sumber perpecahan.
Kesimpulan Praktis
- Ikuti ru'yah hilal atau penyempurnaan 30 hari jika hilal tidak terlihat, sesuai perintah Nabi ﷺ.
- Jangan memaksakan Ramadhan selalu 29 atau selalu 30 hari; keduanya sah menurut syariat.
- Taat kepada keputusan pemerintah Muslim dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan untuk menjaga persatuan umat.
- Jangan berselisih dan berdebat tentang jumlah hari; fokuslah pada kualitas ibadah puasa.
- Teladani sikap para sahabat yang menerima ketetapan Nabi ﷺ dengan tenang dan penuh ketaatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.