Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan dalam Islam tidak bergantung pada tulisan dan hitungan matematis, melainkan pada ru’yah (melihat hilal) atau menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat. Nabi ﷺ menyebut umat ini sebagai “umat yang ummi” — bukan celaan, tetapi penegasan bahwa ibadah puasa dibangun di atas cara yang mudah dan jelas, bukan spekulasi. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma sangat ketat mengamalkan hadits ini, bahkan beliau mengutus orang untuk melihat hilal dan tidak berpuasa sebelum hilal terlihat atau bulan digenapkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Terjemahan: “Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.”
Dalam ayat lain:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
QS. Al-Baqarah [2]: 189
Terjemahan: “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.”
Hadits Terkait
Hadits utama dalam pembahasan ini adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Puasa, Bab Bulan yang Terdapat Dua Puluh Sembilan, nomor 2319.
Hadits ini juga memiliki makna yang sama dengan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Terjemahan: “Bulan itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah berbuka hingga kalian melihat hilal. Jika kalian tertutup awan, maka perkirakanlah.”
Kaitan dengan Ulama
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa penetapan bulan Ramadhan dan Syawal adalah dengan ru’yah, bukan dengan hisab.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Atha’ bin Abi Rabah berpegang pada ru’yah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma’ad menegaskan bahwa syariat puasa dibangun di atas ru’yah dan penyempurnaan tiga puluh hari, bukan hisab.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti’ menegaskan wajibnya berpuasa dan berbuka dengan ru’yah, dan bila tidak terlihat maka menyempurnakan tiga puluh hari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Makna “Umat yang Ummi”
Nabi ﷺ bersabda: “إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ” — “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung.”
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa ini bukanlah celaan, melainkan pemberitahuan bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan yang bisa dilakukan semua orang, termasuk yang tidak bisa membaca dan menulis. Seandainya penetapan bulan bergantung pada perhitungan astronomi yang rumit, maka orang awam akan kesulitan.
Kedua: Ru’yah sebagai Standar
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kita berpuasa dan berbuka berdasarkan melihat hilal. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menyebutkan bahwa ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa ru’yah adalah sebab wajibnya puasa Ramadhan.
Ketiga: Jika Tertutup Awan
Bila hilal tidak terlihat karena awan atau debu, maka bulan digenapkan menjadi tiga puluh hari. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Keempat: Praktik Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Ibnu Umar sangat serius mengamalkan sunnah ini. Beliau mengutus seseorang untuk melihat hilal. Jika terlihat, beliau berpuasa. Jika tidak terlihat dan langit bersih, beliau tidak berpuasa keesokan harinya. Jika ada awan atau debu, beliau berpuasa keesokan harinya sebagai penyempurnaan tiga puluh hari.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif menyebutkan bahwa sikap Ibnu Umar ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam ibadah dan komitmen pada sunnah Nabi ﷺ.
Kelima: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Sebagian ulama belakangan menggunakan hisab (perhitungan astronomi) untuk menetapkan awal bulan. Namun, Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menegaskan bahwa yang menjadi patokan dalam syariat adalah ru’yah, dan hisab tidak boleh dijadikan dasar utama. Syeikh al-Albani dalam Tamam al-Minnah juga menguatkan pendapat ru’yah.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah wajibnya menggunakan ru’yah, dan bila tidak terlihat maka menyempurnakan tiga puluh hari. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab yang empat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma sangat terkenal dengan keteguhan beliau mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam urusan puasa, beliau tidak mau berspekulasi. Beliau akan mengutus seseorang untuk memeriksa hilal. Jika langit cerah dan hilal tidak terlihat, beliau tidak berpuasa keesokan harinya. Namun jika langit tertutup awan atau debu, beliau berpuasa sebagai penyempurnaan tiga puluh hari Sya’ban.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Umar pernah berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jika kalian melihat hilal, berpuasalah. Jika kalian melihat hilal, berbukalah. Jika tertutup awan, maka genapkanlah tiga puluh hari.’”
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengikuti cara yang diajarkan Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, tanpa menambah atau mengurangi. Ibnu Umar menjadi teladan dalam hal ini.
Kesimpulan Praktis
- Berpuasa dan berbuka dengan ru’yah: Awal Ramadhan dan Syawal ditetapkan dengan melihat hilal, bukan dengan hitungan semata.
- Jika hilal tidak terlihat: Sempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari, baik untuk Sya’ban maupun Ramadhan.
- Ikuti keputusan pemerintah Muslim: Para ulama seperti Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan pentingnya mengikuti keputusan waliyul amr dalam penetapan awal bulan agar umat bersatu.
- Jangan berlebihan dalam berdebat: Fokuslah pada amal dan ketaatan, bukan pada perdebatan yang memecah belah.
- Teladani Ibnu Umar: Bersemangatlah dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kehati-hatian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.