Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2317 tentang Tebusan bagi wanita hamil dan menyusui saat puasa

Penjelasan Hadits Sunan Abu Dawud No. 2317

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi penjelasan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ayat tentang fidyah (tebusan) dalam QS. Al-Baqarah [2]: 184 — yaitu "bagi orang yang berat menjalankannya" — berlaku bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui ketika keduanya khawatir atas kondisi bayi/anaknya sehingga tidak mampu berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian salaf dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir serta As-Sa'di.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

QS. Al-Baqarah [2]: 184

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemah ringkas: "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Atsar Sahabat (Hadits Mauquf)

Sunan Abu Dawud No. 2317 — Kitab Puasa, Bab Siapa yang Dikenakan (Fidyah)

Perawi: Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (dari kalangan Tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan) dari 'Ikrimah (mantan budak Ibnu 'Abbas).

Teks: "Utsbitat lil-hublā wal-murdi'" — "Ditetapkan (fidyah) bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui."

Keterkaitan dengan Ulama

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi atsar ini.
  • Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menukil atsar ini dan menguatkan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk dalam makna "alladzīna yuthīqūnahu" (orang yang berat menjalankannya).
  • As-Sa'di dalam Taisīr al-Karīm ar-Rahmān menjelaskan bahwa fidyah berlaku bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur yang menetap atau berat, termasuk hamil dan menyusui.

---

Penjelasan Rinci

Makna Umum Atsar

Atsar ini adalah perkataan sahabat (mauquf), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung. Namun karena Ibnu 'Abbas adalah tarjuman al-Qur'an (penafsir Al-Qur'an yang diakui) dan atsar ini disepakati oleh banyak salaf, maka ia memiliki bobot ilmiah yang kuat dalam memahami ayat fidyah.

Ibnu 'Abbas menegaskan bahwa ayat "وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ" — yang secara zhahir bisa dipahami sebagai "orang yang mampu" — di sini dipahami sebagai "orang yang berat menjalankannya" (yuthīqūnahu bi al-masyaqqah), yaitu mereka yang secara fisik sanggup, tetapi mengalami kesulitan berat. Wanita hamil dan menyusui masuk dalam kategori ini karena:

  1. Kekhawatiran atas janin atau bayi yang disusui.
  2. Kelemahan fisik yang menyertai kehamilan dan masa menyusui.
  3. Kebutuhan gizi yang tidak boleh diabaikan demi keselamatan anak.

Pandangan Ulama dalam Daftar

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Ibnu 'Abbas, Mujahid, dan Qatadah berpendapat fidyah dikhususkan bagi hamil dan menyusui. Beliau juga menukil pendapat bahwa mereka tidak wajib mengqadha, hanya membayar fidyah, karena uzur mereka bersifat berkelanjutan dan tidak memungkinkan qadha secara wajar.

As-Sa'di menegaskan bahwa fidyah adalah makanan yang diberikan kepada orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang mampu berpuasa tanpa kesulitan berarti, maka puasa tetap lebih utama.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmū' (mengikuti madzhab Syafi'i) menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui — jika khawatir atas anaknya — boleh berbuka dan wajib fidyah, dan menurut pendapat yang kuat tidak wajib qadha. Namun sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat wajib qadha juga. Perbedaan ini dikenal dalam madzhab.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa syariat selalu menjaga kemaslahatan ibu dan anak, sehingga keringanan (rukhshah) ini adalah bentuk rahmat Allah.

Perbedaan Pendapat

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat: wanita hamil dan menyusui wajib qadha jika khawatir atas anaknya, dan wajib fidyah jika khawatir atas dirinya sendiri. Ini pendapat yang dipegang banyak fuqaha.
  • Sebagian salaf (termasuk yang dinukil dari Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar) berpendapat: cukup fidyah saja tanpa qadha, karena mereka diqiyaskan kepada orang tua yang tidak mampu berpuasa.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil: Wanita hamil dan menyusui yang khawatir atas kondisi anaknya membayar fidyah, dan jika memungkinkan setelah melahirkan atau selesai menyusui, mengqadha adalah lebih hati-hati (ahwath) dan keluar dari perselisihan ulama. Ini adalah sikap yang dianjurkan oleh Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin — yaitu menggabungkan fidyah dan qadha sebagai bentuk kehati-hatian, kecuali jika ada uzur yang menetap.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil dan khawatir atas bayinya saat Ramadhan. Beliau menjawab: "Ia berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, dan tidak ada qadha baginya." (Atsar ini dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ad-Darimi dalam Sunan-nya).

Dalam riwayat lain, Mujahid bin Jabr — murid senior Ibnu 'Abbas — menegaskan hal yang sama, bahwa ayat fidyah turun sebagai keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur berat, termasuk hamil dan menyusui.

Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Wanita hamil dan menyusui diberi keringanan bukan karena lemah iman, tetapi karena menjaga dua jiwa: ibu dan anak. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap kehidupan.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita hamil dan menyusui yang khawatir atas kondisi dirinya atau bayinya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
  2. Fidyah yang dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, berupa makanan pokok yang mengenyangkan.
  3. Qadha dianjurkan setelah melahirkan atau selesai masa menyusui, sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat ulama.
  4. Jika uzur menetap (misalnya sakit berkepanjangan atau kehamilan berulang tanpa jeda), maka fidyah saja sudah mencukupi menurut pendapat Ibnu 'Abbas, Mujahid, dan Qatadah.
  5. Konsultasikan dengan ulama terpercaya di daerah Anda untuk memastikan kadar fidyah dan waktu pembayarannya sesuai kondisi setempat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?