Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan rukyat (melihat hilal). Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau penghalang lain, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Hadits ini juga menunjukkan sikap bijak Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang tetap mengikuti keputusan jamaah kaum muslimin dalam berpuasa dan berbuka, tidak bersikap menyendiri dengan perhitungannya sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2320:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:
> حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ "
Makna hadits: Rasulullah ﷺ bersabda, "Bulan itu (bisa) dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah (hitungan bulan) menjadi tiga puluh hari."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
> فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
"Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan (bulan) itu, maka berpuasalah."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini dijadikan dalil utama oleh para ulama dalam masalah penetapan awal puasa, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu', dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'. Beliau-beliau menegaskan bahwa rukyat adalah metode yang diperintahkan oleh syariat, bukan hisab (perhitungan astronomi) semata.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Puasa dan berbuka didasarkan pada rukyat hilal
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Tahdzib As-Sunan menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya berpuasa berdasarkan melihat hilal Ramadhan dan berbuka berdasarkan melihat hilal Syawal. Ini adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas, dan tidak boleh diganti dengan metode lain yang tidak disyariatkan.
2. Makna "faqduru lahu tsalatsin" (maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh)
Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ini:
- Pendapat pertama (jumhur ulama): Maknanya adalah menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian tidak melihat hilal, maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Pendapat kedua: Sebagian ulama memaknai "faqduru lahu" dengan "perkirakanlah posisi bulan" (hisab). Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama, karena bertentangan dengan riwayat lain yang menjelaskan maknanya dengan "sempurnakanlah menjadi tiga puluh".
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tamam Al-Minnah menegaskan bahwa makna yang benar adalah menyempurnakan bulan menjadi 30 hari, sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat dan ulama salaf.
3. Sikap Ibnu Umar yang tetap mengikuti jamaah
Bagian akhir hadits menunjukkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memiliki cara khusus dalam menentukan puasa sunnah di akhir Sya'ban, namun ketika masuk Ramadhan atau Idul Fitri, beliau tetap mengikuti keputusan jamaah kaum muslimin. Ini menunjukkan adab yang agung: tidak boleh bersikap menyendiri dari jamaah dalam perkara yang telah disepakati oleh kaum muslimin.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa sikap Ibnu Umar ini adalah dalil bahwa keputusan pemerintah/amir dalam penetapan awal bulan harus diikuti, dan tidak boleh seorang pun menyelisihi dengan perhitungan pribadinya.
4. Hikmah di balik perintah rukyat
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah perintah rukyat adalah:
- Menjaga kesatuan umat dalam satu hari berpuasa dan berbuka
- Mudah dilakukan oleh seluruh kaum muslimin tanpa perlu keahlian khusus
- Menghindarkan dari perpecahan yang disebabkan perbedaan perhitungan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai ulama dan pemimpin yang adil) menetapkan puasa, beliau berkata kepada gubernurnya:
> "Janganlah engkau memulai puasa kecuali dengan rukyat, dan janganlah engkau mengakhirkan berbuka kecuali dengan rukyat. Sesungguhnya Allah telah menjadikan rukyat sebagai rahmat bagi umat ini, agar mereka tidak berselisih."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang teguh pada perintah Nabi ﷺ dalam masalah rukyat, dan menjadikannya sebagai sarana pemersatu umat, bukan pemecah belah.
Kesimpulan Praktis
- Berpuasalah ketika hilal Ramadhan terlihat atau ketika bulan Sya'ban telah disempurnakan menjadi 30 hari.
- Berbukalah ketika hilal Syawal terlihat atau ketika bulan Ramadhan telah disempurnakan menjadi 30 hari.
- Ikuti keputusan jamaah (pemerintah/lembaga resmi) dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, sebagaimana sikap Ibnu Umar.
- Jangan bersikap menyendiri dengan perhitungan pribadi yang menyelisihi keputusan kaum muslimin, karena hal itu menyebabkan perpecahan.
- Jadikan rukyat sebagai ibadah yang penuh keikhlasan, bukan sekadar tradisi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.