Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2311 tentang Larangan memaksa budak perempuan berzina

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nur [24]: 33, yaitu tentang seorang budak perempuan bernama Musaykah yang dipaksa oleh tuannya untuk berzina. Ayat ini turun sebagai larangan tegas bagi para tuan agar tidak memaksa budak-budak perempuan mereka melakukan perbuatan keji tersebut. Hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia, bahkan seorang budak sekalipun, serta melarang segala bentuk pemaksaan dalam kemaksiatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nur [24]: 33

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk berzina, padahal mereka menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa."

Hadits:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 2311 dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah Musaykah, budak perempuan milik Abdullah bin Ubay bin Salul (tokoh munafik). Beliau menukil riwayat dari Mujahid dan Qatadah yang memperkuat kisah ini.
  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah serupa dalam Shahih-nya dari Jabir, dengan redaksi yang lebih panjang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai respons terhadap praktik keji yang dilakukan sebagian orang Arab pada masa jahiliyah, yaitu memaksa budak perempuan mereka untuk berzina demi mendapatkan uang dari hasil perbuatan tersebut.

Pemahaman Ulama:

  1. Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan: Ayat ini merupakan larangan keras bagi para tuan untuk memaksa budak-budak perempuan mereka berzina. Beliau menukil perkataan Mujahid bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Musaykah, budak milik Abdullah bin Ubay. Qatadah juga mengatakan hal serupa, bahwa ayat ini turun karena ada orang munafik yang memaksa budaknya berzina.
  2. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (w. 1376 H) dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan: Larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk pemaksaan terhadap budak perempuan untuk berzina. Beliau menekankan bahwa Allah menyebutkan alasan larangan ini, yaitu "padahal mereka menginginkan kesucian" — artinya, budak-budak tersebut ingin menjaga diri dari perbuatan zina, maka tidak boleh bagi tuan mereka memaksanya. Dan barangsiapa memaksa mereka, maka dosa pemaksaan itu ditanggung oleh si pemaksa, bukan oleh budak yang dipaksa.
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pemaksaan dalam perzinaan menghilangkan dosa dari orang yang dipaksa, karena ia tidak memiliki pilihan. Ini sejalan dengan kaidah: "Tidak ada dosa bagi orang yang dipaksa."
  4. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ayat ini juga menunjukkan bahwa zina yang dilakukan karena paksaan tidak dikenakan hukuman had (hukuman cambuk/rajam) kepada yang dipaksa, karena ia tidak memiliki keinginan untuk berzina.

Pelajaran Penting:

  • Islam mengharamkan segala bentuk pemaksaan dalam kemaksiatan.
  • Budak perempuan memiliki hak untuk menjaga kesucian dirinya.
  • Dosa pemaksaan ditanggung oleh pemaksa, bukan yang dipaksa.
  • Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya dan memberikan keringanan bagi yang terpaksa.

Story Telling

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

> "Musaykah, seorang budak perempuan milik sebagian kaum Ansar (yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul), datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Sesungguhnya tuanku memaksaku untuk berzina.' Maka turunlah ayat: 'Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk berzina...'" (HR. Abu Dawud)

Kisah ini menunjukkan keberanian seorang budak perempuan untuk mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Beliau tidak membiarkan kezaliman ini berlalu, dan Allah langsung menurunkan wahyu yang melarang perbuatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam datang untuk membela kaum yang lemah dan tertindas, termasuk budak perempuan yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan tuannya.

Hikmah: Betapa indahnya Islam yang menjaga martabat manusia. Seorang budak yang dianggap rendah oleh masyarakat jahiliyah, justru dibela oleh Allah melalui wahyu-Nya. Ini mengajarkan kita untuk tidak pernah merendahkan orang lain, dan selalu membela yang tertindas.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhi segala bentuk pemaksaan dalam kemaksiatan — baik memaksa orang lain berzina, minum khamr, atau perbuatan dosa lainnya.
  2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri — sebagaimana budak-budak perempuan itu menginginkan kesucian, kita pun harus menjaga diri dari perbuatan zina.
  3. Membela yang tertindas — Islam mengajarkan kita untuk membela kaum yang lemah dan tidak berdaya.
  4. Memahami bahwa paksaan menghilangkan dosa — bagi yang dipaksa, ia tidak berdosa, tetapi pemaksanya menanggung dosa besar.
  5. Bersyukur atas nikmat Islam — yang telah memuliakan manusia dan menghapus praktik-praktik keji masa jahiliyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.